Seorang porter di Pelabuhan Gapura Surabaya Tanjung Perak Surabaya bernama Nasurah dan Shiemen Supriono selaku penjaga toko di Kapal Motor (KM) Leuser terbukti menyelundupkan burung yang dilindungi Undang Undang. Atas perbuatannya itu, Nasurah dan Shiemen Supriono divonis pidana penjara.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 25 Mei 2026, yang dipimpin oleh Nur Kholis. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nasurah dan Shiemen Supriono terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Putusan pidana penjara terhadap Nasurah dan Shiemen Supriono yaitu pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Selain itu, Nasurah dan Shiemen Supriono dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp 25 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan.
“Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 25 hari,” kata Majelis Hakim.
Kasus ini berawal pada 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Nasurah merupakan portir atau buruh angkut di Pelabuhan Gapura Surabaya Tanjung Perak Surabaya menerima telepon Whatsapp dari nomor 081227526137 atas nama Novan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang meminta Nasurah untuk mengambil barang berupa burung kicau kepada Shiemen Supriono yang merupakan penjaga toko di atas kapal KM Leuser yang bekerja di bagian dapur.
Apabila barang berupa burung kicau telah diterima oleh penerimanya, Nasurah dijanjikan akan diberi upah. Namun Nasurah belum mengetahui berapa upah yang akan diterimanya tersebut.
Pada Sabtu, 1 November 2025, sekira pukul 05.57 WIB, Nasurah dihubungi oleh Shiemen Supriono melalui Whatsapp yang memberikan kabar bahwa kapal KM Leuser sudah bersandar di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya Nasurah yang sebelumnya sudah mengenal Shiemen Supriono sekira 2 bulan langsung menemuinya.
Baca juga: Mantan Kepala Toko Tata Lala Divonis Penjara karena Penggelapan Rp 288 Juta
Nasurah naik ke atas kapal KM Leuser yang sudah bersandar tersebut dan langsung menuju dapur kapal untuk menemui Shiemen Supriono untuk mengambil barang berupa burung kicau sesuai dengan Whatsapp Novan (DPO) sebelumnya.
Setelah Nasurah bertemu dengan Shiemen Supriono di dapur kapal KM Leuser, kemudian Shiemen Supriono memberikan barang berupa 2 kardus yang ditempatkan pada kantong kain warna unggu memiliki ciri ciri berbentuk kotak, berwarna coklat, di sekelilingnya dibungkus lakban warna coklat serta terdapat beberapa lubang pada kardusnya.
Nasurah merasakan pergerakan dari dalam kedua kardus tersebut dimana dari suara dan gerakannya Nasurah mengira isi dari dalam kardus tersebut adalah sebuah makhluk hidup berupa hewan / satwa burung.
Nasurah turun dari kapal KM Leuser dan langsung menghubungi Novan (DPO) melalui telepon, namun tidak tersambung. Sesampai di lokasi parkir mobil pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, ada beberapa petugas Ditpolairud Polda Jawa Timur yang menghampiri Nasurah untuk memeriksa bawaan Nasurah tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata yang dibawa Nasurah adalah 10 ekor burung.
Baca juga: Selundupkan Burung dari Maluku Utara, 2 Orang Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk kardus pertama berisi 6 ekor satwa burung dengan warna merah dan coklat berukuran kecil. Dan untuk kardus kedua berisi 4 ekor satwa burung dengan warna coklat dengan ukuran sedang, dan jenisnya adalah 6 ekor jenis Cendrawasih dan 4 ekor jenis Namdur.
Burung yang diamankan dengan jenis Cendrawasih Raja Jantan, Cendrawasih Raja Betina dan Namdur Coklat tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang menyebutkan bahwa Satwa Burung Jenis Cendrawasih Raja dengan nama ilmiah Cincinnurus regius termasuk jenis satwa dilindungi yakni di nomor urut 433 dan Satwa Burung Jenis Namdur Coklat dengan nama ilmiah Chlamydera cerviniventris termasuk jenis satwa dilindungi yakni di nomor urut 604.
Nasurah dan Shiemen Supriono dalam mengangkut satwa yang dilindungi tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. (*)
Editor : Redaksi