Dua pelaku penambang timah di lokasi tambang Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang beralamat di Komplek Pemda Air Risi, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berkahir di penjara. Kedua penambang tersebut ialah Wandi alias Acing (44 tahun) anak dari Bong Kin Ho selaku Bos CV Kencana Jaya Mandiri dan Frando alias Fran (40 tahun) anak dari Atung.
Dalam penambangan tersebut, Wandi alias Acing menggunakan bendera CV Kencana Jaya Mandiri. Saat pelaksanaan penambangan, Wandi alias Acing dan Frando ditangkap Polres Bangka Tengah dan dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Terjerat Tambang Ilegal, Syahril Kena Pidana di Pengadilan Negeri Mentok
Wandi alias Acing dan Frando kini mendekam di penjara selama selama 4 bulan dan 15 hari setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba. Vonis dijatuhkan pada Selasa, 05 Mei 2026, dengan Ketua Majelis Hakim ialah Indra Kusuma Haryanto.
Wandi alias Acing dan Frando dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi pengungkapan kasus tambang ilegal ini bermula pada Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Polres Bangka Tengah menerima laporan dari Andika Saputra mengenai adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal di lokasi tambang Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berada di belakang perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Imanuel Rivaldo Goensales alias Gonza bersama Dony Setiawan serta beberapa anggota Polres Bangka Tengah lainnya, yang juga diikuti oleh pihak pengamanan PT Timah Tbk area Bangka Tengah, bergerak menuju lokasi dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas Polres Bangka Tengah mendapati 1 unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis darat yang menggunakan mesin fuso sedang beroperasi dengan bantuan 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi. Pada saat itu petugas Polres Bangka Tengah mengamankan 4 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan, yaitu Much Windarto, Irwanto, Dwi Yanto, dan Slamet Riyadi alias Gopar.
Selanjutnya Much Windarto, Irwanto, Dwi Yanto, dan Slamet Riyadi alias Gopar beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bangka Tengah guna proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan tersebut.
Aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh Much Windarto, Irwanto, Dwi Yanto, dan Slamet Riyadi alias Gopar bersama dengan Dian (daftar pencarian orang/DPO) dan Agus (DPO) selaku pekerja, Rudi (DPO) selaku operator alat berat excavator, serta Frando alias Fran selaku pengurus/kuasa lapangan dari kegiatan penambangan milik Wandi alias Acing.
Dalam pelaksanaannya, Dwi Yanto dan Slamet Riyadi bertugas menghidupkan dan mengontrol mesin air. Setelah mesin air dihidupkan, Much Windarto menghidupkan mesin fuso beserta mesin tanah yang berfungsi untuk menyedot tanah dan air dari dalam kolong.
Selanjutnya Rudi (DPO) mengoperasikan alat berat excavator untuk mengumpulkan tanah yang mengandung mineral ikutan berupa pasir timah (wos). Setelah wos terkumpul, Much Windarto melakukan penyemprotan menggunakan selang monitor untuk memproses material tersebut. Sementara Irwanto bersama Dian dan Agus (DPO) bertugas membersihkan lubang kolong dari batu dan tanah liat agar tidak menghambat aliran wos menuju pipa tanah yang kemudian dialirkan ke sakan untuk dilakukan proses pencucian guna memisahkan pasir timah sehingga menghasilkan bijih timah.
Much Windarto, Irwanto, Dwi Yanto, dan Slamet Riyadi alias Gopar menggunakan berbagai peralatan untuk melakukan penambangan antara lain 1 set mesin tanah fuso beserta bangku dan pompa, 3 set mesin air dongfeng beserta Bangku dan pompa, 6 batang pipa tanah warna hitam ukuran 8 inchi dengan panjang masing-masing kurang lebih 6 meter, 1 batang pipa tanah warna hitam ukuran 8 inchi dengan panjang masing-masing kurang lebih 4 meter, 1 batang pipa sepiral tanah dengan panjang kurang lebih 6 meter, 1 gulung selang air warna kuning dengan panjang kurang lebih 30 meter, 1 gulung selang air warna orange dengan panjang kurang lebih 15 meter, 1 gulung selang monitor dengan panjang kurang lebih 15 meter, 1 drum besi warna merah, 1 ember warna hijau, 1 drum plastik warna biru yang berisikan Solar kurang lebih sebanyak 80 liter, 1 drum plastik warna biru yang berisikan solar kurang lebih sebanyak 80 liter, 1 drum plastik warna biru yang berisikan solar kurang lebih sebanyak 180 liter, 4 aki, 2 kepala sotong terbuat dari besi, 3 drum plastik warna biru, 1 sakan dari kayu, 1 cangkul, 1 batang pipa L bow, dan 1 unit alat berat jenis ekscavator merk Hitachi berwarna orange.
Baca juga: Dari Konten Berujung Hujatan dan Pemecatan, Inilah Cerita Lengkap Dwi Citra Weni
Dalam kegiatan aktivitas penambangan tersebut Much Windarto, Irwanto, Dwi Yanto, dan Slamet Riyadi alias Gopar, Dian , Agus selaku pekerja sudah bersepakat dengan Wandi selaku bos/pemilik dengan membayar upah/gaji sebesar Rp 9.000 per 1 kg kilogram dibagi 6 orang pekerja dari hasil pasir timah yang didapat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Wandi berperan sebagai pemilik kegiatan penambangan yang memberikan modal/biaya operasional serta membayar gaji atau upah kepada para pekerja dalam melakukan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk yang berada di belakang Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Frando berperan sebagai pengurus atau kuasa lapangan yang ditunjuk langsung oleh Wandi, yang bertugas mengurus, mengontrol, serta menyuplai kebutuhan operasional kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaan aktivitas penambangan tersebut, Much Windarto, Irwanto, Dwi Yanto, dan Slamet Riyadi alias Gopar bekerja sebagai pekerja yang mengoperasikan peralatan tambang untuk melakukan kegiatan penambangan guna menghasilkan pasir timah di lokasi IUP PT Timah Tbk yang berada di belakang Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Lokasi yang ditambang para Terdakwa merupakan lahan milik Pemda Bangka Tengah yang masuk kedalam IUP PT Timah. Wandi menggunakan CV Kencana Jaya Mandiri yang merupakan mitra PT Timah mengajukan untuk melakukan penambangan di lokasi tambang IUP PT Timah Komplek Pemda Air Risi Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Baca juga: Tampang dan Peran DPO Kasus Timah
Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PT Timah, maka dikeluarkan SPK (surat perintah kerja) dengan nomor : 0207/Tbk/SPK-3130/25-S11.4 tanggal 30 Juni 2025 pada nomor tambang TK. 3.476 dan nomor IUP DU1531 untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025.
Setelah berakhirnya SPK (surat perintah kerja) tersebut, maka PT Timah mengeluarkan Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) dengan nomor : 0255/Tbk/KET-3130.2/25-S2.6 tanggal 26 September 2025 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 untuk melakukan penambangan, dikarenakan proses pengajuan perpanjangan SPK (surat perintah kerja) dari pihak CV Kencana Jaya Mandiri belum selesai.
Untuk Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) tersebut diperpanjang dengan nomor : 0332/Tbk/KET-3130.2/25-S2.6 tanggal 30 Oktober 2025 terhitung mulai tanggal 1 November 2025 sampai dengan 30 November 2025 untuk melakukan penambangan sambil menunggu pembuatan SPK (surat perintah kerja) selesai.
Hingga berakhir masa dari Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) yang kedua tersebut untuk SPK (surat perintah kerja) belum juga selesai. Lalu Wandi melalui CV Kencana Jaya Mandiri meminta kepada PT Timah untuk mengeluarkan Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) perbaikan dikarena kondisi cuaca musim hujan, sehingga ditakutkan terjadinya tanah longsong.
Oleh karena itu, pihak PT Timah mengeluarkan Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) untuk perbaikan Dam, Phok serta pembuatan sarana dan prasarana dengan nomor : 0387/Tbk/KET-3130.2/25-S2.6 tanggal 10 Desember 2025, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Setelah berakhirnya Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) itu, dari pihak PT Timah tidak mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas dilokasi tersebut. Namun, ternyata Wandi selaku pemilik tambang dilokasi tersebut tanpa izin dari pihak PT Timah tetap melakukan aktivitas penambangan pada malam hari seperti pada hari kejadian berlangsung. (*)
Editor : Bambang Harianto