Sejak aktivitas tambang galian c menggerogoti lingkungan di Dusun tunggulmoro, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sejak saat itu pula produktivitas pertanian berkurang. Bahkan, aktivitas galian c yang diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) tersebut mengancam kelestarian cagar budaya.
Pelaku tambang galian c di Dusun tunggulmoro, Desa Kutoporong ialah Paikan. Paikan bukan sosok baru dalam dunia pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Dia dikenal luas di kalangan Kepolisian khususnya Unit Tipiter Polres Mojokerto. Jadi tidak heran apabila aktivitas galian c yang dilakoninya dibiarkan begitu saja oleh Polres Mojokerto.
Baca juga: Tambang di Desa Pekukuhan Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca Tutup Didemo
“Penambang galian c di Desa Kutoporong leluasa menggali dan merusak bibir sungai. Aktivitas galian c itu diduga tanpa izin. Pelakunya kebal hukum. Meski dilaporkan ke Polres Mojokerto, tidak ada tindaklanjutnya,” jelas Hartono, warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto dalam keterangannya kepada Lintasperkoro pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, jarak lokasi tambang galian c dengan permukiman warga hanya perbatasan sungai saja. Jika aktivitas tambang dibiarkan terus menerus, warga khawatir akan terjadi longsor. Jika longsor, permikiman warga ikut terdampak.
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
“Yang kami khawatirkan keselamatan warga Desa Kutoporong karena terancam longsor akibat aktivitas tambang ilegal itu. Jika musim hujan, tanah dari area pertambangan akan tergerus. Bukan hanya berdampak pada permumkiman warga, tapi juga lumpurnya masuk saluran irigasi lalu mengendap di sawah,” katanya.
Katanya, sejak keberadaan aktivitas tambang di Desa Kutoporong, bentang alam banyak mengalami perubahan. Kondisi alam tidak lagi hijau dengan tanaman seperti sedia kala. Alam dieksploitasi oleh pelaku tambang galian c tanpa berpikir dampak secara luas. Kondisi ini membuat bibir sungai di wilayah tersebut rusak parah menjadi kubangan.
Baca juga: Potret Tambang di Mojokerto, 2 Pelaku Diproses Hukum dan Lainnya Merajalela
“Mereka hanya mementingkan keuntungan baginya saja. Kepentingan warga Desa Kutoporong diabaikan. Dan ironinya, kemana Polisi yang katanya mementingkan rakyat banyak. Jika dibiarkan, itu namanya memilih kepentingan penjahat lingkungan,” tegas Hartono. (*)
Editor : Redaksi