Tidak Setor Uang Penjualan PT Erindo Mandiri, Silvi Handayani Divonis 3 Tahun

Reporter : Ach. Maret S.
Silvi Handayani

Silvi Handayani selaku Staf Administrasi/Supervisor (Depo Malang) di PT Erindo Mandiri (Sales Office) terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Erindo Mandiri sebesar Rp 1.167.583.500. Perbuatan Silvi Handayani dilakukan karena dia tidak menyetorkan hasil penjualan ke Silvi Handayani.

Atas perbuatannya itu, Silvi Handayani dipidana penjara selama 3 tahun. Pidana penjara tersebut dibacakan oleh Benny Arisandy selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia

“Menyatakan Terdakwa Silvi Handayani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya secara berlanjut sebagaimana diancam pidana berdasarkan Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Benny Arisandy.

Pengungkapan penggelapan yang dilakukan oleh Silvi Handayani  berawal pada 13 Januari 2025 telah dilakukan audit internal perusahaan PT Erindo Mandiri terkait adanya laporan keuangan yang tidak valid antar omzet penjualan barang produksi dengan uang yang disetorkan kepada pihak perusahaan di PT Erindo Mandiri Cabang Malang. 

Dari hasil audit internal tersebut ditemukan adanya penyimpangan keuangan setoran hasil penjualan dari sales mitra depo PT Erindo Mandiri Cabang Malang terhitung sejak tanggal 2 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 yang dilakukan oleh Silvi Handayani selaku Staf Administrasi/Supervisor (Depo Malang) di PT Erindo Mandiri (Sales Office) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 007/PKWT/EMSO/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024

Silvi Handayani selaku Staf Administrasi/Supervisor Depo Malang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk barang milik PT Erindo Mandiri Cabang Malang ke rekening perusahaan PT Erindo Mandiri Pusat secara keseluruhan, namun hanya menyetorkan sebagian saja.

Sisa uang yang tidak disetorkan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT Erindo Mandiri Pusat dengan rincian sebagai berikut :

Desember 2024 : Rp 554.742.000

Januari 2025 : Rp 320.315.000

Nota Kredit Sales Rusdi : Rp 86.884.000

Nota Kredit Sales Ali : Rp 69 325.000

Nota Kredit Sales Munir : Rp 67.918.500

Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

Nota Kredit Sales Maf Tuhin : Rp 28.599.000.

Total : Rp 1.167.583.500.

Silvi Handayani dalam melakukan perbuatannya tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut dengan cara hasil penjualan dari pihak sales mitra atas nama :

Joko Siswanto pada 17 Desember 2024 sebesar Rp 20.000.000 disetorkan Rp 15.000.000, sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Silvi Handayani.

Uang setoran tanggal 7 Januari 2025 diterima Rp 18.800.000, disetorkan hanya Rp 10.000.000.

Uang setoran tanggal 8 Januari 2025 diterima Rp 17.400.000, tidak disetorkan semuanya.

Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta

Uang setoran dari sales mitra atas nama Rusdiyanto pada tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp 15.500.000, hanya disetorkan sebesar Rp 10.000.000, dan sisanya Rp 5.500.000, tidak disetorkan.

Uang setoran tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp 10.900.000, tidak disetorkan semuanya.

Uang setoran tanggal 11 Januari 2025 sebesar Rp 23.400.000, tidak disetorkan seluruhnya.

Akibat perbuatan terdakwa Silvi Handayani tersebut, PT Erindo Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.167.583.500. (*)

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru