Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Peraturan Bupati tersebut ditetapkan di Gresik pada 20 Februari 2026.
Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2026, berisi penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026. Penjabarannya sebagai berikut :
Baca juga: Pegawai Pemkab Gresik Dapat Anggaran Jumbo, Tapi Urus Izin Usaha Dipersulit
PENDAPATAN
Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.206.341.587.685,63, terdiri atas :
A. PAD (Pendapatan Asli Daerah) ;
B. Pendapatan Transfer; direncanakan sebesar Rp 1.558.497.497.900, terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp 1.425.656.527.000 terdiri atas :
- Dana Desa direncanakan sebesar Rp1 08.375.764.000.
- Dana Bagi Hasil direncanakan sebesar Rp 106.255.830.000, terdiri atas :
a) Dana Bagi Hasil Pajak direncanakan sebesar Rp 81.337.180.000.
b) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam direncanakan sebesar Rp2 4.918.650.000.
c) Dana Alokasi Umum direncanakan sebesar Rp798.434.287.000, terdiri atas:
- Dana Alokasi Umum Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya direncanakan sebesar Rp 784.695.092.000
- Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya direncanakan sebesar Rp 13.739.195.000,
d) Dana Alokasi Khusus direncanakan sebesar Rp 412.590.646.000, terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik direncanakan sebesar Rp19.500.000.000
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik direncanakan sebesar Rp393.090.646.000
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp158.901.970.900
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
BELANJA
Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.328.394.735.878,63, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer.
A. Belanja Operasi
Anggaran Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 2.594.595.398.071,90 terdiri atas:
a. BELANJA PEGAWAI sebesar Rp 1.217.219.597.415,77
1. Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan sebesar Rp 659.701.763.424,31 terdiri atas:
- Belanja Gaji Pokok Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 470.435.889.606,91
- Belanja Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 47.260.355.763,69
- Belanja Tunjangan Jabatan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 6.170.568.107,50
- Belanja Tunjangan Fungsional Umum Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 6.115.488.651,50
- Belanja Tunjangan Beras Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 27.770.916.954,12
- Belanja Tunjangan Pajak Penghasilan/Tunjangan Khusus Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 19.911.340.822,97
- Belanja Pembulatan Gaji Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 12.575.477,56
- Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 39.353.447.682,80
- Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 1.135.088.469,91
- Belanja Iuran Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 3.405.232.792,54
- Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 2.357.335.183,31
2. Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp419.393.888.653,78, terdiri atas:
- Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 110.321.663.832,35
- Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar R p1.755.649.499,28
- Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar R p61.188.260
- Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 94.398.345.029,13
- Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp 212.857.042.033,20
3. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Gresik direncanakan sebesar Rp32.675.889.514 terdiri atas:
- Belanja Uang Representasi DPRD direncanakan sebesar Rp 1.114.260.000
- Belanja Tunjangan Keluarga DPRD direncanakan sebesar Rp 126.273.000
- Belanja Tunjangan Beras DPRD direncanakan sebesar Rp 159.179.160
- Belanja Uang Paket DPRD direncanakan sebesar Rp 95.508.000
- Belanja Tunjangan Jabatan DPRD direncanakan sebesar Rp 1.615.677.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD direncanakan sebesar Rp 131.726.700,
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD direncanakan sebesar Rp 16.625.700
- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD direncanakan sebesar Rp 8.820.000.000
- Belanja Tunjangan Reses DPRD direncanakan sebesar Rp 2.205.000.000
- Belanja Pembebanan Pajak Penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD direncanakan sebesar Rp 219.842
- Belanja Pembulatan Gaji DPRD direncanakan sebesar Rp 720.
- Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD direncanakan sebesar Rp 11.995.279.392
- Belanja Tunjangan direncanakan sebesar Transportasi DPRD Rp 6.386.640.000
- Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD direncanakan sebesar Rp 9.500.000
4. Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 3.613.650.840.
- Belanja Gaji Pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 54.600.000
- Belanja Tunjangan Keluarga Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 4.116.000,
- Belanja Tunjangan Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 98.280.000
- Belanja Tunjangan Beras Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 5.070.000
- Belanja Tunjangan Pajak Penghasilan Tunjangan (PPh)/Tunjangan Khusus Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 449.516.000
- Belanja Pembulatan Gaji Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 3.000
- Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 6.279.840
- Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 132.000
- Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 394.000
- Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp 2.797.000.000
- Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp 198.260.000.
5. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 2.825.794.634,68 terdiri ata s:
- Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD direncanakan sebesar Rp 393.120.000
- Belanja Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah direncanakan sebesar Rp 2.432.674.634,68
6. Belanja Pegawai Badan Layanan Umum Daerah direncanakan sebesar Rp 99.008.610.349,
b. BELANJA BARANG DAN JASA sebesar Rp1.109.284.001.056,13 terdiri atas:
- Belanja Barang direncanakan sebesar Rp 219.072.064.665,43 terdiri atas:
a) belanja barang pakai habis direncanakan sebesar Rp 217.731.193.865,43
b) belanja aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi direncanakan sebesar Rp 1.340.870.800,
- Belanja Jasa direncanakan sebesar Rp 501.472.071.971,11 terdiri atas:
a) Belanja Jasa Kantor direncanakan sebesar Rp333.246.099.863,66
b) Belanja Iuran Jaminan/Asuransi direncanakan sebesar Rp119.886.554.410
c) Belanja Sewa Tanah direncanakan sebesar Rp100.000.000
Baca juga: Anggaran Miliaran Rupiah dari APBD Gresik Mengalir ke Kejari
d) Belanja Sewa Peralatan dan Mesin direncanakan sebesar Rp9.695.405.020
e) Belanja Sewa Gedung dan Bangunan direncanakan sebesar Rp746.844.388,42
f) Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi direncanakan sebesar Rp13.829.583.808,30
g) Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi direncanakan sebesar Rp14.385.283.121
h) Belanja Beasiswa Pendidikan Aparatur Sipil Negara direncanakan sebesar Rp679.000.000
i) Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan direncanakan sebesar Rp7.549.420.000
j) Belanja Sewa Aset Tidak berwujud direncanakan sebesar Rp1.353.881.360
- Belanja Pemeliharaan direncanakan sebesar Rp 29.381.670.319,98 terdiri atas:
a) Belanja Pemeliharaan Tanah direncanakan sebesar Rp 332.494.600.
b) Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin direncanakan sebesar Rp 14.916.380.182,25
c) Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan direncanakan sebesar Rp 8.051.965.223,73
d) Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi direncanakan sebesar Rp6.078.009.114
e) Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud direncanakan sebesar Rp 12.821.200
- Belanja Perjalanan Dinas direncanakan sebesar Rp53.178.036.046,44 terdiri atas:
a) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp52.822.907.546,44
b) Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri direncanakan sebesar Rp355.128.500.
- Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat direncanakan sebesar Rp33.372.450.000 terdiri atas:
a) Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat direncanakan sebesar Rp15.671.250.000
b) Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat direncanakan sebesar Rp17.701.200.000
- Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan direncanakan sebesar Rp59.932.367.330 terdiri atas :
a) Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan–Bantuan Sekolah direncanakan Operasional sebesar Rp59.025.809.330,
b) Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan–Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini direncanakan sebesar Rp202.596.000.
c) Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan–Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Operasional Kesetaraan direncanakan sebesar Rp703.962.000
- Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah direncanakan sebesar Rp212.875.340.723,17
c. BELANJA BUNGA;
d. BELANJA HIBAH sebesar Rp 258.773.990.600.
e. BELANJA BANTUAN SOSIAL sebesar Rp9.317.800.000,
B. Belanja Modal
Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp291.436.971.076,23 terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah; sebesar Rp37.150.000.000
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin; Rp81.159.003.861 terdiri atas:
Belanja Modal Alat Besar direncanakan sebesar Rp200.850.855,
Belanja Modal Alat Angkutan direncanakan sebesar Rp13.407.965.400 terdiri atas:
- Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor direncanakan sebesar Rp13.307.075.600
- Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor direncanakan sebesar Rp100.889.800
Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur direncanakan sebesar Rp443.653.600 terdiri atas:
- Belanja Modal direncanakan Alat sebesar Bengkel Bermesin Rp128.051.800,
- Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin direncanakan sebesar Rp24.595.600
- Belanja Modal Alat Ukur direncanakan sebesar Rp291.006.200
Belanja Modal Alat Pertanian direncanakan sebesar Rp635.197.208
Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga direncanakan sebesar Rp5.787.178.289 terdiri atas:
Baca juga: Sengkarut Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik, Tidak Ada Dukungan dari APBD
- Belanja Modal Alat Kantor direncanakan sebesar Rp2.138.311.295
- Belanja Modal Alat Rumah Tangga direncanakan sebesar Rp3.554.957.894
- Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat direncanakan sebesar Rp93.909.100
Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar direncanakan sebesar Rp1.107.451.480 terdiri atas:
- Belanja Modal Alat Studio direncanakan sebesar Rp689.156.530
- Belanja Modal Alat Komunikasi direncanakan sebesar Rp413.566.750
- Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi direncanakan sebesar Rp4.728.200
Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan direncanakan sebesar Rp 7.068.235.900
Belanja Modal Alat Laboratorium direncanakan sebesar Rp1.730.069.600 terdiri atas:
- Belanja Modal Unit Alat Laboratorium direncanakan sebesar Rp1.657.919.600
- Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan sebesar Rp4.500.000
Belanja Modal Komputer direncanakan sebesar Rp9.008.154.944 terdiri atas:
- Belanja Modal Komputer Unit direncanakan sebesar Rp7.167.289.444
- Belanja Modal Peralatan Komputer direncanakan sebesar Rp1.840.865.500
Belanja Modal Alat Eksplorasi direncanakan sebesar Rp33.660.000
Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi direncanakan sebesar Rp17.000.000
Belanja Modal Rambu-Rambu direncanakan sebesar Rp886.878.640
Belanja Modal Peralatan Olahraga direncanakan sebesar Rp39.217.300
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan direncanakan sebesar Rp24.335.760.000
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum Daerah direncanakan sebesar Rp16.457.730.645,
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan : Rp49.924.296.902 terdiri atas:
Belanja Modal direncanakan Bangunan sebesar Gedung Rp43.693.022.902
Belaja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti direncanakan sebesar Rp601.274.000
Belanja Modal Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum Daerah direncanakan sebesar Rp5.630.000.000
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi : Rp108.384.451.513,23 terdiri atas:
Belanja Modal Jalan dan Jembatan Modal direncanakan sebesar Rp99.816.646.514,57 terdiri atas:
- Belanja Modal Jalan direncanakan sebesar Rp95.254.617.064,57
- Belanja Modal Jembatan direncanakan sebesar Rp4.562.029.450
Belanja Modal Bangunan Air direncanakan sebesar Rp6.715.669.515 terdiri atas:
- Belanja Modal Bangunan Air Irigasi Modal direncanakan sebesar Rp 4.767.340.022,
- Belanja Modal Bangunan Air Kotor direncanakan sebesar Rp1.948.329.493
Belanja Modal Instalasi direncanakan sebesar Rp304.380.000,
Belanja Modal Jaringan direncanakan sebesar Rp1.547.755.483,66
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya : Rp14.690.718.800
f. Belanja Modal Aset Lainnya Rp128.500.000
C. BELANJA TRANSFER
Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d direncanakan sebesar Rp432.362.375.730,50 terdiri atas:
a. Belanja Bagi Hasil; sebesar Rp126.949.984.393,30
b. Belanja Bantuan Keuangan. sebesar Rp305.412.391.337,47.
Demikian penjabaran APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2026. (*)
Editor : S. Anwar