Pengangsu Pertalite di SPBU Yosomulyo Ditangkap Polresta Banyuwangi

Reporter : Redaksi
SPBU 5468414 Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Polresta Banyuwangi menangkap pengangsu bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5468414 Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Sekali mengisi, pengangsu yang bernama Mauludi alias Pak Mulud bin (almarhum) Karep transaksinya mencapai jutaan rupiah dengan ratusan liter Pertalite.

Pengungkapan penyalahgunaan Pertalite ini berawal pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB ketika Friska Khomarudin selaku anggota Polresta Banyuwangi membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yosomulyo. Friska Khomarudin melihat ada 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi (nopol) P 1954 WJ sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di mesin pompa SPBU Yosomulyo sebelah tengah. Sedangkan Friska Khomarudin di mesin pompa sebelah kiri sehingga mobil Friska Khomarudin bersebelahan.

Baca juga: Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung

Setelah Friska Khomarudin selesai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebesar Rp 100 ribu dan melakukan pembayaran, Friska Khomarudin masuk ke mobil. Akan tetapi mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1954 WJ masih melakukan pengisian BBM.

Ketika mobil Friska Khomarudin bergerak hendak keluar SPBU Yosomulyo, Friska Khomarudin melihat nominal pembelian di mesin pompa tengah yang melayani mobil tersebut menunjukkan angka Rp 380.000. 

Karena curiga, Friska Khomarudin berhenti di pintu keluar SPBU Yosomulyo dan mendatangi mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1954 WJ yang masih melakukan pengisian BBM dengan berjalan kaki.

Namun ketika Friska Khomarudin lihat di mesin pompa untuk nominal pembelian sudah berubah menjadi Rp 393.500. Selanjutnya Friska Khomarudin menanyakan kepada Dedy Santoso selaku petugas SPBU yang melayani, namun dijawab tidak tahu. 

Friska Khomarudin bertanya kepada Mauludi selaku sopir pembeli tersebut. Ketika pintu mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1954 WJ dibuka, Friska Khomarudin mendapati di dalam mobil tersebut terdapat sekitar 20 jerigen yang sudah berisi BBM jenis Pertalite. 

Setelah mendapati adanya 20 jerigen yang sudah berisi BBM jenis Pertalite, Friska Khomarudin menanyakan kepada Mauludi apakah membeli BBM jenis Pertalite menggunakan barcode Pertamina. Dijawab menggunakan barcode sebanyak 4 lembar yang disimpan di dalam Handphone Mauludi. 

Setelah Friska Khomarudin mengecek handphone Mauludi, ditemukan 4 barcode BBM jenis Pertalite. Namun nopol yang tertera dalam barcode tersebut tidak ada yang sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan untuk pengisian.

Selanjutnya Friska Khomarudin menghubungi Hidayat Surya Dharmawan yang juga anggota Polresta Banyuwangi untuk membantu Friska Khomarudin mengamankan Mauludi dan barang bukti.

Setelah Hidayat Surya Dharmawan datang, Friska Khomarudin bersama dengan Hidayat Surya Dharmawan mengintrogasi Mauludi dan juga melakukan pengecekan muatan yang ada di dalam mobil tersebut melalui pintu belakang kendaraan dan mendapati di dalam mobil terdapat tangki modifikasi untuk menyimpan BBM jenis Pertalite. Mauludi dan barang bukti diamankan ke Polresta Banyuwangi. 

Pada Rabu 14 Januari 2026, Mauludi telah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 5468414 Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, sebanyak 9 kali dalam rentang waktu pukul 14.17 WIB sampai dengan 16.41 WIB dengan masing-masing pembelian sebanyak 40 Liter, sehingga total BBM jenis Pertalite yang berhasil dibeli oleh Mauludi adalah 360 liter. Yang melayani yaitu Dedy Santoso dan Ilhamafi Mahardhika Alnafis yang merupakan operator pengisian BBM pada SPBU Yosomulyo.

Baca juga: 7 Tersangka Ditetapkan Polres Probolinggo Dalam Kasus Pertalite

Pembelian BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh Mauludi tersebut sudah dibayar lunas senilai Rp 3 juta pada saat Mauludi datang melakukan pengisian BBM dan mentransfer uang ke rekening Andre Firmansyah senilai Rp 875.000. Total Mauludi melakukan pembayaran untuk pembelian BBM senilai Rp 3.875.000, sehingga ada kelebihan uang sebesar Rp 275.000, yang mana Rp 200.000 diisikan ke tangki mobil yang digunakan Mauludi. Sedangkan yang Rp 75.000 adalah uang lebih yang diberikan kepada operator karena telah dilayani melakukan pengisian.

Tujuan Mauludi membeli BBM jenis Pertalite dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali kepada orang, diantaranya :

Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Mauludi menjual kepada Siti yang beralamat di depan Puskesmas Benculuk, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, sebanyak 132 liter BBM jenis Pertalite.

Mauludi juga menjual kepada Yanik yang beralamat di Pasar Tamanagung, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, sebanyak 175 liter BBM jenis Pertalite dan Mak Atun yang beralamat di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, sebanyak 99 liter BBM jenis Pertalite.

Konsumen pengguna dilarang untuk menjual kembali BBM subsidi yang telah diperolehnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.

Selain itu diatur juga ketentuan pasal 18 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan bahwa Badan Usaha danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan danatau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polres Wonosobo Tangkap Pembeli Pertalite Ilegal

Kemudian ayat 3 menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 dan 2.

Untuk dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan Bensin Ron 90 Pertalite berdasarkan penugasan dari Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dinyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. 

Pada periode tahun 2023 - 2027 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas telah menugaskan PT Pertamina Persero untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan yang diberikan kompensasi oleh Pemerintah di seluruh Indonesia, dimana titik serah pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan tersebut pada penyalur SPBU APMS dan bentuk penyalur lainnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin Pertalite adalah usaha mikro usaha perikanan usaha pertanian transportasi dan pelayanan umum.

Diatur juga dalam pasal 1 ayat 4 Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tersebut, yaitu Konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.

Atas perbuatannya itu, Mauludi dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 9 Juni 2026. Kurnia Mustikawati selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Mauludi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang Jo. Pasal II ayat (5) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru