Modus Kerja Security, Warga Medokan Ayu Surabaya Jadi Korban Penipuan

Reporter : Mahmud
Arma Swastika Sungging, surat laporan polisi, dan sepeda motor yang BPKB nya digadaikan

Kantor Hukum Dodik Firmansyah didatangi korban kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pada Rabu siang, 24 Juni 2026. Korban bernama Abdul Khalim Al Bana (29 tahun), warga Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kepada Dodik Firmansyah, Abdul Khalim mengaku kehilangan motornya setelah digadaikan tanpa izin dan sepengetahuannya ke PT Smart Multi Finance Cabang Surabaya. Terduga pelaku yang menggadaikan motornya ialah Arma Swastika Sungging (31 tahun), warga Gemol, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. 

Baca juga: Bisnis Impor Fiktif, Dina Marisa Tanamal Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

Atas hal tersebut, korban telah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/660/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Senin, 16 Maret 2026.

Menurut keterangan Abdul Khalim, peristiwa tersebut bermula ketika dia ditawari pekerjaan sebagai Security oleh Arma Swastika di dua tempat, yaitu di Delta Plaza Surabaya atau Royal Plaza Surabaya. Namun ada biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 3,5 juta.

Atas jumlah biaya tersebut, Abdul Khalim hanya diminta bayar Rp 2,5 juta. Sedangkan Rp 1 juta akan ditalangi oleh Arma Swastika. 

Lalu pada 5 April 2025 jam 22.05, Abdul Khalim menyerahkan uang Rp 1,5 juta melalui transfer ke nomor DANA atas nama Arma Swastika Sungging P di nomor 081276769939. Sisanya yang Rp 1 juta akan dibayar cash oleh Abdul Khalim.

Setelah membayar Rp 2,5 juta ke Arma Swastika Sungging, pekerjaan Security yang dijanjikan tidak terealisasi. Abdul Khalim menagih janji Arma Swastika.

Dengan bujuk rayu, Arma Swastika bilang kepada Abdul Khalim jika mau diterima kerja harus menjaminkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Karena percaya dengan perkataan Arma, akhirnya Abdul Khalim menyerahkan BPKB sepeda motor Honda Vario 12t AT tahun 2018 plat nomor S 3031 IE.

"Kalau mau diterima kerja, harus menjaminkan BPKB. Ternyata BPKB digadaikan tanpa izin dan sepengetahuan saya ke PT Smart Multi Finance sebesar Rp 8 juta. Arma diminta pertanggungjawaban gak mau. Akhirnya saya lapor ke Polrestabes Surabaya," ungkap Abdul Khalim di hadapan Dodik Firmansyah dan sejumlah wartawan di kantor D'Firmansyah, SH & Rekan, di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya.  

Baca juga: Mantan Kapolsek Asemrowo Tertipu 55 ribu Dollar Singapura

Menurut Abdul Khalim, dirinya tahu bahwa BPKB motornya digadaikan oleh Arma saat motornya ditarik oleh sejumlah Debt Collector saat melintas di Jalan Penjaringan Sari, Kota Surabaya pada 11 Agustus 2025. Saat itu, dia diminta datang ke kantor PT Smart Multi Finance untuk tandatangan berita acara penyerahan motor.

"Dari situ ketahuan, saat mau gadaikan, sepeda motor digesek di rumah Arma. Arma cuma bayar 2 kali angsuran. Karena keterlambatan angsuran itu, motor saya ditarik Debt Collector," katanya.

Selama laporan di Polrestabes Surabaya, Abdul Khalim pernah sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 2 April 2026. SP2HP tersebut menyebutkan bahwa laporannya ditangani oleh Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Saya berharap kendaraan dapat segera kembali, dan Terlapor diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Khalim.

Di saat bersamaan, Dodik Firmansyah menjelaskan, kliennya bermaksud membayar pinjaman pokok dari BPKB motornya yang digadaikan oleh Arma Swastika Sungging ke PT Smart Multi Finance. Namun niatan itu urung dilakukan karena kliennya takut ditipu lagi.

Baca juga: Direktur PT Garda Tamatek Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

"Karena Debiturnya atas nama Arma Swastika Sungging. Jika ditebus, maka Terlapor dikhawatirkan tidak mau tanggungjawab," kata Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah akan mengawal proses hukum yang dilaporkan kliennya ke Polrestabes Surabaya hingga tercapai kepastian hukum. Dodik Firmansyah berharap, kasus yang dilaporkan kliennya segera dilakukan gelar perkara.

"Kami yakin, pihak Polrestabes Surabaya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan dalam kasus dugaan peipuan dan atau penggelapan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Total kerugian yang dialami klien kami kurang lebih Rp 20 juta," jelas Dodik Firmansyah. 

Arma Swastika Sungging P saat dihubungi melalui nomor telponnya di nomor 081276769xxx untuk mengonfirmasi laporan dari Abdul Khalim sampai berita ini tayang, belum memberikan tanggapannya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru