Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap Andika alias Asen (33 tahun) bin Arifin (almarhum) karena melakukan usaha penambangan tanpa izin. Lokasi penambangan di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Penambangan timah ilegal yang dilakukan Andika, dilakukan bermula pada pertengahan November 2025, Andika alias Asen menghubungi Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan, menawarkan untuk ikut kerja penambangan pasir timah jenis Rajuk Tower Gearbox. Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan mengiyakan tawaran dari Andika alias Asen tersebut.
Baca juga: Penjara 5 Bulan Bagi Oktavia karena Menambang Ilegal di Desa Perlang
Lalu 3 hari kemudian, Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan selaku pekerja tambang TI Rajuk Gearbox milik Andika alias Asen mulai melakukan perakitan ponton rajuk tower gearbox yang berada di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Untuk waktu perakitan ponton rajuk tower gearbox tersebut sekira ± 1 minggu. Setelah 1 minggu perakitan ponton rajuk selesai.
Pada Kamis 20 November 2025, Andika alias Asen bersama Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan mulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah di lokasi tersebut.
Caranya yaitu pertama-tama Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan menghidupkan mesin air dan mesin gearbox untuk mendorong dan menusukan besi rajuk ke dalam tanah. Kemudian Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan menghidupkan mesin tanah untuk menyedot air dan pasir timah dari dalam tanah.
Setelah air dan pasir timah tersedot, Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan langsung mengarahkan selang monitor ke dalam sakan guna dilakukan pemisahan antara pasir timah dengan kotoran-kotoran seperti tanah secara bergantian. Sedangkan Andika alias Asen selaku pemilik kegiatan penambangan pasir timah tersebut bertugas menyiapkan operasional kegiatan penambangan, memberikan perintah kepada Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan, dan memonitor kegiatan penambangan pasir timah tersebut.
Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut menggunakan alat bantu berupa 1 sakan, 1 selang spiral, 1 selang monitor, 1 set mesin tanah 48 PK, 1 set mesin air 48 PK, 1 set mesin Gearbox, 5 karpet, 5 drum warna biru, dan 2 besi rajuk.
Baca juga: Buka Tambang Timah di Tempilang, Febri Frandika Divonis 1 Tahun Penjara
Pada Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, beberapa Anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diantaranya Yogi Priadi, Jimi Ikwal, dan Candra Wiranto, melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan milik Andika alias Asen di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Andika alias Asen beserta Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.
Pasir timah yang didapat selama ± 1 bulan bekerja dil okasi tersebut rata-rata sebanyak 15 sampai 30 kg per hari dengan keuntungan sekira Rp 2.000.000 sampai Rp 3.000.000.
Andika alias Asen memberikan gaji/upah kepada Fian, Rian Kelana, Herman, dan Tomi Iwan (para pekerja) yaitu sebesar Rp 25.000 / kg dari pasir timah yang dikumpulkan.
Baca juga: Penampung Pasir Timah di Desa Menjelang Dipidana 1 Tahun 3 Bulan
Andika alias Asen tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir timah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ataupun pejabat berwenang lainnya.
Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama Wawan Supriawan yang menerangkan jika Andika alias Asen melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan.
Atas perbuatannya itu, Andika alias Asen dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan pada Selasa, 28 April 2026. Menurut Novita Witri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba, Andika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas s Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : S. Anwar