Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 4 Maret 2026 dalam kasus limbah bahan berbahaya beracun (B3). Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Wihananto.
Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi melakukan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) di PT Barrel Jaya Abadi beralamat di Jalan Temboro, Dusun Temborong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. PT Barrel Jaya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang rekondisi drum, yang beroperasi sejak tahun 2020.
Baca juga: Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam rekondisi drum, Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi mempekerjakan Shawn Patrick sebagai Manager Operasional, Sokib sebagai Mandor, dan Sukirman sebagai Teknisi. Total ada sekitar 35 orang karyawan yang bekerja di PT Barrel Jaya Abadi.
Drum yang direkondisi diperoleh oleh Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi dari pengepul di seluruh Jawa dan bahan pembantu berupa cat, mesin kompreser dan solvent.
Drum bekas dilakukan pencucian dengan menggunakan solvent yang dilakukan di dalam ruang produksi untuk mencuci dalam drum. Sedangkan untuk luar drum menggunakan air bersih. Ketika dilakukan pencucian drum bekas tersebut, terdapat sisa air limbah dari proses pencucian drum, kemudian dikumpulkan dalam wadah berupa kaleng.
Adapun drum bekas yang dihasilkan oleh Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi tidak menggunakan merek dengan kapasitas drum hasil rekondisi yang dihasilkan kurang lebih sekitar 6.000 sampai dengan 7.000 pcs setiap bulannya dengan tujuan untuk dijual ke daerah Sidoarjo dan Gresik.
Dalam proses pencucian drum bekas tersebut menghasilkan limbah berupa limbah cair dari proses pencucian drum bekas dengan menggunakan air, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa kain manjun bekas, sludge dari pencucian drum, dan solvent bekas, serta limbah cair domestik dari kegiatan karyawan.
Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi mengetahui bahwa usaha pencucian drum bekas miliknya tersebut telah menghasilkan limbah. Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi meminta agar limbah cair yang dihasilkan dari proses pencucian drum bekas yang ada di luar gedung produksi dialirkan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di belakang perusahaan. Terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa kain manjun bekas, sludge dari pencucian drum dan solvent bekas, ditempatkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Namun, tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Barrel Jaya Abadi tidak dilengkapi perizinan. Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi juga tidak menyerahkan kepada pihak lain untuk pengelolaan atas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca juga: Polda Jawa Timur Usut Dugaan Dumping Limbah B3 di PT Barrel Jaya Abadi
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari proses rekondisi drum bekas tersebut dibuang pada lahan kosong di sebelah timur ruang produksi PT Barrel Jaya Abadi.
Mengetahui adanya dumping limbah B3 oleh PT Barrel Jaya Abadi, petugas dari Polda Jawa Timur bersama dengan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mendatangi PT Barrel Jaya Abadi yang berada di Jalan Temboro, Dusun Temborong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penempatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh PT Barrel Jaya Abadi yang ternyata oleh Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi ditempatkan pada lahan kosong di sebelah timur ruang produsi PT Barrel Jaya Abadi.
Terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditemukan pada lahan kosong di sebelah timur ruang produksi PT Barrel Jaya Abadi tersebut diambil contoh (sampling) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur.
Baca juga: Dugaan Dumping Limbah oleh PT Finexco Prima, Polda Jawa Timur Buka Penyidikan
Hasil dari uji sampel menunjukkan, limbah B3 yang dihasilkan PT Barrel Jaya Abadi masuk kategori berbahaya 2, sehingga tidak boleh dibuang/ditempatkan sembarangan dan dalam perlakuannya harus dialkukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Akibat perbuatan Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi yang tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkan dari produksinya telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Karena dalam limbah dimaksud terkandung unsur senyawa yang berbahaya bagi lingkungan dan mahluk hidup, yakni terhadap media tanah apabila limbah B3 tidak dikelola maka merusak signifikan struktur tanah dan air. Kemudian terhadap tumbuhan, maka mengakibatkan tumbuhan mati dan tumbuhan tersebut terkontaminasi dengan limbah B3.
Perbuatan Agustinus Tedjakusuma selaku Direktur PT Barrel Jaya Abadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seabgaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juga didakwa dengan Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Redaksi