Penipuan Mencatut Nama Sekjen MKGR dan Jatah Proyek dari APBD Tuban

Reporter : Arif yulianto
Kantor Bupati Tuban dan logo MKGR

Nama organisasi sayap Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) sedang menjadi topik perbincangan di Kabupaten Tuban. Bukan karena kegiatannya, tapi karena kasus penipuan yang mencatut nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) MKGR.

Nilai kerugian yang dialami korbannya dalam penipuan tersebut mencapai Rp 251.484.000. Korbannya ialah Muklisin, seorang pengusaha di Kabupaten Tuban. Modusnya, Muklisin diajak bergabung menjadi anggota MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) serta membiayai kegiatan organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan).

Baca juga: Wandi Wahyudi Tipu Warga yang Ingin Urus Surat Tanah di Bangkalan

Sebagai imbal baliknya, Muklisin diiming-imingi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tuban. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 251.484.000, proyek APBD Tuban yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada. 

Adapun pelaku penipuan yang mengaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) MKGR ialah Pasidi. Padahal, Sekjen MKGR yang saat ini ialah Soedeson Tandra yang juga sebagai anggota Komisi 3 DPR RI.

Terhadap perbuatannya itu, Pasidi diproses hukum atas laporan dari Muklisin. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tuban, Pasidi divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan pada Selasa, 3 Februari 2026. I Made Aditya Nugraha sebagai Ketua Majelis Hakim dalam amar putusanya menyatakan, Pasidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berturut - turut yang diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Uraian kasus penipuan dengan mencatut nama Sekjen organisasi MKGR ini bermula pada Kamis, 23 Juni 2022, Pasidi datang ke rumah Muklisin yang berada di Dusun Semanding, Desa Sandingroro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Pasidi bercerita bahwa dia merupakan orang dekat Bupati Tuban serta selaku Sekjen organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royongan) sebagaimana Surat Keputusan :KEP-039/SK/DPD JATIM/O/MKGR/III/2022 tanggal 14 Maret 2022. 

Pasidi mengajak Muklisin untuk bergabung ke organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong). Pada saat itu, Pasidi berjanji akan memberikan pekerjaan proyek pengerjaan waduk/bendungan dan pekerjaan jembatan yang berada di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, serta proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 maupun tahun 2023 kepada Muklisin, mengingat Pasidi ialah Sekjen organisasi MKGR dan orang dekat Bupati Tuban.

Supaya Pasidi mendapat perhatian khusus dari Bupati Tuban, Pasidi kemudian meminta Muklisin membiayai kegiatan organisasi organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) maupun kegiatan pribadi Pasidi. 

Atas janji - janji yang diberikan oleh Pasidi tersebut, akhirnya Muklisin tergerak hatinya untuk membiayai kegiatan organisasi organisasi MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) maupun kegiatan pribadi Pasidi dengan memberikan uangnya secara bertahap kepada Pasidi, dengan maksud akan diberikan pekerjaan proyek pengerjaan waduk/bendungan dan pekerjaan jembatan yang berada di Desa Jadi, serta paket proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 maupun tahun 2023. Total yang diserahkan ke Pasidi dengan jumlah total sebesar Rp 251.484.000. Rinciannya :

Tanggal 23 Juni 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama David Murdiansyah sebesar Rp 15 juta ;

Tanggal 18 Agustus 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama David Murdiansyah sebesar sebesar Rp 3 juta ;

Tanggal 11 September 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank Jatim atas nama Pasidi sebesar Rp 5 juta.

Tanggal 28 September 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank Jatim atas nama Pasidi sebesar Rp 10 juta.

Tanggal 1 Oktober 2022 : Muklisin menyerahkan uang kepada Pasidi sebesar Rp 10.450.000 dengan bukti nota untuk pesan kaos ulang tahun Partai Golkar;

Tanggal 22 Oktober 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank Jatim atas nama Pasidi sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Kiai Gadungan Berkeliaran di Bangkalan, Pengusaha Ayam Jadi Korban

Tanggal 18 Oktober 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank BCA atas nama Wildhan Jaka Permana dengan alasan untuk biaya makan Kasat Reskrim Polres Tuban Cs selaku Ketua Harian PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) senilai Rp 3 juta.

Tanggal 23 Oktober 2022 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama David Murdiansyah sebesar Rp 50 juta.

Tanggal 24 Oktober 2022 : Muklisin menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Pasidi.

Tanggal 9 Desember 2022 : Muklisin menyerahkan uang tunai sebesar Rp 12.650 diterima oleh Pasidi untuk pemesanan kaos Komunitas SENTARO (Seni Tayub Ronggolawe) bukti pemesanan kaos ;

Pada September 2022 : Muklisin menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta kepada saudara Pasidi di balai Desa Suci Parengan, Kabupaten Tuban.

Pada September 2022 : Muklisin menyerahkan uang kepada saudara Pasidi sebesar Rp 8.800.000 untuk pemesanan kaos panitia volley Piala Bupati Tuban dan piala MKGR.

Tanggal 14 April 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank Jatim atas nama Andika Murdiansyah sebesar Rp 500.000.

Tanggal 18 Juni 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama Atik Irawati sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Candra Moh Tori Divonis Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Batok Kelapa

Tanggal 19 Juni 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama Atik Irawati sebesar Rp 1.500.000.

Tanggal 19 Juni 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama Atik Irawati Atik Irawati sebesar Rp.1.500.000.

Tanggal 25 Juni 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank Jatim atas nama Andika Murdiansyah sebesar Rp 2.300.000.

Tanggal 28 Juli 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank Jatim atas nama Andika Murdiansyah sebesar Rp 4 juta.

Pada tahun 2023 : Muklisin transfer ke rekening bank BRI atas nama Suweni sebesar Rp 20 juta.

Tanggal 30 Juni 2023 : Muklisin disuruh oleh Pasidi untuk bayar angsuran mobil PT Sinar Mas Tuban atas nama David Murdiansyah sebesar Rp 8.277.500.

Setelah Muklisin memberikan uangnya kepada Pasidi dengan total jumlah sebesar sebesar Rp.251.484.000, sampai saat ini Muklisin tidak pernah mendapatkan pekerjaan proyek seperti yang dijanjikan oleh Pasidi. Pada saat Muklisin meminta uangnya kembali kepada Pasidi, Pasidi selalu menghindar dan banyak alasan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru