Satnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Seorang Warga Desa Bangoan

lintasperkoro.com
YP alias BENJOT beserta barang bukti

Satresnarkoba Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 13.45 Wib di rumahnya.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 (satu) buah tutup bong shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, Uang Tunai Rp.155.000,-  (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah korek Api dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Cream.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Endro Purwandi mengatakan, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan pada terduga pengedar atas nama terlapor YP alias BENJOT berdomisili Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

“Tersangka ditangkap oleh petugas di rumahnya Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, yang sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” terangnya.

Dalam aksinya tersangka menjual dan mengedarkan shabu, pada saat digeledah dari tersangka ditemukan 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram.

Baca juga: Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Orang Hilang di Sungai Brantas

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya. (Gik)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru