M Choirul Iqbal Dipenjara Usai Pinjam Nama Kredit Motor di FIF Tuban
M Choirul Iqbal tak menyangka dia terjerat pidana setelah membeli motor Honda Beat Street melalui pembiayaan di PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Tuban. Motor tersebut bukan dipakai M Choirul Iqbal, melainkan saat pembelian hanya pinjam namanya.
M Choirul Iqbal membeli motor Honda Beat Street melalui pembiayaan FIF Cabang Tuban atas suruhan dari Iskak. Iskak kemudian menjual motor tersebut, sehingga angsurannya tidak dibayar lagi.
Atas kejadian itu, FIF Cabang Tuban mengambil langkah hukum dan melaporkan M Choirul Iqbal ke Polres Tuban. M Choirul Iqbal kemudian diproses hukum hingga diadili di Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam proses pengadilan, M Choirul Iqbal divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan pada Kamis, 7 Mei 2026. Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, M Choirul Iqbal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berawal pada September 2024, M Choirul Iqbal bertemu dengan Iskak di sebuah warung kopi di daerah Kecamatan Plumpang. M Choirul Iqbal bercerita sedang butuh uang. Kemudian Iskak memberikan solusi dengan cara bekerja sama untuk mengkreditkan kendaraan, yang mana M Choirul Iqbal menjadi atas nama dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari Iskak sebagai pemodal yang diberikan secara tunai di sebuah warung kopi di daerah Plumpang.
Pada akhir September 2024, M Choirul Iqbal menyiapkan persyaratan untuk mengajukan kredit berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri dan foto copy Kartu Keluarga. Persyaratan tersebut diserahkan kepada Iskak untuk dapat diproses oleh Susanto selaku Sales.
Pada Senin 30 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, M Choirul Iqbal dihubungi oleh pihak PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Tuban untuk datang ke Dealer Daya Motor dengan membawa uang muka pembelian 1 unit Honda Beat Street warna hitam, nomor polisi : S 6521 EAK, tahun 2024 sebesar Rp 2.500.000. Selanjutnya M Choirul Iqbal menghubungi Iskak untuk meminta uang muka kepada Iskak yang diberikan secara tunai.
M Choirul Iqbal datang ke Dealer Honda Daya Motor membayar uang muka 1 Honda Beat Street warna hitam, secara tunai kepada pihak Dealer Honda Daya Motor sejumlah Rp 2.400.000. Sisa uang tersebut M Choirul Iqbal pergunakan untuk makan.
Motor Honda Beat Street diserahkan oleh M Choirul Iqbal kepada Iskak. M Choirul Iqbal diberikan imbalan sebesar Rp 2.000.000.
Pada Senin 30 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Iskak membawa pulang kendaraan tersebut untuk dipergunakan sendiri. Namun pada Oktober 2024, Iskak menjual kendaraan tersebut melalui aplikasi Facebook dan dibeli dengan harga Rp 9.700.000 oleh orang yang tidak Iskak kenal di daerah Madura dengan cara bertemu di Jembatan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Atas pengajuan data M Choirul Iqbal, pihak PT FIF Group Cabang Tuban mendaftarkan data tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur dan menerbitkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01162794.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 07 Oktober 2024 jam 15.53.14 WIB.
Atas kejadian tersebut, PT FIF Group Cabang Tuban dirugikan sebesar Rp 27.710.000. (*)
Editor : Redaksi