Cecep Abdul Haris Gunakan Uang Tagihan PT Fastrata Buana untuk Judi Online

Reporter : Redaksi
PT Fastrata Buana Unit Cikajang

Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang vonis dengan Terdakwa Cecep Abdul Haris bin Eman Sulaeman, usia 30 tahun, domisili di Kampung Pangulaan, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Sidang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam sidang, diputuskan bahwa Cecep Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional.

Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Cecep Abdul Haris dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, yang diketuai oleh Haryanto Das'at.

Kasus ini terungkap bermula dari adanya audit yang dilakukan Tim Audit Internal dari PT Fastrata Buana Pusat (Jakarta) melakukan audit dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen Bon Pengeluaran Barang (BPB), faktur – faktur piutang PT Fastrata Buana Unit Cikajang, selanjutnya Tim Audit melakukan kunjungan kepada toko – toko yang tertera dalam faktur piutang.

Dari kunjungan tim audit PT Fastrata Buana terhadap toko – toko, diketahui dan ditemukan ada beberapa toko yang tercatat memiliki faktur piutang. Kenyataannya toko tersebut sudah tidak memiliki lagi piutang untuk pelunasan terhadap barang – barang yang tercatat dalam faktur penjualan karena sudah melakukan pembayaran langsung (tunai/cash) sewaktu menerima barang dari Sales Canvas yang ditugaskan, yaitu terdakwa Cecep Abdul Haris.

Tim audit PT Fastrata Buana juga menemukan beberapa toko yang tercatat dalam faktur piutang tidak menerima barang sebagaimana tercatat dalam faktur penjualan, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran.

Yang membuat faktur piutang terhadap beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran secara tunai/cash serta faktur piutang atas nama beberapa toko yang seolah – olah telah menerima barang sebagaimana ditemukan oleh Tim audit PT Fastrata Buana tersebut adalah terdakwa Cecep Abdul Haris selaku Trasditional Sales Canvas All (Sales Canvas) di PT Fastrata Buana, SP/Unit Cikajang dengan maksud untuk mengelabui dan memanipulasi laporan.

Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

Cecep Abdul Haris selaku Trasditional Sales Canvas All (Sales Canvas) di PT Fastrata Buana, SP/Unit Cikajang membuat faktur piutang terhadap beberapa toko yang sudah melakukan pembayaran secara tunai/cash serta faktur piutang atas nama beberapa toko yang seolah – olah telah menerima barang untuk menutupi supaya tidak diketahui oleh perusahaan atas penggunaan uang hasil penjualan secara tunai yang tidak disetor langsung kepada nomor :008/ HRD-GRT/ VII/ 2024 PT Fastrata Buana telah bekerja sebagai Sales Canvas di PT Fastrata Buana sebagai penjualan/ditribusi makanan dan minuman ringan (Distributor of Consumer Goods) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.

Cecep Abdul Haris menerima upah gaji yang ditransfer setiap bulannya ke rekeningnya sebesar Rp 2.100.000, ditambah dengan bonus bulanan dari omset yang dicapai.

Cecep Abdul Haris telah melakukan manipulasi dengan membuat tagihan dan faktur-faktur fiktif dari dan kepada beberapa toko-toko yang seolah-olah benar melakukan pemesan dan orderan barang. Cecep Abdul Haris juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan yang dibayar secara cash dari toko-toko kepada Perusahaan.

Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta

Total keseluruhan uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Cecep Abdul Haris sebesar Rp 374.971.819.

Perbuatan tersebut telah dilakukan Cecep Abdul Haris secara terus menurus sampai beberapa kali transaksi di bulan Juli 2025 kepada beberapa toko. Sedangkan uang yang didapat oleh terdakwa Cecep Abdul Haris telah habis digunakan untuk bermain judi online dan keperluannya sehari-hari.

Akibat dari perbuatan terdakwa Cecep Abdul Haris tersebut, PT Fastrata Buana Unit Cikajang mengalami kerugian sebesar Rp 374.971.819. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru