Tipu PT Cahaya Madura Kharisma, Risnawi Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter : M Ruslan
Kasus penipuan

Akhir persidangan dengan Terdakwa Risnawi digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 5 Januari 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara penipuan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Premiun dan Solar ini ialah Jetha Tri Dharmawan.

Dalam amar putusannya, Jetha Tri Dharmawan menyatakan bahwa Risnawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP. Karena itu, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Risnawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Terima SPDP dengan Terlapor Direktur dan Komisaris PT Metsuma Anugrah Graha

Kasus penipuan ini diawal pada tahun 2019. Risnawi melakukan pemesanan BBM jenis Premium dan Solar senilai Rp 1 miliar kepada Pertamina melalui Achmad Soefriadi sebagai Distributor. Pemesanan BBM jenis Premium dan Solar tersebut dikirim oleh Achmad Soefriadi dan diterima oleh Risnawi.

Sebelumnya Risnawi biasa pesan kepada Achmad Soefriadi (langganan), namun setelah beberapa waktu dari pengiriman BBM tersebut, Risnawi tidak melakukan pembayaran sampai saat ini. Beberapa kali Achmad Soefriadi melakukan teguran dan penagihan terhadap Risnawi, namun Risnawi selalu beralasan dan tidak membayar.

Pada 13 Juni 2022, Achmad Soefriadi mencoba menghubungi Risnawi. Kemudian Risnawi membuat dan menanda tangani pernyataan yang pada pokoknya Risnawi bersedia menyelesaikan dan melakukan pembayaran atas pemesanan BBM jenis Premium dan Solar senilai Rp 1 miliar. Terakhir pada 27 Juni 2022, namun terdakwa Risnawi selalu ingkar.

Setiap dilayangkan somasi, Risnawi mengajak mediasi dengan beberapa surat pernyataan terlampir diantaranya tertanggal 28 Juni 2022, tertanggal 22 September 2022, tertanggal 02 November 2022, tertanggal 18 Juni 2023.

Baca juga: Arwani Jadi Korban Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Uang Rp 244 Juta Hilang

Dengan banyaknya toleransi yang telah diberikan sampai pada akhir Desember 2023, namun tidak ada pembayaran dan tidak ada iktikad baik dari Risnawi.

Pada 23 Agustus 2022, Achmad Soefriadi bersama dengan Risnawi bermusyawarah dan memberikan solusi pembayaran dengan dikompensasikan harta milik Risnawi berupa tanah/ bangunan (rumah) di Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota Sumenep, dengan sertifikat hak milik (SHM) 6231/ Kolor, atas nama Sutikno, luas 145 m3, dengan taksiran harga senilai Rp 500.000.000, sebagai ganti sebagian pembayaran. Sedangkan sisanya akan ditentukan kemudian hari, sebagaimana tertuang dalam pernyataan tertanggal 02 November 2022.

Namun sampai saat ini, rumah/ tanah tersebut belum juga diserahkan kepada Achmad Soefriadi. Achmad Soefriadi mengetahui objek tersebut sudah dijual dan ditempati pemilik baru.

Baca juga: Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro Kena Tipu Pembelian Motor Honda

Pada pertengahan tahun 2024, Achmad Soefriadi menghubungi dan bertemu dengan Risnawi, untuk menindaklanjuti apa yang telah disanggupi. Namun Risnawi kembali menjanjikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menjual SPBU milik Risnawi yang berada di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep.

Ketika Achmad Soefriadi mencoba menghubungi Risnawi untuk menanyakan perkembangan hal dimaksud, Risnawi tidak bisa dihubungi. Lalu Achmad Soefriadi pergi ke rumah Risnawi di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, namun tidak membuka pintu. Padahal menurut keterangan tetangga di sekitar, pemilik rumah ada di dalam.

Risnawi tidak ada Iktikad baik kepada Achmad Soefriadi, sehingga dalam hal tersebut Achmad Soefriadi mengalami kerugian. Mengingat harga BBM dari tahun ke tahun (tahun 2019-2024), sudah berganti harga yang sangat signifikan, sehingga dalam hal ini pihak PT Cahaya Madura Kharisma mengalami kerugian dengan total kerugian Rp 1.487.500.000, sehingga melaporan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru