Vonis rendah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan kepada Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo bin Suhartono selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera dalam perkara penambangan tanpa izin. Sidang putusan digelar pada Senin, 13 April 2026.
Majelis Hakim terdiri dari Yogi Rachmawan sebagai Ketua, dan anggotanya ialah Anastasia Irene serta I Made Wiguna. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan mineral tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan pidana kepada Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ujar Majelis Hakim.
Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Muhammad Yusuf Nouvaldo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera ditangkap oleh Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, Muhammad Yusuf Nouvaldo ditetapkan jadi tersangka karena melakukan penambangan di luar titik koordinat di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Aktivitas penambangan galian c jenis batu kapur/gamping/limestone mulai dilakukan PT Panca Bumi Sejahtera sejak September 2025 di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Penambangan dilakukan menggunakan excavator stone breaker, excavator bucket, didukung dengan sejumlah dump truk kapasitas kurang lebih 29 kubik (m3) sebagai sarana pengangkut material tambang.
Hasil tambang PT Panca Bumi Sejahtera di Desa Banjarwati dijual ke PT Cemara Laut Persada, lalu dikirim ke kawasan industri Java Integrated Industrial & Port Estate (JIIPE) di Kabupaten Gresik, sebagai material urug.
Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan
Pada Senin, 10 November 2025, Personil Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang mendapat informasi adanya penambangan pasir dan batu tanpa izin di Desa Banjarwati, kemudian melakukan penyelidikan.
Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri mendatangi penambangan pasir dan batu tanpa izin di Desa Banjarwati. Saat tiba di lokasi tersebut, Tim Bareskrim Polri mendapati adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Panca Bumi Sejahtera, dimana Muhammad Yusuf Nouvaldo sebagai Direkturnya.
Ketika dicek titik koordinatnya, yaitu pada posisi titik koordinat 06°53’29.05” S 112°23’41.08” E dan titik koordinat 06°53’29.56” S 112°23’41.34” E, ditemukan bahwa kedua titik koordinat tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki oleh PT Panca Bumi Sejahtera.
Setelah ditemukan dugaan pelanggaran penambangan di luar titik koordinat, Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pekerja tambang PT Panca Bumi Sejahtera termasuk Direktur PT Panca Bumi Sejahtera, Muhammad Yusuf Nouvaldo.
Dari pemeriksaan dan cukup bukti, Muhammad Yusuf Nouvaldo dijadikan tersangka. Muhammad Yusuf Nouvaldo sebagai Direktur PT Panca Bumi Sejahtera sejak September 2025 sampai dengan November 2025 telah menjual material hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan milik PT Panca Bumi Sejahtera yang berada di Desa Banjarwati kepada PT Cemara Laut Persada untuk dikirim ke Kawasan JIIPE, dengan dengan rincian sebagai berikut :
Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong
- Bulan September 2025 sebanyak 7.401,15 m3 senilai Rp 447.769.575 ;
- Bulan Oktober 2025 sebanyak 7.455,88 m3 senilai Rp 451.080.740 ;
- Bulan November 2025 sebanyak 6.013,77 m3 senilai Rp 363.833.085.
Total material hasil tambang atau setidak-tidaknya material berupa batu kapur/gamping/limestone yang telah dijual kepada PT Cemara Laut Persada dalam kurun waktu bulan September sampai dengan November 2025 adalah sebesar 20.870,8 m3 dengan nilai total penjualan sebesar Rp 1.262.683.400, yang telah dibayar oleh PT Cemara Laut Persada melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Suhartono selaku ayah dari Muhammad Yusuf Nouvaldo. (*)
Editor : Bambang Harianto