Sugeng Hariyanto bin Nuralim, Rudy Setya Putra bin Rudi Samsudin, dan Budi Gunawan bin Budi Sucahyo, divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada Selasa, 7 Juli 2026. Ketiga Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang disubsidi.
Mohammad Hasanuddin Hefni selaku Ketua Majelis Hakim menilai, Sugeng Hariyanto, Rudy Setya Putra, dan Budi Gunawan telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: LIRA Kabupaten Pasuruan Pecah, Pengurus Saling Lapor Polisi
Vonis terhadap Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra perkara oplos LPG tersebut yaitu pidana penjara masing-masing selama 11 bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan Terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut.
“Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan Terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” kata Mohammad Hasanuddin Hefni selaku Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan Terdakwa Budi Gunawan divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan pidana denda sejumlah Rp 8 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan Terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut.
Kasus oplos LPG ini diungkap oleh Polres Nganjuk. Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra bersama dengan Budi Gunawan ditangkap oleh Polres Nganjuk pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah Budi Gunawan yang beralamat di Jalan Lurah Surodarmo nomor 123, Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg Subsidi ke tabung LPG Non-Subsidi 12 kg dan 50 kg.
Dalam kegiatan pengoplosan tabung gas tersebut dilakukan dilakukan Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra bersama dengan Budi Gunawan dengan upah dari Budi Gunawan sebesar Rp 100.000 /per tabung 50 kg dan sebesar Rp 20.000/per tabung 12 kg.
Para pelaku pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi dilakukan dengan memindahkan isi gas, yaitu memasukan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non subsidi 12 kg dengan posisi tabung lpg 3 kg yang masih terisi diletakkan di atas tabung LPG kosong 12 kg. Lalu memasukan alat pemindahan (pen) pada tabung LPG 12 kg.
Selanjutnya, bagian kepala tabung LPG 3 Kg ditancapkan ke alat pemindahan (pen) yang telah terpasang pada tabung LPG 12 kg tersebut. Jika sudah terdengar bunyi “cis’ pertanda bahwa isi tabung 3 kg sudah masuk atau berpindah ke dalam tabung LPG 12 kg.
Untuk menjaga keseimbangan, mereka meletakkan tabung LPG 3 kg lainnya sebagai pemberat di atas tabung 3 kg yang telah terpasang agar tidak terjatuh. Kemudian, menunggu sekitar 15 menit tabung LPG 3 kg sudah kosong dan berpindah ke tabung LPG 12 kg, lalu diangkat dan dipastikan kembali dengan cara menimbang tabung LPG 3 Kg tersebut.
Setelah itu, Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra menjual LPG 12 kg hasil oplosan kepada konsumen usaha kandang ayam dengan harga sekira Rp 150.000 per tabung dan kepada konsumen perorangan dengan harga Rp 165.000.
Selain itu, untuk LPG 50 kg hasil oplosan dijual kepada Konsumen perorangan dengan harga Rp 700.000 per tabung. Sedangkan untuk pemindahan atau pengoplosan tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 50 kg dilakukan dengan cara yang sama pada pemindahan tabung LPG non subsidi 50 kg, hanya alat yang digunakan pada tabung LPG non subsidi 50 kg menggunakan keran yang terpasang pada tabung LPG 50 kg.
Budi Gunawan mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp 67.500/tabung 12 kg oplosan yang terjual dengan memberi upah kepada Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra sebesar Rp 20.000 per tabung 12 kg yang dioplos. Sedangkan untuk penjualan jual LPG 50 kg hasil oplosan, Budi Gunawan mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp 270.000/tabung dengan memberi upah kepada Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra sebesar Rp 100.000 per tabung 50 kg yang dioplos.
Budi Gunawan berperan sebagai pengoplos yang menyuntik isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg dan juga sebagai pemilik LPG 3 kg, LPG 12 kg dan LPG 50 kg serta sebagai pemilik lahan dan tempat pengoplosan tersebut. Kemudian, Sugeng Hariyanto berperan sebagai pengoplos yang menyuntik isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 50 Kg dan Rudy Setya Putra berperan sebagai Pengoplos yang menyuntik isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg.
Barang bukti yang digunakan untuk pemindahan atau pengoplosan yang ditemukan pada saat penangkapan berupa :
Baca juga: NGO Laporkan Dugaan Oplos LPG di Desa Masangan ke Polres Pasuruan
625 tabung gas LPG 3 kg (kondisi kosong);
480 tabung gas LPG 3 kg (kondisi terisi);
154 tabung gas LPG 12 kg (kondisi kosong);
37 tabung Gas LPG 12 kg (kondisi terisi);
5 tabung gas LPG 50 kg (kondisi terisi);
29 tabung gas LPG 50 kg (kondisi kosong);
1 kunci pas ukuran 24;
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Purwosari, 4 Orang Diamankan
6 nepel/alat penghubung Gas LPG 50 kg;
21 pen templar yang dimodifikasi;
1 kain bekas;
1 plastik yang berisi tutup segel tabung gas LPG 12 kg warna kuning;
2 unit timbangan digital;
1 unit mobil merk Daihatsu nomor polisi AG 9332 VC, beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk menjual tabung gas yang telah dioplos;
1 unit Handphone merk Samsung A56 5G, berikut Sim Card 1 Nomor: 081227624915, Sim Card 2 Nomor: 085729903501. (*)
Editor : S. Anwar