Kasus dugaan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, gagal damai melalui restorative justice (RJ). Pihak korban memilih melanjutkan ke proses hukum (pengadilan).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Anata kepada awak media, pada Senin (13/4/2026). Menurut Anata, bahwa kedua belah pihak berperkara dipanggil untuk dipertemukan sebelum ke tahap dua (pelimpahan ke Pengadilan).
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun
"Kedua belah pihak berperkara kami panggil untuk memastikan apakah ada upaya damai atau tidak. Karena dalam aturan, restorative justice harus dipertimbangkan," ujar Anata.
Selain korban, Kejari Kabupaten Pasuruan juga akan memanggil dua tersangka, yakni inisial SU (20 tahun) dan AF (30 tahun) yang diketahui sebagai petugas keamanan pondok pesantren (Ponpes).
"Rencananya kedua tersangka kami panggil besok. Proses ini bagian dari pendalaman sebelum ke masuk tahap dua," jelas Anata.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial MMQ (20 tahun), seorang santri di pondok pesantren tersebut. Namun, peluang penyelesaian secara damai tampaknya kecil.
Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan
Pihak korban disebut menolak jalur restorative justice dan memilih melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel Efendi saat mendampingi korban menegaskan bahwa korban menginginkan proses hukum tetap berjalan demi keadilan.
"Korban menolak damai. Maunya tetap diproses hukum. Bahkan berharap Jaksa juga memasukkan tuntutan restitusi saat persidangan," tegas Daniel Efendi.
Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana
Menurut Daniel Efendi, langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera. Daniel Efendi juga menilai, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus ditangani secara serius.
"Jangan sampai kejadian kekerasan di lingkungan pendidikan terulang kembali," harapap Daniel Efendi.
Keluarga korban menegaskan menolak berdamai dengan tersangka. Pihak keluarga korban meminta kasus yang menimpa anaknya dilanjut sesuai proses hukum berlaku. (dik)
Editor : Bambang Harianto