Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki bersama Kapolda Jawa Timur, Toni Harmanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati melakukan peninjauan lapangan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Selasa (05/09/2023). Peninjauan lapangan didampingi oleh Kepala Satuan Kerja vertikal pada masing-masing instansi. Giat peninjauan lapangan diakhiri dengan pers conference di area longroom PT. Terminal Petikemas Surabaya.
Untung Basuki menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik barang dilakukan atas impor barang yang terkena jalur merah atau barang yang terkena pemeriksaan random/acak. Stripping keseluruhan dilakukan atas barang impor yang terdiri dari lebih dari 3 jenis barang.
Baca juga: Bea Cukai, Operasi Thunder dan Demeter 2024 untuk Lindungi Lingkungan
Saat ini YOR (Yard Occupancy Ratio) di pelabuhan Tanjung Perak ada dibawah 40%, kendati demikian pelayanan percepatan pemeriksaan barang impor tetap dilakukan. Percepatan ini tetap dilakukan secara profesional judgement yang dapat dilakukan setelah mempertimbangkan hasil X-Ray, profilling importir, serta jenis barang yang diperiksa.
Baca juga: Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai Rp 16 Miliar pada Patkor Kastima 2024
Sedangkan atas temuan pemeriksaan berupa motor Harley dalam kondisi bukan baru dan terurai, menurut Kajati, bahwa berdasarkan koordinasi penyidik Bea Cukai Tanjung Perak dengan Kejaksaan Tinggi Jatim disimpulkan atas hal tersebut belum ditemukan unsur pidananya. Hal ini merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (dit)
Editor : Ahmadi