Rent Car Dua Putri Jadi Korban Penggepalan Mobil oleh Muh Zainul

Reporter : Samsul Arifin
Penggepalan mobil

Penggelapan mobil rental dilakukan oleh Muh Zainul Zakiulloh. Korbannya ialah pemilik Rent Car Dua Putri, yaitu Gugus Siantono, yang beralamat di Jalan Babatan V, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Penggelapan mobil rental ini bermula ketika Muh Zainul Zakiulloh datang bertemu Gugus Siantono dengan maksud dan tujuan seolah-olah menyewa 1 unit mobil dari Rent Car Dua Putri milik Gugus Siantono. Mobil rental tersebut rencananya akan digadaikan sebesar Rp 20 juta. 

Baca juga: Jual Mobil ke Heni Handayani, Supriyadi Kena Hukuman Penjara

Gugus Siantono menyerahkan 1 unit mobil merek Daihatsu merek Sigra warna abu-abu metalik nomot polisi (nopol) : L-1490-KJ tahun 2019, atas nama Cindya Meikeputri, dengan harga sewa sebesar Rp 250.000 per hari dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muh Zainul Zakiulloh. 

Muh Zainul Zakiulloh membawa 1 unit Daihatsu merek Sigra menuju rumah Muh Zainul Zakiulloh di Pasuruan. Keesokan harinya pada Jum’at, 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Muh Zainul berangkat dari Pasuruan menuju Malang untuk menggadaikan mobil rental pada seseorang. Akan tetapi tidak ada yang mau menerima gadai.

Baca juga: Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Ponorogo Dijebloskan ke Penjara 

Muh Zainul Zakiulloh kembali pulang ke rumahnya di Pasuruan. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, Muh Zainul Zakiulloh ditangkap Bintang Lazuardi Hasan bersama anggota Reskrim Polsek Wiyung berdasarkan laporan Gugus Siantono di rumah Muh Zainul Zakiulloh. Diamankan pula barang bukti berupa 1 unit mobil merek Daihatsu merek Sigra warna abu-abu metalik nopol : L-1490-KJ tahun 2019 yang telah diganti dengan plat palsu nopol : N-1595-ABK, terparkir di halaman rumah. Sedangkan kunci ada di saku celana Muh Zainul Zakiulloh.

Muh Zainul Zakiulloh beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Hendy Triono Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Magetan

Dari proses hukum itu, Muh Zainul Zakiulloh diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian pada Selasa, 7 Juli 2026, Muh Zainul Zakiulloh divonis hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha menyatakan, Muh Zainul Zakiulloh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru