Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan terhadap 2 penambang pasir timah di aliran sungai yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Vonis dijatuhkan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dua terdakwa ialah Rahmad alias Amad bin Rosidi dan Rosdi alias Wak Ego bin Suherman. Rizal Firmansyah selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Rahmad dan Rosdi terbukti melanggar Pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Polisi Grebek Tambang Ilegal, Tangkap Oknum Wartawan dan Ditersangkakan
Pengungkapan kasus tambang pasir timah ilegal ini bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sampai dengan Selasa, 30 Desember 2025, Tim dari Polresta Pangkalpinang melakukan operasi kewilayahan dengan sandi Tertib Tambang Menumbing 2025 dengan sasaran penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin terkait lainnya.
Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Tim dari Polresta Pangkalpinang yang diantaranya Reski Avrido Akbar, Ilham Kurniwan, dan Azan Suparlin, mendapati informasi bahwa ada kegiatan aktivitas penambangan di aliran sungai yang berada di kawasan Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, koordinat 2° 6? 26.25? S, 106° 8? 19.78? E, yang mana memang sudah menjadi Target Operasi.
Berbekal informasi tersebut, Tim dari Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke lokasi menggunakan Speed Boat Polair. Memang kondisi sedikit sulit untuk menuju ke lokasi daerah aliran sungai, yang mana jaraknya perkiraan 1 km.
Sesampainya di lokasi, Tim dari Polresta Pangkalpinang melihat ada aktivitas penambangan. Tim dari Polresta Pangkalpinang langsung mengamankan Rahmad alias Amad yang sedang berada di atas tower ponton melakukan aktivitas penambangan. Namun pada saat hendak mengamankan Rosdi alias Wak Ego, Atak (daftar pencarian orang) sempat melarikan diri melompat ke dalam air. Namun akhirnya Rosdi Alias Wak Ego berhasil diamankan.
Pada saat Rahmad alias Amad dan Rosdi alias Wak Ego diinterogasi, mereka mengakui bahwa awal mula melakukan penambangan pasir timah pada Selasa 16 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Rahmad alias Amad dihubungi oleh Mang Din (daftar pencarian orang/DPO) dan menyuruh Rahmad untuk melakukan penambangan pasir timah di aliran sungai yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Jadi Pengepul Pasir Timah, Aldie Lesmana Alpianto Dihukum Penjara
Alat-alat untuk melakukan penambangan sudah disiapkan oleh Mang Din, yaitu 3 unit mesin diesel, 1 unit besi win, 2 unit mesin pompa tanah, 1 tali tambang panjang sekira 5 meter, 1 pipa spiral warna biru, 1 selang monitor berwana kuning, 1 pipa plastik warna putih, 1 selang gabang, 1 pipa besi bercabang, 1 jerigen berisikan bahan bakar solar, 1 karpet berwarna merah dan hijau (masing-masing dua).
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Rahmad berangkat ke pinggir sungai Kelurahan Ampui tempat parkir ponton. Rahmad mengajak Atak menarik ponton tersebut ke lokasi aliran sungai yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pada Kamis, 18 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Rahmad, Rosdi, dan Atak melakukan penambangan di ponton dengan cara pertama-tama yaitu mesin hisap atau mesin pompa dipasang di atas ponton untuk menyedot pasir dan lumpur dari dasar perairan. Pipa rajuk atau pipa isap diturunkan hingga menyentuh dasar dengan pergerakan pipa atau alat isap yang digerak-gerakkan maju dan mundur atau menggaruk untuk menghancurkan lapisan tanah/pasir agar mudah dihisap.
Baca juga: Penampung Pasir Timah di Desa Menjelang Dipidana 1 Tahun 3 Bulan
Pemisahan dan pencucian (sakan), penyaluran pasir timah, campuran air, pasir, dan lumpur dialirkan ke atas ponton menuju alat pemisahan yang disebut sakan (bak kayu panjang yang diberi sekat-sekat dan karpet mie dengan tujuan agar bijih/pasir timah akan mengendap dan tertahan di sekat-sekat karpet sakan, dan selain pasir timah akan terbuang kembali ke perairan), dengan cara digeser-geser atau ditarik untuk mengumpulkan material timah yang telah didapatkan. Selanjutnya pengumpulan hasil endapan di sakan yang ada pasir timahnya dikumpulkan.
Kegiatan penambangan dilakukan para Terdakwa pada Kamis, 18 Desember 2025 mendapatkan hasil sebanyak 19 kilogram pasir timah basah yang kemudian hasilnya diberikan kepada Mang Din. Dari hasil penambangan tersebut, para Terdakwa sudah mendapat upah sebesar Rp 665.000 per orang.
Para terdakwa melakukan penambangan pasir timah TI (penyelam tambang timah) rajuk tower di aliran sungai yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) maupun dari pejabat atau instansi yang berwenang. (*)
Editor : S. Anwar