Ahmad Holili Firmansyah Alihkan Motor Kredit, Dihukum 4 Bulan Penjara

Reporter : M Ruslan
PT FIF Cabang Jember

Ahmad Holili Firmansyah harus menghadapi konsekuensi hukum setelah mengalihkan atau menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih, type F1C02N47L1 A/T, nomor polisi : P – 3690 – KD, tahun 2024. Motor tersebut masih dalam status kredit atau objek fidusia di PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember.

Pada 22 Juli 2024, Ahmad Holili Firmansyah mengajukan kredit pembiayaan kepada PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih, type F1C02N47L1 A/T, nomor polisi : P – 3690 – KD, tahun 2024, dengan harga pokok pembelian sebesar Rp 21.700.547. 

Baca juga: M Choirul Iqbal Dipenjara Usai Pinjam Nama Kredit Motor di FIF Tuban

Setelah Nasrul Huda Mahendra yang bertugas sebagai Kredit Analis FIF Jember melakukan survei dan pengajuan kredit telah disetujui, dibuatkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 803000907524 yang ditandatangani oleh Ahmad Holili Firmansyah sebagai Debitur di Dusun Krajan I, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Ketentuannya, Ahmad Holili Firmansyah membayar uang muka sepeda motor sebesar Rp 3.180.453, diangsur selama 36 kali atau bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp 892.000, ditambah bunga sebesar Rp 10.411.453, sehingga total harga pembelian sepeda motor tersebut sebesar Rp 32.112.000.

PT FIF Cabang Jember membuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 193 tanggal 25 Juli 2024 dengan Pemohon / Kuasanya adalah Notaris Widha Sari Wijaya, dan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 193 tersebut kepada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00667553.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 09.20.35 WIB, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan yang bertindak sebagai Pemberi Fidusia adalah Ahmad Holili Firmansyah, sedangkan Penerima Fidusia adalah PT FIF Cabang Jember.

Seiring waktu, terjadi keterlambatan pembayaran angsuran ke – 3 sampai jatuh tempo. Saat muhammad ali yusuf selaku Collector pada PT FIF Cabang Jember melakukan penagihan kepada Ahmad Holili Firmansyah, namun Ahmad Holili Firmansyah tetap tidak membayar angsuran yang dimaksud, sehingga PT FIF Cabang Jember menerbitkan surat somasi atau peringatan sebanyak dua kali kepada Ahmad Holili Firmansyah.

Baca juga: PT BNI Multifinance Banyuwangi Penjarakan Sodikin dan Bukori

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui jika 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige, nomor Polisi : P – 3690 – KD, tidak ada. Ahmad Holili Firmansyah menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan kepada Dedi Rifandi alias PAK RAFA (daftar pencarian orang/DPO) di Dusun Krajan, Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Juli 2024 tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari PT FIF Cabang Jember.

Pada saat itu, Ahmad Holili Firmansyah menerangkan jika Dedi Rifandi alias Pak Rafa (DPO) berjanji akan meneruskan pembayaran angsuran ke PT FIF Cabang Jember.

Perbuatan Ahmad Holili Firmansyah yang dengan sengaja dan tanpa ijin dari PT FIF Cabang Jember, mengalihkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige, Nomor Polisi : P – 3690 – KD, yang menjadi obyek dalam Perjanjian Fidusia antara Ahmad Holili Firmansyah dan PT FIF Cabang Jember kepada Dedi Rifandi alias Pak Rafa (DPO) mengakibatkan pihak PT FIF Cabang Jember mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 30.328.000.

Baca juga: Warga Kelurahan Urang Agung Dipenjara Karena Gadaikan Motor Kredit

Perbuatan Ahmad Holili Firmansyah itupun diproses hukum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa, 14 April 2026, Ketua Majelis Hakim, Ratna Damayanti Wisudha menyatakan Terdakwa Ahmad Holili Firmansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia dilarang mengalihkan, kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Holili Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ahmad Holili Firmansyah terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru