Namanya Pujianto alias Anto bin Sanusi. Namun perbuatannya tidak terpuji. Hal itu terjadi ketika Pujianto merekam wanita inisial FRP saat telanjang bulat sedang mandi di kamar mandi ruko miliknya di Jalan Cendrawasih, Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kejadian itu pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, saksi korban inisial FRP berniat mandi di kamar mandi ruko miliknya di Jalan Cendrawasih, Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Area Pantai Ciawi
Setelah inisial FRP melepas pakaian dan sekira kurang lebih 15 berada di kamar mandi, dia memegang gayung air dan hendak menyiram air ke badan. Dia melihat ke atas dari lubang tembok kamar mandi.
Inisial FRP melihat 1 Handphone merk OPPO Type A15 warna hitam kombinasi kuning milik Pujianto sedang merekam inisial FRP yang sedang mandi. Mengetahui tindakan terdakwa yang sedang merekam, FRP secara spontan menjerit dan berteriak memanggil ibu saksi korban, yaitu Ida Sriwidayati.
Ibu saksi korban datang dan bertanya, “Enek opo?” (Ada apa?)
FRP menjawab, “Enek seng mideo aku” (Ada yang merekam saya).
FRP langsung memakai pakaiannya. Sesampainya di luar, FRP melihat Pujianto berjalan dari arah belakang ke arah depan dengan membawa handphone yang digunakan untuk merekam FRP.
Baca juga: Laporan Kekerasan Seksual di Polres Mojokerto Kota Ditindaklanjuti Setelah Viral
FRP mengatakan kepada Pujianto, “Ndelok HP ne” (Lihat HP-nya).
Pujianto menjawab, “Wes tak busek wes tak busek Mbak” (Sudah saya hapus saya hapus Mbak).
Setelah itu, saksi korban langsung memeriksa isi galeri handphone milik Pujianto dan FRP menemukan video FRP yang sedang mandi dalam keadaan telanjang tanpa baju berdurasi sekitar 10 detik sudah berada di sampah galeri handphone milik Pujianto.
FRP melapor kejadian itu ke Polsek Ringinrejo. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Ringinrejo menangkap Pujianto beserta 1 Handphone merk OPPO Type A15 warna hitam milik terdakwa yang dipergunakan untuk merekam FRP.
Baca juga: Jalan Berliku Penetapan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Atlet di Jatim
Akibat perbuatan terdakwa secara melawan hukum merekam saksi korban FRP yang sedang mandi, membuat saksi korban merasa malu dan khawatir video yang berisi rekaman tersebut tersebar ke media sosial.
Pujianto kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026 menjadi momen Pujianto berstatus Terpidana setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Pujianto alias Anto bin Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merekam seseorang di dalam kamar mandi tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidaa dalam pasal 259 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana,” kata Sri Haryanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memimpin jalannya sidang. (*)
Editor : Bambang Harianto