Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir, 2 Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Guru Tugas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin, 25 Mei 2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ahmad Adib.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Salamin dan Sniwi alias Herman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka sebagaimana melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Vonis terhada Terdakwa Salamin dan Sniwi alias Herman sama dengan tuntutan Jaksa, yakni dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Kronologi
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Salamin bersama Sniwi alias Herman berada di rumah Herman di Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Tiba-tiba, istri Salamin memberitahukan bahwa Haikal (anak Salamin) tidak mau sekolah dikarenakan dipukul oleh salah satu guru tugas yang mengajar di Yayasan milik K Dahlawi.
Salamin 1 bersama Sniwi alias Herman langsung menanyakan hal tersebut kepada Haikal dan dibenarkan jika bagian punggungnya dipukul oleh Ustadz Rozak (korban) dengan menggunakan ranting pohon bambu karena tidak bisa menyelesaikan tugas hafalan yang mengakibatkan bagian punggung Haikal memar.
Sekitar pukul 16.50 WIB pada hari yang sama, Salamin bersama Sniwi alias Herman berangkat mendatangi Abdur Rozak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Salamin dan Sniwi alias Herman masing-masing membawa senjata tajam jenis clurit.
Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan
Sesampainya di toko di Dusun Mangar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, lalu Sniwi alias Herman memarkirkan sepeda motornya. Kemudian Salamin bersama Sniwi alias Herman dan Haikal turun.
Salamin menghampiri Abdur Rozak, dimana Abdur Rozak mengulurkan tangannya untuk bersalaman. Namun karena Salamin sudah emosi, langsung menampar Abdur Rozak dengan menggunakan tangan kanannya. Salamin membuka sarung pengaman cluritnya yang terbuat dari kulit, dimana clurit Salamin dipegang dengan tangan kanan.
Sedangkan sarung pengamannya dipegang dengan tangan kiri. Lalu sarung pengaman clurit tersebut dipukulkan ke arah punggung kiri Abdur Rozak secara berulang kali yang diikuti oleh Sniwi alias Herman yang juga memegang clurit dengan tangan kanan.
Sedangkan sarung pengamannya dipegang dengan tangan kiri, lalu secara serentak atau bersamaan Salamin dan Sniwi alias Herman memukulkan sarung pengaman cluritnya ke arah kepala dan punggung Abdur Rozak berkali-kali hingga akhirnya dihentikan oleh K Dahlawi.
Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana
Salamin bersama Sniwi alias Herman pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya Salamin dan Sniwi alias Herman dilaporkan ke Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut.
Farid selaku Kuasa hukum Abdur Rozak mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Farid kecewa terhadap pasal yang diterapkan, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Menurut Farid, jika melihat kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Indikasinya, para Terdakwa membawa celurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan.
Farid juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan, termasuk kondisi korban yang sempat menjalani perawatan usai kejadian. (*)
Editor : Redaksi