Dua Pelaku Penggelapan Uang CV Dira Kencong Rp 17 Miliar Divonis 1 Tahun

Reporter : M Ruslan
Toko Dira Kencong

Dua dari 3 pelaku penggelapan yang menyebabkan CV Dira Kencong merugi Rp 17,6 miliar menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 4 Mei 2026. Dua terdakwa tersebut ialah Sabrianto dan Bayu Prasetyawan.

Satu lagi pelaku penggelapan ialah Dian Pertiwi selaku General Manager CV Dira Kencong. Dian Pertiwi telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pada Senin, 13 April 2026.

Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

Sedangkan vonis untuk Sabrianto dan Bayu Prasetyawan, masing-masing pidana penjara selama 1 tahun. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Ngurah Taruna W menyatakan, Terdakwa Sabrianto dan Bayu Prasetyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim.

Dakwaan

Sabrianto bersama Bayu Prasetyawan dan Dian Pertiwi bertempat di CV Dira Kencong yang beralamatkan di Jalan Krakatau nomor 93 Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, bersama-sama melakukan penggelapan. 

Perbuatan yang dilakukan Sabrianto bersama Bayu Prasetyawan dan Dian Pertiwi tersebut awalnya diketahui oleh pihak pemilik CV Dira Kencong yaitu Fera Eka Aulina.

Berdasarkan informasi yang diterima dari bagian Admin yang mengurusi perihal keluar masuknya transaksi keuangan termasuk pajak perusahaan CV Dira Kencong, bagian Admin dalam hal ini yaitu Siti Mahmudah menyampaikan kepada Fera Eka Aulina bahwa rekening giro yang biasanya digunakan oleh CV Dira Kencong sebagai rekening pembayaran pembelian barang perusahaan kepada distributor tiba – tiba tidak bisa dicairkan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata disebabkan karena saldo di rekening giro Bank BCA atas nama Fera Eka Aulina tersebut kurang jumlahnya. Namun anehnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi stok barang di gudang yang diketahui barang – barangnya sudah menipis. Seharusnya jika stok barang sudah menipis, maka sewajarnya uang yang tersedia di rekening giro pun akan mencukupi.

Selanjutnya dilakukan pengecekan secara menyeluruh di gudang pengeluaran barang. Dan baru ditemukan kejanggalan karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah stok barang dengan jumlah saldo yang tersedia.

Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta

Menyadari hal tersebut, akhirnya Fera Eka Aulina berinisiatif untuk melakukan audit internal terhadap keuangan perusahaan. Setelah dilakukan audit internal, barulah diketahui terdapat kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh Sabrianto bersama dengan Dian Pertiwi selaku General Manager dan Bayu Prasetyawan selaku petugas Sales.

Sabrianto bersama Dian Pertiwi dan Bayu Prasetyawan melakukan perbuatan tersebut dengan cara Dian Pertiwi selaku General Manager menyuruh Sabrianto dan Bayu Prasetyawan untuk melakukan penjualan barang – barang dari Toko Dira Kencong dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga pagu yang sudah ditentukan oleh Toko Dira Kencong.

Penjualan barang tersebut dilakukan tanpa membuat struk, hanya menggunakan surat jalan saja yang terkadang antara daftar isi barang dan yang tertera di surat jalan dengan daftar isi barang yang senyatanya keluar isinya tidaklah sama atau berbeda. Namun dikarenakan hal tersebut diketahui bahkan disetujui oleh Dian Pertiwi selaku atasan dari Sabrianto, maka Sabrianto pun tidak berani untuk menolaknya.

Sabrianto mengetahui jika hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari owner atau Direktur CV Dira Kencong yaitu Fera Eka Aulina.

Sabrianto bersama Bayu Prasetyawan juga secara sepihak diam - diam menerima pembayaran langsung dari konsumen melalui rekening pribadinya. Hal tersebut tidaklah diperbolehkan, bahkan kemudian pembayaran – pembayaran yang diterima tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Sabrianto dan Bayu Prasetyawan.

Baca juga: Ahmad Fahri Ali Naufal Gelapkan Uang Penjualan Mobil Milik Basyir

Akibatnya, selama kurun waktu tahun 2024 sampai dengan perbuatan tersebut diketahui di tahun 2025, CV Dira Kencong telah dirugikan akibat perbuatan Sabrianto bersama Dian Pertiwi dan Bayu Prasetyawan sebesar Rp 17.654.408.441.

Sabrianto diangkat sebagai Karyawan CV Dira Kencong sejak tahun 2019 dan menjabat sebagai Sales Toko dari CV Dira Kencong. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 003/VII-2025 tertanggal 20 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fera Eka Aulina selaku Owner CV Dira Kencong.

Sabrianto mendapatkan gaji pokok dengan besaran nominal sebesar Rp 2 juta dan tambahan insentif diluar gaji per bulannya belum termasuk uang transportasi yang besarnya yaitu Rp 20.000.

Akibat perbuatan Sabrianto bersama Dian Pertiwi dan Bayu Prasetyawan tersebut, CV Dira Kencong mengalami kerugian sebesar Rp.17.654.408.441. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru