Luluk Haryadi selaku mantan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Memimpin jalannya sidang ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: 3 Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Cokia Ana Pontia Oppusunggu juga menghukum Luluk Haryadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.278.459.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Luluk Haryadi sebagai mantan Ketua GP Ansor Bondowoso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hudiyono dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Korupsi Dana Hibah
Luluk Haryadi sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahun 8 delapan bulan dan pidana denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.278.459.000.
Sebelum masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Luluk Haryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso atas dugaan korupsi dana hibah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,2 miliar.
Dana hibah sekitar Rp 1,2 miliar tersebut dialokasikan untuk pembelian seragam anggota satu Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso, satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Bondowoso, dan sembilan ranting GP Ansor di Bondowoso. Namun realisasi dana hibah untuk pengadaan seragam GP Ansor tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam proposal.
Baca juga: Kiprah Suratno, Ketua DPRD Magetan yang Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Akik Zaman selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.
Luluk Haryadi merupakan Ketua PC GP Ansor Bondowoso masa khidmat 2022-2026. Namun karena lakukan korupsi, dia dipecat dari GP Ansor. (*)
Editor : Redaksi