Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Penyuluhan Perikanan di Dinas Pertanian Madiun, Provinsi Jawa Timur, Ator Praseno bin Sukarno (almarhum) menggelapkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Jazz tahun 2014 warna merah, nomor polisi (nopol) AE 1711 R milik Riani Tri Wahyuning Sari. Atas perbuatannya itu, Ator Praseno divonis pidana selama 9 bulan.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut ialah Tiara Khurin In Firdaus.
Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta
Kasus penggelapan ini bermula pada Oktober 2024, Riani Tri Wahyuning Sari sedang membutuhkan uang untuk menggarap sawah. Lalu Riani Tri Wahyuning Sari menghubungi Ator Praseno melalui telepon Whatsapp untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Jazz tahun 2014 warna merah, nomor polisi (nopol) AE 1711 R atas nama Ina Rohim Indarini.
Ator Praseno menyampaikan agar mengantar BPKB tersebut ke rumahnya. Lalu Riani Tri Wahyuning Sari mengantar BPKB tersebut ke rumah Ator Praseno di Jalan Sidodadi Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Lalu diperoleh kesepakatan Ator Praseno akan meminjamkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Riani Tri Wahyuning Sari dengan ketentuan jangka waktu selama 6 bulan jatuh tempo pada April 2025 dengan jasa sebesar Rp 300.000.
Ator Praseno mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta melalui transfer ke rekening Riani Tri Wahyuning Sari.
Pada 23 Februari 2025, Ator Praseno menghubungi Yuni Priyo Wahyudi melalui telepon menanyakan apakah Yuni Priyo Wahyudi masih memiliki plafon pinjaman di PT Moladin Finance Indonesia. Dijawab oleh Yuni Priyo Wahyudi plafon pinjamannya di Moladin masih ada.
Ator Praseno meminta bantuan untuk pinjam nama guna keperluan pinjam di PT Moladin Finance Indonesia sebesar Rp 80 juta dengan jaminan BPKB Mobil Honda Jazz tahun 2014. Ator Praseno menyampaikan kepada Yuni Priyo Wahyudi dalam jangka waktu 3 bulan lunas dan bunga menjadi urusan Ator Praseno. Yuni Priyo Wahyudi bersedia membantu.
Pada 24 Februari 2025, Yuni Priyo Wahyudi menghubungi Feri Arifianto (karyawan PT Moladin Finance Cabang Madiun) melalui telepon menyampaikan, “Mas aku dapat unit Honda Jazz, posisi saya masih di Solo. Saya input pengajuannya, nanti diantar oleh sopir saya”.
Setelah itu, Yuni Priyo Wahyudi menginput pengajuan pinjaman di aplikasi Moladin Dealer. Lalu PT Moladin Finance menugaskan Muhammad Alif Pujianastian untuk mendatangi dealer untuk melakukan pengecekan kendaraan, menilai harga kendaraan, dan jumlah maksimal pinjaman.
Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta
Karena pinjaman di PT Moladin Finance memerlukan inspeksi, Ator Praseno meminta Riani Tri Wahyuning Sari untuk mengantarkan mobil Honda Jazz milik Riani Tri Wahyuning Sari nopol AE 1711 R ke rumah Ator Praseno dengan alasan untuk difoto dan cek fisik. Ator Praseno meminta Riani Tri Wahyuning Sari untuk meninggalkan mobilnya karena petugas cek fisik belum datang.
Pada saat itu, Ator Praseno membawa mobil tersebut untuk dilakukan inspeksi oleh PT Moladin Finance di area Mall Suncity di Jalan S Parman, Kota Madiun, atas pinjaman atas nama Yuni Priyo Wahyudi. Setelah dilakukan inspeksi mobil tersebut, Ator Praseno kembalikan kepada Riani Tri Wahyuning Sari.
Hasil inspeksi tersebut kemudian diajukan di aplikasi PT Moladin Finance untuk dilakukan verifikasi Ahkmad Bastomi selaku Dealer Konsultan Manager (DCM) melakukan persetujuan atas pengajuan kredit tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Feri Arifianto menghubungi Yuni Priyo Wahyudi untuk mengambil BPKB sebagai jaminan dan menyampaikan pencairan pinjaman yang disetujui sebesar Rp 68.800.000. Namun saat itu, Yuni Priyo Wahyudi menyampaikan akan ada karyawannya yang mengantarkan BPKB tersebut ke kantor PT Moladin Finance Cabang Madiun.
Selang beberapa lama, ada yang mengantarkan BPKB tersebut dan Feri Arifianto melakukan pencairan kredit via transfer antar bank dari kantor pusat PT Moladin Finance Indonesia ke rekening Yuni Priyo Wahyudi sebesar Rp.68.800.000. Uang tersebut langsung ditrasnfer oleh Yuni Priyo Wahyudi kepada Ator Praseno.
Baca juga: Ahmad Fahri Ali Naufal Gelapkan Uang Penjualan Mobil Milik Basyir
Terhadap kredit tersebut, pembayaran tunggakannya tidak pernah dibayarkan sama sekali.
Pada 25 Maret 2025, Riani Tri Wahyuning Sari melunasi pinjamannya beserta biaya jasa kepada Ator Praseno sebesar Rp 15.700.000. Riani Tri Wahyuning Sari meminta BPKB Mobil Honda Jazz tahun 2014 nopol AE 1711 R atas nama Ina Rohim Indarini yang dijaminkannya kepada Ator Praseno.
Namun Ator Praseno tidak dapat mengembalikannya dengan alasan menunggu jatuh tempo bulan April 2025. Namun sampai dengan saat ini, BPKB tersebut tidak dikembalikan oleh Ator Praseno karena dijadikan jaminan kepada PT Moladin Finance Cabang Madiun.
Atas perbuatan Ator Praseno tersebut, Riani Tri Wahyuning Sari mengalami kerugian sebesar Rp 192.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto