Sidang dengan perkara penyimpangan terhadap penyaluran kredit yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Kantor Cabang Pare, Kabupaten Kediri, dalam program Kredit Modal Kerja Kredit Usaha Rakyat (KMK KUR) Ritel dan KMK Komersil Kecil tahun 2023 sampai 2024, memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa ialah Aries Susanto yang saat peristiwa pidana itu terjadi menjabat Relationship Manager BRI Kantor Cabang Pare.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 20 Februari 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa Aries Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Oknum Mantri BRI Pasar Pon Ponorogo Terbukti Lakukan Kredit Fiktif
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aries Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sejumlah Rp 100 juta atau kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa Aries Susanto membayar uang pengganti sejumlah Rp 125 juta,” kata Ferdinand Marcus Leander.
Vonis Aries Susanto tersebut berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa, yang menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta.
Atas putusan itu, Aries Susanto mengajukan banding.
Dalam dakwaan disebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-INV/KAPWH.2.1217/04/2025 tanggal 18 April 2025 dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah, kerugian negara cq BRI Cabang Pare dari kasus penyimpangan kredit di BRI Kantor Cabang Pare ini sebesar Rp 2.435.117.650.
Kerugian tersebut akibat perbuatan Aries Susanto bersama-sama dengan :
Andik Puji Sumarton yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 125 juta.
Oon Sutikno sebesar Rp 125 juta.
Sudarmanto sebesar Rp 468.500.000
Agus Triono sebesar Rp 5.000.000.
Sri Puji Rahayu sebesar Rp 5.000.000.
Baca juga: Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif
Agung Cahyono sebesar Rp 5.000.000.
Rudi Siswanto sebesar Rp 5.000.000.
Atik Chusna Indana sebesar Rp 103.784.750.
Andik Puji Sumarton dengan total sebesar Rp 1.657.715.250.
Dalam sidang terpisah, Oon Sutikno sebagai perantara kredit (calo) di BRI Kantor Cabang Pare divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta atau kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
"Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa Oon Sutikno membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 100 juta,” kata Ferdinand Marcus Leander.
Baca juga: Anak Lurah Sememi Tipu Pelaku UMKM dengan Kredit Fiktif
Vonis Oon Sutikno tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Oon Sutikno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
Kasus penyimpangan kredit di BRI Cabang Pare ini diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Dari pengusutan yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri, ditemukan adanya kerjasama oknum karyawan BRI Cabang Pare yang bekerja sama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah, salah satu calo ialah Oon Sutikno.
Meski nasabah tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR, tapi berkat perantara karyawan BRI Cabang Kediri bernama Aries Susanto, kemudian BRI menyetujui pengajuan KUR nasabah tersebut dan mencairkan dananya.
Hasil pengungkapan yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri, total uang pencairan KUR ke sejumlah nasabah yang tidak memenuhi syarat penerima KUR di BRI Cabang Pare periode 2023 sampai 2024 ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah nasabah penerima KUR BRI Cabang Pare gagal bayar, karena kredit yang dicairkan digunakan oleh pihak lain (calo) bukan nasabah. (*)
Editor : Redaksi