Jurnalis Diintimidasi Saat Peliputan di Pulau Obi Maluku Utara

Reporter : Redaksi
Sejumlah Jurnalis saat diintimidasi di atas Kapal KM Venecian

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) mengecam keras serangkaian tindakan intimidasi, pengawasan, serta upaya sistematis untuk menghalangi program liputan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara, pada 30 Juni - 3 Juli 2026.

Kunjungan ke Pulau Obi merupakan program liputan yang diselenggarakan WALHI dan SIEJ. Tim program liputan terdiri atas Walhi Nasional, Walhi Maluku Utara, dan lima jurnalis dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo.

Baca juga: Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Sejak meninggalkan pelabuhan Jikotamo, dua orang mulai mengikuti anggota tim di atas kapal hingga ke depan kamar mereka. Dua orang itu sempat menanyakan maksud dan tujuan tim program liputan datang ke Pulau Obi. Pada saat bersamaan, tim mengetahui adanya pengerahan massa untuk menolak kehadiran WALHI di Pelabuhan Kawasi.

Begitu tiba di Pelabuhan Kawasi, pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim untuk meninggalkan lokasi, dengan alasan keamanan dan anggapan bahwa tim mendatangi pulau itu tanpa melapor pada pihak keamanan dan pemerintah desa.

Di tengah-tengah proses negosiasi dengan pemerintah desa dan Kapolsek Obi, warga Desa Kawasi berinisiatif menjemput, memberi tumpangan serta menjamin keamanan tim Walhi dan Jurnalis.

Pulau Obi merupakan salah satu lokasi penghasil nikel di Indonesia. la salah satu kawasan target industri hilirisasi nikel nasional yang menjadi sorotan karena berbagai laporan mengenai dampak ekologis, konflik sosial, perubahan ruang hidup masyarakat, serta risiko terhadap kesehatan warga.

Walhi Maluku Utara menemukan adanya penggusuran lahan warga secara sepihak, banjir yang menggenangi perkebunan warga Desa Kawasi, hingga kriminalisasi warga pemilik lahan yang menuntut tanggung jawab perusahan.

Saat ini masyarakat Desa Kawasi tengah menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih. Sumber air yang sebelumnya dapat dimanfaatkan secara bebas kini sudah tidak dapat digunakan lagi, sehingga warga terpaksa bergantung pada pembelian air kemasan untuk memenuhi kebutuhan harian.

Sementara, buruknya fasilitas pendidikan di salah satu sekolah dasar dan Puskesmas Pembantu di Desa Kawasi, menjadi alasan untuk mengarahkan warga pada fasilitas maupun layanan sosial di wilayah relokasi.

Menurut Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, bahwa situasi-situasi itu menunjukkan, peristiwa penghalang-halangan ini bukan semata menyasar WALHI, melainkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Katanya, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menjamin hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Termasuk, ketentuan yang menyatakan tidak dikenakannya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Selain itu, pasal 65 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Seturut ketentuan-ketentuan tersebut, upaya menghalang-halangi program peliputan berita di Pulau Obi adalah tindakan yang mencederai prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi. Juga, bentuk nyata pembungkaman suara masyarakat terdampak pembangunan dan pembatasan hak publik untuk memperoleh cerita sebenarnya tentang kondisi di Pulau Obi.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Sejak perjalanan menuju lokasi hingga proses peliputan berlangsung, tim menghadapi berbagai bentuk tekanan serius, antara lain :

1. Pengawasan dan pemantauan oleh pihak yang diduga aparat intelijen sejak dari pelabuhan hingga di atas kapal.

2. Pengerahan massa untuk melakukan penolakan dan intimidasi di Kapal KM Venecian dan Pelabuhan Kawasi.

3. Upaya paksa aparat keamanan dan pemerintah desa untuk membatalkan liputan dan memulangkan tim dengan alasan keamanan, serta cenderung menghalangi kerja jurnalistik.

“Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pola yang tidak berdiri sendiri. Melainkan menunjukkan adanya tindakan terkoordinasi untuk menciptakan rasa takut dan menghalangi proses pencarian fakta,” kata Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian.

Atas kejadian tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) menyatakan : 

1. Mengecam segala bentuk intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis dan pembela lingkungan hidup.

Baca juga: Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumatera Utara

2. Penghalangan kerja jurnalistik sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut secara tuntas aktor intelektual atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan secara sistematis, dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

4. Mendesak negara untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat Kawasi yang berupaya menyuarakan kondisi lingkungan dan sosial di wilayahnya.

5. negaskan bahwa praktik intimidasi tidak akan menghentikan upaya WALHI dan SIEJ dalam mengungkap fakta-fakta kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) menghormati segala bentuk perbedaan pendapat, bahkan dalam memaknai dampak pembangunan terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, upaya tersebut haruslah dilakukan dengan cara-cara demokratis, sesuai dengan mekanisme pers, berpijak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami percaya, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang tercermin dalam semangat kebebasan pers, merupakan mekanisme penting untuk mewujudkan cita-cita akan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebab, bagi kami, tidak akan pernah ada keadilan lingkungan tanpa keadilan informasi,” ujar Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian. (*)

Editor : Junaidi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru