Direktur CV Asahan Sakti, Peter Suyatmin, merugikan Direktur Utama PT Citra Pasific Energi mengalami sebesar Rp 891.607.500. Kerugian tersebut dialami oleh PT Citra Pasific Energi setelah melakukan transaksi jual besi ulir.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Peter Suyatmin ini berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Kamis, 09 April 2026, Muhamad Salam Giribasuki selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya manjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur CV Asahan Sakti, Peter Suyatmin.
Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Peter Suyatmin melanggar Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski divonis rendah, Peter Suyatmin memilih banding.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Peter Suyatmin merupakan Direktur CV Asahan Sakti berdasarkan pada Akta Perseroan Komanditer CV Asahan Sakti Nomor : 91 tanggal 25 Juli 2019. Namun sejak Februari 2023, Terdakwa Peter Suyatmin tidak dapat mengakses fasilitas CV Asahan Saksi, seperti tidak bisa membuka faktur pajak atas nama CV Asahan Sakti, tidak bisa menggunakan rekening CV Asahan Sakti, tidak bisa menggunakan Bilyet Giro CV Asahan Sakti, tidak bisa menempati kantor, tidak bisa berusaha dan/atau bertransaksi usaha menggunakan CV Asahan Sakti, karena dibatasi oleh Hari Suyatmin yang merupakan Komanditer CV Asahan Sakti.
Pada Selasa, 28 Februari 2023, Terdakwa Peter Suyatmin membuka rekening giro Bank Mandiri atas nama Peter Suyatmin dan terdapat transaksi uang masuk pada hari dan tanggal tersebut sebesar Rp 2.000.000.
Pada Selasa, 14 maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Peter Suyatmin menghubungi Juwarsih selaku Marketing pembelian PT Citra Pacific Energi, yang mana pada pokoknya Peter Suyatmin ingin membeli material berupa besi ulir kepada PT Sarana Sentral Steelindo melalui PT Citra Pacific Energi.
Setelah tercapai kesepakatan harga, pada Kamis 16 Maret 2023, Terdakwa Peter Suyatmin mengirimkan Form PO (Purchase Order) CV Asahan Sakti Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 berisi tanda tangan Terdakwa Peter Suyatmin kepada Juwarsih melalui pesan Whatsapp, seolah-olah Terdakwa Peter Suyatmin melakukan pembelian barang mengatasnamakan CV Asahan Sakti.
Terdakwa Peter Suyatmin melakukan pembelian barang berupa :
- 4.500 batang besi beton ulir 10 mm TS 280 dengan harga satuan Rp 82.695, total harga Rp 372.127.500 ;
- 2.500 batang besi beton ulir 13 mm TS 280 dengan harga satuan Rp 139.194, dengan total harga Rp 372.127.500 ;
20 besi WF 300 LS dengan harga satuan Rp 8.574.750, dengan total harga Rp 171. 495.000, dengan harga total keseluruhan Rp 891.607.500.
Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online
Pada Kamis 16 Maret 2023, PT Citra Pacific Energi menindaklanjuti Form PO (Purchase Order) CV Asahan Sakti dari Terdakwa Peter Suyatmin Nomor : PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dengan menerbitkan PO (Purchase Order) No: PSSS0002-8049 tertanggal 15 Maret 2023 dan PO (Purchase Order) No: PSSS0003-8050 tertanggal 16 Maret 2025 yang ditujukan kepada PT Sarana Sentral Steelindo. Atas seluruh PO (Purchase Order) tersebut telah dibayar lunas oleh PT Citra Pacific Energi kepada PT Sarana Sentral Steelindo.
Pada Kamis, 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Peter Suyatmin datang ke Kantor PT Citra Pacific Energi bertempat di Kompleks Satelit Town Square Blok A30, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, bertemu dengan Indra Hudiono Sutopo selaku Komisaris PT Citra Pacific Energi guna membayar material besi sebagaimana tercantum dalam PO Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023.
Terdakwa Peter Suyatmin membayar dengan menggunakan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor : YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000 dan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500, dengan total keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500.
Terdakwa Peter Suyatmin meminta kepada Indra Hudiono Sutopo dalam mengirim pesanan besi tersebut menggunakan ekspedisi milik Mustakim. Indra Hudiono Sutopo menyepakatinya.
Pada Kamis, 16 Maret 2023, Hisyam (sopir truk dari Mustakim) mengambil pembelian barang milik Terdakwa Peter Suyatmin berupa 20 batang besi WF 300 LS di Kantor PT Sarana Sentral Steelindo beralamat di Jalan Raya Sawoncangkring, nomor 78, Desa Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo, untuk dikirim kepada PT Inti Baja Mandiri, alamat Jalan Raya Cangkring Malang KM nomor 06 Turen Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Pada Kamis, 16 Maret 2023, Peter Suyatmin mengambil sendiri atas barang berupa 4.500 batang besi beton ulir 10 mm TS 280 dan 2.500 batang besi beton ulir 13 mm TS 280 di kantor PT Sarana Sentral Steelindo.
Baca juga: Siasat Muhammad Imron dan Komplotannya Tipu Pedagang Emas dari Bangil
Pada Jumat, 14 April 2023, Bambang Darmasta selaku Direktur Marketing PT Citra Pacific Energi menitipkan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000, dan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500, dengan total keseluruhan bilyet giro sebesar Rp 891.607.500 di kantor Bank BCA KCP Sungkono, alamat Kompleks KCP Sungkono I nomor 4-6 Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya untuk dikliringkan.
Pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Juwarsih mendapat informasi adanya penolakan dari pihak Bank BCA atas 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000 dan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500.
Pada Rabu, 26 April 2023, Juwarsih menerima surat dari pihak Bank BCA yang pokoknya menerangkan penolakan atas 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611964 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 500.000.000 dan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri Nomor: YL 611965 tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar Rp 391.607.500, dengan alasan rekening giro telah ditutup.
Rekening giro Terdakwa Peter Suyatmin tertutup otomatis oleh sistim Bank Mandiri pada 4 April 2023 karena saldo telah nihil. Berdasarkan hasil cetak rekening koran terhadap rekening giro Bank Mandiri nomor rekening: 1410023468010 atas nama Peter Suyatmin mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023, tidak terdapat uang masuk sebesar Rp 891.607.500, hanya terdapat uang masuk sebesar Rp 2.000.000 pada tanggal 28 Februari 2023 saat rekening giro tersebut dibuka.
Sampai dengan saat ini, Terdakwa Peter Suyatmin tidak melakukan pembayaran atas pembelian besi ulir sesuai dengan PO (Purchase Order) dari Terdakwa Peter Suyatmin Nomor: PO0054/AS/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dengan total tagihan sebesar Rp 891.607.500.
Akibat perbuatan Terdakwa Peter Suyatmin, Henry Yuwono Sutopo sebagai Direktur Utama PT Citra Pasific Energi mengalami kerugian sebesar Rp 891.607.500.
Editor : Redaksi