Aksi nekat Adendra Dwi Putra Jawara bin Samsuri untuk merampok Toko handphone DH Store Mojokerto yang terletak di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berakhir di balik jeruji besi. Bukan handphone yang didapat, tapi hukuman pidana penjara.
Ardhi Wijayanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Adendra Dwi Putra Jawara selama 1 tahun pada Kamis, 13 Agustus 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: Oknum Polres Aceh Selatan Dipecat Usai Rampok Toko Emas Amin Setia
Adendra Dwi Putra Jawara terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk, memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Kasus bermula pada Senin, 16 Februari 2026, Adendra Dwi Putra Jawara memiliki niat mengambil barang berupa handphone secara paksa milik orang lain yang akan digunakan Adendra Dwi Putra Jawara untuk membayar angsuran 1 unit kendaraan merk Yamaha Aerox tipe BBP-L A/T Model : Solo warna biru tahun 2025, nomor polisi (nopol) : L-3633-CBF, miliknya.
Adendra Dwi Putra Jawara membeli 1 pistol plastik replika (mainan) warna putih di toko mainan daerah Surabaya dengan harga Rp 13.000. Lalu Adendra Dwi Putra Jawara membeli cat warna hitam di toko bangunan di daerah Surabaya.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, Adendra Dwi Putra Jawara kembali menuju ke rumahnya di Dusun Kandangan, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Pada saat di pertengahan jalan daerah Kabupaten Mojokerto, Adendra Dwi Putra Jawara mewarnai 1 pistol mainan warna putih dengan cat warna hitam yang telah dibeli sebelumnya dengan tujuan membuat pistol replika tersebut terlihat seperti senjata api pistol yang asli.
Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Adendra Dwi Putra Jawara berangkat menggunakan 1 unit kendaraan merk Yamaha Aerox miliknya dari daerah Nganjuk menuju ke arah Kabupaten Mojokerto.
Sekira pukul 10.00 WIB, Adendra Dwi Putra Jawara sampai di Toko DH Store yang terletak di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Lalu Adendra Dwi Putra Jawara masuk ke toko dan berpura-pura akan membeli handphone sambil memantau keadaan sekitar.
Adendra Dwi Putra Jawara menanyakan kepada Ika Suci Rahmawati yang merupakan Karyawati DH Store dengan kalimat : “Mbak, Iphone 15 seriesnya ada ta mbak?”
Adendra Dwi Putra Jawara diperlihatkan 1 handphone merk Iphone series 15 Pro warna natural titanium oleh Ika Suci Rahmawati. Setelah diperlihatkan, selanjutnya Adendra Dwi Putra Jawara memegang 1 handphone merk Iphone series 15 tersebut. Lalu Ika Suci Rahmawati menawarkannya dengan harga Rp 13.500.000.
Namun Adendra Dwi Putra Jawara menawar terlebih dahulu dikarenakan keadaan sekitar DH Store masih ramai, sehingga Adendra Dwi Putra Jawara berpura-pura menyetujui untuk membeli 1 Handphone merk Iphone series 15 Pro warna Natural Titanium.
Baca juga: Perampok Indomaret di Desa Loceret Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara
Kemudian Adendra Dwi Putra Jawara dibuatkan nota pembelian 1 handphone merk Iphone series 15 Pro warna Natural Titanium atas nama Putra. Pada saat melakukan pembayaran, Adendra Dwi Putra Jawara mengatakan : “Mbak, saya mau ke ATM dulu. Mau benerin BCA saya dulu. Nanti ke sini lagi”.
Adendra Dwi Putra Jawara pergi meninggalkan DH Store dan menunggu di Alfamart.
Sekira pukul 11.30 WIB, Adendra Dwi Putra Jawara kembali menuju ke DH Store dan melihat keadaan toko DH Store hanya terdapat 2 orang staf. Lalu Adendra Dwi Putra Jawara masuk ke Toko DH Store dan meminta untuk menunjukkan 1 Iphone series 15 Pro warna Natural tersebut kepada Adendra Dwi Putra Jawara.
Namun Ika Suci tidak menyerahkannya dan meminta agar Adendra Dwi Putra Jawara dapat melakukan pembayarannya terlebih dahulu. Pada saat Ika Suci Rahmawati sedang mengalihkan pandangannya, Adendra Dwi Putra Jawara mengeluarkan 1 senjata api pistol replika bewarna hitam dari dalam tasnya.
Adendra Dwi Putra Jawara memegang pistol replika yang telah diwarnai hitam tersebut menggunakan tangan kanan serta menyembunyikannya terlebih dahulu. Pada saat Ika Suci Rahmawati mengambil mesin pembayaran berupa EDC BCA, Adendra Dwi Putra Jawara berpura-pura mencari kartu ATM di dalam tas menggunakan tangan kiri.
Baca juga: Perampokan BRI Link dengan Senjata Api Ilegal Bikin Morowali Mencekam
Kemudian Adendra Dwi Putra Jawara langsung menodongkan senjata api berupa pistol replika menggunakan tangan kanan kepada Ika Suci Rahmawati dengan mengatakan : “Taruh HP-nya disini Mbak” sebanyak 3 kali dengan maksud agar Adendra Dwi Putra Jawara dapat membawa 1 Iphone 15 Pro beserta doshbooknya.
Ika Suci Rahmawati tetap memegang 1 Iphone series 15 Pro warna Natural Titanium tersebut, namun Adendra Dwi Putra Jawara mencoba mengambil handphone yang berada di etalase tempat penyimpanan handphone. Narendra Dwi Putra Jawara mencondongkan badannya ke depan sambil meraba lemari untuk membuka etalase tempat penyimpanan handphone tersebut. Namun tidak dapat terbuka.
Ika Suci Rahmawati menahannya dengan badan serta tangannya. Adendra Dwi Putra Jawara masuk ke dalam tempat Ika Suci Rahmawati sambil menodongkan pistol replika kepada Ika Suci Rahmawati dan Rika Silvia yang merupakan karyawan DH Store.
Adendra Dwi Putra Jawara mengatakan : “Ayo cepet mbak cepet”, dengan maksud agar Ika Suci Rahmawati dan Rika Silvia menyerahkan 1 Iphone series 15 Pro warna Natural Titanium tersebut. Akan tetapi, Ika Suci Rahmawati tetap menggenggam dengan kuat 1 Iphone series 15 dan tidak menyerahkan kepada Adendra Dwi Putra Jawara, sehingga Adendra Dwi Putra Jawara menarik paksa Ika Suci Rahmawati dan tidak berhasil.
Kemudian Adendra Dwi Putra Jawara menuju ke 1 unit kendaraan merk Yamaha Aerox untuk melarikan diri. Ika Suci Rahmawati dan Rika Silvia menghadang Adendra Dwi Putra Jawara sambil berteriak “Tolong”, hingga akhirnya Adendra Dwi Putra Jawara berhasil melarikan diri. Tidak lama kemudian, Adendra Dwi Putra Jawara dikejar oleh warga sekitar dan terjatuh, sehingga Adendra Dwi Putra Jawara dibawa warga ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto guna proses lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar