Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Indonesia Cellular Concrete
PT Indonesia Cellular Concrete
grosir-buah-surabaya

Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 20 Mei 2026. Perkara yang dihadapinya secara hukum ialah melakukan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) bertempat di PT Indonesia Cellular Concrete beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik nomor 184, Desa Bakalan, Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Sidang putusan dipimpin oleh I Putu Gede Astawa. Dalam amar putusan Majelis Hakim, Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Atas dasar itu, Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. 

“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Ketua Majelis Hakim.

Selain menjatuhkan vonis pidana kepada Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap korporasinya, yaitu PT Indonesia Cellular Concrete. 

Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 20 Mei 2026, I Putu Gede Astawa menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT Indonesia Cellular Concrete yang diwakili oleh Andi Julianto (Direktur Utama) sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna membayar denda.

“Pidana tambahan menetapkan Terdakwa PT Indonesia Cellular Concrete untuk memindahkan limbah B3 berupa campuran abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) di area Stockpile Batubara PT Indonesia Cellular Concrete dan tumpukan limbah B3 Abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) di samping area mesin boiler PT Indonesia Cellular Concrete dengan jumlah total volume + 1692,78 m3, kepada perusahaan pengelolaan limbah. Apabila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti biaya pemindahan limbah di perusahaan dan pengelolaan limbah berizin,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

PT Indonesia Cellular Concrete merupakan korporasi yang bergerak di bidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel yang beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik nomor 184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dalam operasional produksinya, PT Indonesia Cellular Concrete menggunakan bahan bakar batu bara sebagai Sumber energinya untuk mesin boiler. Hasil pembakara batu bara tersebut menghasilkan limbah B3 berupa Fly ash (dari proses pembakaran power plant, bottom ash (dari proses coal boiler), pasir bekas refraktori (dari proses perbaikan dinding refraktori), kain majun terkontaminasi (dari proses perbaikan dinding refraktori), dan oli bekas (dari penggunaan loader dan forklift).

Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi tersebut seharusnya dikelola, sebagaimana kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3 sendiri, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

PT Indonesia Cellular Concrete telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) pada 1 September 2022 yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Andi Julianto selaku pihak pertama yang menghasilkan limbah B3 dan Luluk  Wara Hidayati selaku pihak kedua dari PT Putra Restu Ibu Abadi sebagai perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022, dengan jangka waktu 1 tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023. Jenis produk limbah B3 yang dikerjasamakan berupa Fly Ash dan Bottom Ash.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan periode pada 13 November 2023 sampai dengan 12 November 2024 yang ditanda tangani kedua belah pihak, yaitu Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete dengan Luluk Wara Hidayati selaku Direktur PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan nomor 1274/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/XI/2023.

Aang Kurniawan selaku Kepala Bagian Produksi telah melaporkan kepada Andi Julianto sebagai Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete terkait limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash telah menumpuk dan tidak diambil oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) selaku pihak ketiga yang melakukan penggelolaan limbah B3.

Andi Julianto sebagai Direktur Utama PT Indonesia Cellular Cocnrete tidak melakukan perpanjangan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah, yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi.

Namun menempatkan dan menumpuk (open dumping) limbah B3 hasil pembakaran batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka di dalam lokasi PT Indonesia Cellular Cocnrete, yakni :

Lokasi pertama adalah di sebuah bangunan tempat penyimpanan sementara sisa hasil pembakaran batubara dari ruang boiler di samping mesin boiler dan bukan merupakan TPSLB3 (Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) serta bersentuhan langsung dengan tanah dengan volume + 16,63 m3.

Lokasi kedua adalah di area stockfile batubara yang bukan merupakan TPSLB3 di sisi kanan gedung boiler PT. Indonesia Celullar Concrete yang bukan merupakan TPSLB3 dengan jumlah total volume ± 1.442,48 M3 dan ± 81,94 m3.

Mendapati informasi adanya dumping limbah B3, personil dari Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan. Dari hasil dari pemeriksaan di lokasi PT Indonesia Cellular Concrete, tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menemukan adanya dumping limbah B3 berupa Penempatan limbah B3 Fly Ash dan Bottom Ash sisa hasil Pembakaran Batubara tidak pada TPS LB3, yaitu dengan ditemukannya :

Tumpukan limbah B3 berupa campuran Fly ash dan Bottom ash di area Stockpile Batubara PT Indonesia Cellular Concrete dan;

Tumpukan limbah B3 Fly ash & Bottom ash di samping area Mesin Boiler PT. Indonesia Cellular Concrete.

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh ahli Helmiady dari Puslabfor Bareskrim Polri, pada Senin, 16 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Volume limbah padat PT Indonesia Cellular Concrete dengan nomor surat nomor Lab: 6783/KTF/2024 dengan jumlah total hasil pengukuran adalah 1.692,78 m3.

Menurut Ahli Lingkungan Hidup/Limbah B3, Hasan Nurdin selaku Kepala Seksi Penimbunan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan bahwa :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tabel 4 Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, Lampiran IX bahwa abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) hasil proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri termasuk dalam Limbah B3 dengan Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, dengan Kategori Bahaya 2.

Abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, termasuk Kategori Bahaya 2, yaitu Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Adapun kandungan dalam fly ash dan bottom ash dapat diuji pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kandungan konsentrasi parameter logam beratnya yang dapat berbahaya bagi manusia, mahluk dan lingkungan sekitar.

Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B409 dan B410 berdasarkan Tabel 4 Lampiran IX PP 22 Tahun 2021. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditas diperoleh bahwa dari 10 parameter yang diuji diperoleh 3 parameter zat pencemar yang melebihi limit deteksi alat yang digunakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa  parameter-paramter tersebut dapat mencemari lingkungan. (*)