Zeth Fariez Gelapkan Uang Penjualan PT Multicipta Makmur Sejahtera

Reporter : Samsul Arifin
PT Multicipta Makmur Sejahtera

Sales PT Multicipta Makmur Sejahtera bernama Zeth Fariez harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang menggelapkan uang tagihan barang penjualan milik PT Multicipta Makmur Sejahtera. Nilai tagihan mencapai Rp 293 juta lebih.

Zeth Fariez merupakan Sales PT Multicipta Makmur Sejahtera, yakni perusahaan yang bergerak di bidang penjualan barang variasi mobil yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya 1/10, Kota Surabaya. Zeth Fariez bekerja sebagai Sales sejak Januari 2024.

Baca juga: Furqon Azizi Gelapkan Uang Pembayaran Ponpes ke PT Dynasti Indomegah

Zeth Fariez mendapat gaji bersih (take home pay) sebesar Rp 3.000.000 setiap bulannya.

Pada 22 April 2024, Zeth Fariez menerima pesanan barang berupa 60 pieces wiper flex oto projek dari Anita Carolina pemilik Toko Nooana Variasi. Pesanan tersebut Zeth Fariez proses dan membuat invoice dengan harga Rp 1.499.500. Selanjutnya Zeth Fariez mengirimkan barang berupa 60 pieces wiper flex oto projek secara langsung ke Toko Nooana Variasi sekaligus melakukan kunjungan toko. 

Atas pembelian 60 pieces wiper flex oto projek telah dibayar oleh Anita Carolina kepada Zeth Fariez melalui transfer ke rekening BCA atas nama Zeth Fariez.

Dalam kurun waktu bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, Zeth Fariez menerima pesanan barang berupa 2 pieces Crossbar model Pajero dari Siti Fatimah, Supervisor Toko DBM Variasi. Selanjutnya pesanan tersebut Zeth Fariez proses pemesanannya dan membuat invoice dengan harga Rp 3.000.000. 

Zeth Fariez mengirimkan barang berupa 2 pieces Crossbar model Pajero secara langsung ke Toko Champion sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 2 pieces Crossbar model Pajero telah dibayar tunai oleh Siti Fatimah, Supervisor Toko DBM Variasi kepada Zeth Fariez.

Dalam kurun waktu sekira bulan Maret 2024 sampai dengan Juni 2024, Zeth Fariez menerima pesanan barang berupa 1 pieces stoplamp Innova Reborn dari HM Ansori Pemilik Toko Hayato Variasi. Pesanan tersebut Zeth Fariez proses pemesanannya dan membuat invoice dengan harga Rp 2.950.000. 

Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia

Zeth Fariez mengirimkan barang berupa 1 pieces stoplamp Innova Reborn secara langsung Toko Hayato Variasi sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 1 pieces stoplamp Innova Reborn telah dibayar melalui Transfer ke rekening BCA atas nama Zeth Fariez oleh HM Ansori.

Masih dalam kurun waktu bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, Zeth Fariez menerima pesanan barang berupa 35 pieces antenna short fin dari Roy Wibisono, pemilik Toko RA Variasi. Pesanan tersebut diproses dan membuat invoice dengan harga Rp 2.466.500. 

Zeth Fariez mengirimkan barang berupa 35 pieces antenna short fin secara langsung ke Toko RA Variasi sekaligus melakukan kunjungan toko. Atas pembelian 35 pieces antenna short fin telah dibayar melalui Transfer ke rekening BCA atas nama Zeth Fariez oleh Roy Wibisono.

Zeth Fariez telah menerima pemesanan barang milik PT Multicipta Makmur Sejahtera dari customer/pelanggan sejak Maret 2024 sampai dengan Juli 2024, yang mana seluruh pembayaran atas pembelian barang milik PT Multicipta Makmur Sejahtera telah diterima oleh Terdakwa baik melalui Transfer ataupun tunai. Totalnya Rp 293.303.500.

Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta

Zeth Fariez berhasil menerima pembayaran barang milik PT Multicipta Makmur Sejahtera dengan total seluruhnya sebesar Rp 293.303.500 yang mana seluruhnya tidak disetorkan oleh Zeth Fariez kepada PT Multicipta Makmur Sejahtera.

Karena perbuatannya menggelapkan uang PT Multicipta Makmur Sejahtera, Zeth Fariez bin Abdul Rahman divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 15 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar menyatakan Terdakwa Zeth Fariez bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ernawati Anwar. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru