Pada Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, area makam Kembang Kuning Blok F nomor 886-C, atas nama Nyo Djang Nio di Jalan Kembang Kuning Surabaya disatroni 2 orang. Mereka tidak nyekar ke penghuni makam, melainkan mengincar pagar besi makam.
Dua orang tersebut ialah Sujud (47 tahun), warga Kelurahan Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang kos di Jalan Sidokumpul I nomor 32 Surabaya . Satu lagi ialah Muhamad Abdul alias Cak Dul, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada saat itu, Sujud bersama dengan Muhamad Abdul alias Cak Dul mengambil barang area makam Kembang Kuning Blok F nomor 886-C, atas nama Nyo Djang Nio , berupa 1 set pagar besi pembatas makam atas nama Nyo Djang Nio, warna putih, panjang kurang lebih 2 (meter milik Jannata Subadya.
Pengambilan itu dilakukan bermula pada Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika Sujud selesai membeli makanan dan mau pulang ke rumah kos, Sujud yang beralamat di Jl. Sidokumpul I No. 32 Surabaya, dan pada saat melintas di Jalan Sidokumpul Surabaya.
Tiba-tiba Sujud bertemu dengan Muhamad Abdul. Muhamad Abdul mengajak Sujud untuk mengambil pagar besi yang ada di area makam Kembang Kuning Surabaya, Mengetahui hal tersebut, Sujud sepakat dan Muhamad Abdul menyuruh Sujud untuk menunggu di area makam Kembang Kuning Surabaya terlebih dahulu.
Kemudian Muhamad Abdul pulang untuk mengambil gergaji besi dan kunci. Sujud bersama dengan Muhamad Abdul bertemu kembali di area makam Kembang Kuning Surabaya. Muhamad Abdul langsung mengajak Sujud untuk mengambil pagar besi pembatas makam yang terpasang di makam blok F nomor 886-C atas nama Nyo Djang Nio.
Muhamad Abdul memotong pagar besi menggunakan gergaji besi dan melepas pagar besi dengan menggunakan kunci pipa. Kemudian potongan pagar besi tersebut dibawa untuk dikumpulkan terlebih dahulu di pinggir jalan di Jalan Sidokumpul Gang 5 Surabaya.
Muhamad Abdul menyuruh Kancil Parwoto untuk mengantar Sujud menjual potongan pagar besi tersebut. Namun pada saat Sujud diantar oleh Kancil Parwoto akan menjual potongan pagar besi makam dengan menggunakan 1 sepeda motor merk Yamaha Jupiter nomor polisi : L-5474-ZE, 1 gerobak besi warna biru dan 1 terpal warna hijau, berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian di area makam jarak Jalan Putat Surabaya.
Akibat perbuatan Sujud, Jannata Subadya mengalami kerugian kurang lebih sebesar 800.000.
Sujud kemudian diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan pada Selasa, 24 Februari 2026, Sujud dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani menyatakan, terdakwa Sujud terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi