Diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan uang. Itulah yang dialami oleh Eko Wijanarko, seorang petani asal Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Eko Wijanarko difoto sambil memegang bong (alat isap sabu). Mukanya diacungkan dengan clurit.
Karena ketakutan, Eko Wijanarko pun menyerahkan uang ke Endi Istiawan, Asisto, dan Miko Budi Antoro. Peristiwa pemerasan disertai ancaman itu dialami Eko Wijanarko di bengkel di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Dugaan Skenario Penangkapan Wartawan di Kabupaten Mojokerto
Pemerasan disertai ancaman ini awalnya Endi Istiawan dan Miko Budi Antoro mempunyai niat akan melakukan tindak kejahatan. Mereka berdua pada Sabtu 13 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pergi ke rumah Eko Wijanarko yang beralamat di Dusun Jambangan, Desa Keduwung, Kabupaten Pasuruan.
Namun Endi Istiawan dan Miko Budi Antoro tidak bertemu dengan Eko Wijanarko. Dikarenakan tidak bertemu, selanjutnya Endi Istiawan dan Miko Budi Antoro keluar dari halaman rumah Eko Wijanarko.
Tidak jauh dari tempat tersebut, Endi Istiawan dan Miko Budi Antoro justru bertemu dengan Asisto. Kemudian Endi Istiawan menjelaskan kepada Asisto tentang rencana yang akan dilakukan.
Asisto menyetujuinya. Selanjutnya Endi Istiawan memberi tugas kepada Asisto untuk mengamati dan memantau keberadaan Eko Wijanarko, sambil berkata, ”Jika ada dan melihat Wijanarko agar langsung mengabari saya”.
Dikarenakan Eko Wijanarko memantau cukup lama tidak juga melihat Eko Wijanarko, sekira pukul 22.00 WIB, mereka bertiga menuju ke bengkel di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan (yang jaraknya sekitar kurang dari 1 km dari rumah Eko Wijanarko).
Setelah sampai di bengkel tersebut, Endi Istiawan punya akal untuk menghubungi melalui handphone kepada tetangga dekat Eko Wijanarko, yaitu Siswanto, seorang guru. Setelah Endi Istiawan berhasil menghubungi Siswanto, Endi Istiawan berkata, ”Mana Sis. Saya minta kamu datangi ke rumah Wijanarko (saksi korban). Saya mau bicara sama dia penting.”
Siswanto mendatangi rumah Eko Wijanarko. Setelah bertemu dengan Eko Wijanarko, hanphone Siswanto diserahkan kepada Eko Wijanarko, sambil mengatakan, “Kamu dicari oleh Endi Is (Endi Istiawan), yang katanya kamu punya salah.”
Eko Wijanarko menjawab kepada kepada Siswanto, “Aku ndak duwe salah” (Saya tidak punya salah).
Setelah itu, ada Whatsapp melalui hanphone Siswanto dari Endi Istiawan, yang berbunyi “Ko, ngaloro. Petuko aku koen. Koen lek gak methuki aku, engko anakmu tak bledosno ndase” (Ko, pergilah ke utara. Ketemui aku. Kalau kamu gak menemui saya, nanti anakmu saya ledakkan kepalanya).
Dikarenakan Eko Wijanarko mempunyai anak laki-laki yang berusia 13 tahun yang bernama Budiyanto, kemudian Eko Wijanarko merasa ketakutan. Akhirnya terpaksa menurutinya.
Eko Wijanarko berjalan ke arah utara untuk menemuinya. Dan ternyata di tempat tersebut sudah ada Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto. Setelah bertemu, kemudian Endi Istiawan berkata kepada Eko Wijanarko, ”Jangan berunding disini, nggak enak berunding di bawah saja (digubug).”
Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto bersama Eko Wijanarko berangkat ke gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Setelah sampai, Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto bersama Eko Wijanarko masuk ke gubuk tersebut.
Endi Istiawan berkata,” Ko, kamu duwe utang Rp 7 juta kepada temenku yang namanya Ji”.
Baca juga: Karena Hapus Berita, Satu Wartawan di Sumenep Jadi Terdakwa Dugaan Pemerasan
Eko Wijanarko menjawab, ”Ji siapa? Saya tidak punya hutang sama sekali.”
Endi Istiawan mengancungkan celurit yang dipegang dengan tangan kanan yang diarahkan ke muka Eko Wijanarko, sambil mengatakan, “Jika masih ribet, ya sama clurit ini ribetnya. Sekarang bayar 200 juta.”
Pada saat itu, Miko Budi Antoro dan Asisto ikut melihat ke arah Eko Wijanarko dengan tatapan yang tajam supaya Eko Wijanarko merasa lebih takut. Endi Istiawan menyuruh Eko Wijanarko untuk memegang bong sabu yang bentuknya berupa botol sambil mengatakan, “Iki candak en Ko” (Barang ini anda pegang Ko).
Asisto memfotonya, dan Endi Istiawan berkata, “Supoyo masalahmu cepet selesai, cepat bayar. Lek gak ono, koen tak bondet”. (Supaya permasalah segera selesai, cepat dibayar. Kalau tidak kamu akan saya clurit).
Dikarenakan Eko Wijanarko merasa sangat ketakutan, akhirnya Eko Wijanarko menjawab, “Saya sanggupnya Rp 150 juta.”
Endi Istiawan kemudian mengatakan, ”Ya sudah. Cepat cari uangnya. Besok pagi saya tunggu di bengkel dekat sana”.
Eko Wijanarko pulang ke rumah sambil gemetar ketakutan. Setelah sampai di rumah, Eko Wijanarko mengumpulkan uang dan berusaha pinjam. Namun semuanya hanya terkumpul Rp 50 juta. Sementara Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto, tidur menginap di bengkel untuk menunggu Eko Wijanarko besok pagi.
Keesokan harinya yaitu Minggu, 14 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Eko Wijanarko sambil membawa uang Rp 50 juta pergi ke bengkel di mana tempat Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto menunggunya. Setelah sampai di bengkel langsung bertemu dengan Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto, yang memang telah menunggunya.
Baca juga: Ketua LSM Pendekar Jadi Buron Polres Subang
Eko Wijanarko karena takut telah diancam pakai clurit dan telah difoto pegang Bong sabu, dia sangat terpaksa menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Endi Istiawan. Namun Endi Istiawan minta lagi Rp 100 juta, sambil bicara, ”Kalau sudah bayar, saya jamin Ko, kamu aman dan tidak ada urusan lagi. Kalau tidak ada uang dan kamu laporan Pak Kades (Kepala Desa), kamu akan saya bunuh”.
Dikarenakan Eko Wijanarko sudah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan usaha Rp 100 juta lagi sudah tidak mendapatkan lagi, sementara Eko Wijanarko bersama keluarganya merasa sangat ketakutan, akhirnya Eko Wijanarko dengan terpaksa memberanikan diri untuk lapor kepada petugas Kepolisian.
Sedangkan Endi Istiawan setelah menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta tersebut kemudian membaginya kepada Miko Budi Antoro sebesar rp 4 juta dan Asisto Rp 5 juta. Sedangkan Endi Istiawan mendapatkan Rp 41 juta.
Akhirnya Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto ditangkap oleh Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan diproses untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum.
Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto diproses hukum di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Endi Istiawan divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa Asisto dan Terdakwa Miko Budi Antoro divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
Ana Muzayyanah sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Endi Istiawan, Miko Budi Antoro dan Asisto melanggar Pasal 482 Huruf a Jo. Pasal 20 Huruf c Undang- Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang- Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Endi Istiawan, Asisto, dan Miko Budi Antoro, masing- masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. (*)
Editor : S. Anwar