Parkir ITC Mall Surabaya ternyata rawan pencurian sepeda motor. Siasat yang dilakukan pencuri dengan memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Hal itu dilakukan oleh Mat Romli.
Mat Romli berhasil menggondol 1 unit motor di parkir ITC Mall Surabaya, Jalan Gembong nomor 20-30 Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Senin, 26 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
Kejadiannya, Mat Romli berangkat dari rumahnya dengan ojek online / Grab ke tempat kerja di ITC Mall Surabaya dengan membawa kunci T dan KTP (kartu tanda penduduk) palsu yang disimpan di tas selempang miliknya. Mat Romli melewati parkiran sepeda motor.
Saat diparkiran motor, Mat Romli melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nomor polisi (Nopol) L-3476-SK milik Eko Sulistyo yang terparkir di Parkiran Mall ITC Surabaya. Mat Romli mendekati sepeda motor tersebut lalu merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Untuk mengelabuhi petugas parkir ITC Mall Surabaya, Mat Romli menempelkan mainan pada kunci T tersebut setelah sepeda motor berhasil dirusak dan dibawa kabur dengan melewati penjaga parkir dengan cara mengelabuhi petugas parkir.
Agar sepeda motor hasil curian tersebut dapat keluar dari parkiran ITC Mall Surabaya, Mat Romli memberikan KTP palsu dan beralasan jika STNK dan karcis telah hilang saat berada di dalam Mall ITC. Petugas parkir pun mempercayai Mat Romli dan bisa keluar dari parkiran Mall ITC Surabaya.
Baca juga: Teledor Parkir Motor di Depan Warung Makan Bebek Cabbhi, Motor Rehawati Dicuri
Mat Romli menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam Nopol. L-3476-SK milik Eko Sulistyo tersebut melalui Facebook milik Mat Romli dengan akun bernama Romli Strees. Sepeda motor terjual dengan harga Rp 2.000.000.
Mat Romli melakukan COD (cash on delivery) dengan pembeli motor di Terminal Bungurasih. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan Mat Romli, Eko Sulistyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000.
Baca juga: Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pencurian Motor Lintas Kabupaten
Eko Sulistyo melapor ke Polisi. Sebagai tindaklanjut, Mat Romli ditangkap dan proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Muhamad Salam Giribasuki menjatuhkan vonis terhadap Mat Romli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
"Terdakwa Mat Romli tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Mat Romli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Redaksi