Dalam dinamika tata kelola sepak bola Indonesia, nama Joko Driyono—atau yang akrab disapa Jokdri—merupakan salah satu figur yang sangat melekat di ingatan publik. Pria kelahiran 8 Agustus 1965 ini dikenal luas sebagai seorang teknokrat dan administrator sepak bola ulung yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai posisi strategis, sebelum akhirnya kariernya harus terhenti karena persoalan hukum.
Puncak karier organisasinya di federasi terjadi ketika ia didapuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada awal tahun 2019, mengisi kekosongan nakhoda pasca-mengundurnya Edy Rahmayadi dari jabatan tertinggi tersebut.
Baca juga: Djohar Arifin Husin Dari Pemain Nakhoda PSSI di Masa Dualisme
Teknokrat di Balik Layar PSSI
Sebelum dipercaya memegang tongkat komando PSSI, Jokdri merupakan sosok sentral yang mengatur roda kompetisi dan organisasi sepak bola nasional. Melalui Kongres PSSI pada 10 November 2016, ia terpilih secara resmi sebagai Wakil Ketua Umum PSSI mendampingi Edy Rahmayadi. Latar belakangnya yang matang dalam aspek regulasi dan manajerial liga menjadikannya sebagai tumpuan utama operasional federasi kala itu.
Namun, peta kepemimpinan berubah pada Januari 2019 saat Edy Rahmayadi memilih mundur di tengah Kongres PSSI di Bali, yang otomatis menaikkan posisi Jokdri sebagai pelaksana tugas ketua umum. Guna menjaga keseimbangan roda organisasi, posisi wakil ketua umum yang ditinggalkannya kemudian diisi sementara oleh Iwan Budianto.
Baca juga: Jejak Iwan Bule dari Jenderal Polri hingga Ketum PSSI
Tersandung Badai Satgas Antimafia Bola
Masa jabatan Jokdri sebagai orang nomor satu di PSSI nyatanya berlangsung singkat dan penuh cobaan. Di tengah gencarnya upaya pembersihan isu match-fixing (pengaturan skor) di tanah air, langkah Jokdri terhenti oleh penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dan Erick Thohir
Tepat pada 14 Februari 2019, Satgas Antimafia Bola resmi menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya bukan langsung pada tindakan pengaturan skor, melainkan tindakan perusakan barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan skandal tersebut.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim gabungan Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen pribadinya di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, serta diperkuat oleh hasil gelar perkara pada malam harinya. Kasus ini pun menjadi salah satu titik balik besar yang memaksa PSSI kembali melakukan perombakan total di jajaran elite kepengurusannya. (*)
Editor : S. Anwar