Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2022–2023, di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, tidak hanya menjadikan Suwadi Sulton selaku mantan Kepala Desa Tanggul Wetan sebagai terpidana. Tapi juga menyeret Sekretaris Desa Tanggul Wetan, Zuhri bin Asbullah juga berstatus terpidana.
Zuhri berstatus terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh I Made Yuliada memutuskan, bahwa Zuhri bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Korupsi, Dipenjara 4 tahun
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Zuhri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 62.978.094. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam wakti 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hukuman penjara terhadap Zuhri dikorting 1 tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember menuntut Zuhri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Zuhri juga dintuntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 307.411.550.
Sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Zuhri ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember. Zuhri ikut serta melakukan korupsi bersama dengan Suwandi Sulton selaku mantan Kepala Desa Tanggul Wetan.
AKP Angga Riatma yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jember menerengkan, Zuhri ditetapkan tersangka setelah pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember melakukan pengembangan terhadap kasus APBDes Desa Tanggul Wetan sebesar Rp 484 juta yang menjerat Suwandi Sulton.
Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes
Peran Zuhri ialah memasukkan data APBDes tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam surat pertanggungjawaban APBDesDesa Tanggul Wetan. Itu dilakukan atas perintah Suwandi Sulton.
Beberapa pekerjaan yang laporannya tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban diantaranya ialah proyek rehab balai desa, perawatan aspal jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan.
"Anggaran dilaporkan telah digunakan, tapi kenyataannya proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya," kata AKP Angga Riatma.
Vonis Suwandi Sulton
Baca juga: Kaur Keuangan Desa Samberan Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk Suwandi Sulton selaku mantan Kepala Desa Tanggul Wetan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Suwandi Sulton juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 268.579.250 dengan memperhitungkan sebagai pengurang atas beberapa barang bukti telah disita dan akan dijual lelang, untuk selanjutnya disetorkan kepada kas Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dengan ketentuan jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda lainnya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dlam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. (*)
Editor : Redaksi