3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
SPBU 54.633.15 di Jalan Raya Panekan, Desa Tawanganom, Kabupaten Magetan,

Kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.633.15 di Jalan Raya Panekan, Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, diungkap Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu, 25 April 2026. Tiga orang ditangkap, yaitu Dyan Erlianto, Didik Haryanto, dan Arik Setiawan.

Pengungkapan penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini berawal pada 24 April 2026 sekitar jam 22.00 WIB. Dyan Erlianto mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Didik Haryanto untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan mengatakan, “Mas, mbenjeng enjing nek sios kulo pundut 10 nopo 5 riyen mas (Mas, kalau besok jadi saya ambil 10 atau 5 dahulu Mas), yang artinya pesan BBM jenis Pertalite sebanyak 5 jerigen atau 10 jerigen. Atas permintaan dari Didik Hariyanto tersebut disanggupi oleh Dyan Erlianto.

Baca juga: Tipidter Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Temuwulan

Untuk memenuhi permintaan dari Didik Haryanto, kemudian pada 25 April 2026 sekitar jam 04.00 WIB, Dyan Erlianto dengan menggunakan 1 unit mobil merek Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam nomor polisi (nopol) D 1923 AY milik Dyan Erlianto yang telah dimodifikasi dengan membuat tandon pengangkut BBM yang terbuat dari plat besi di bagian bak kendaraan dengan ukuran 200 cm x 75 cm x 25 cm dengan kapasitas 360 liter. 

Dyan Erlianto berangkat menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.633.15 di Jalan Raya Panekan, Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan membawa pula barcode milik Dyan Erlianto sendiri. Agus, Topik, Supri, Topa dan Antok yang Dyan Erlianto minta karena tidak pernah digunakan untuk melakukan  pembelian BBM jenis Pertalite.

Adapun cara Dyan Erlianto melakukan pembelian BBM jenis Pertalite untuk mengisi tandon BBM kapasitas 360 liter yang berada dalam mobil pick up tersebut dengan cara menyerahkan barcode yang telah dibawanya untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 liter sesuai dengan kapasitas mobil pick up miliknya dengan harga Rp 10.000 per liter. 

Setelah mobil terisi 40 liter, kemudian Dyan Erlianto keluar dari SPBU, berputar untuk masuk kembali ke dalam SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan menunjukkan barcode milik orang lain tanpa mengganti plat nomor dari mobil pick up yang digunakan untuk membeli BBM jenis Pertalite tersebut.

Dyan Erlianto melakukannya secara berulang-ulang sampai tangki tandon kapasitas 360 liter terisi penuh.

Kemudian Dyan Erlianto menjual BBM jenis Pertalite yang telah dibelinya kepada Didik Haryanto dengan harga Rp 10.500, dengan keuntungan yang diperoleh oleh Dyan Erlianto sebesar Rp 500 per liter dengan lokasi penyerahan BBM jenis Pertalite di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan, Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, tersebut dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai.

Pada 25 April 2026 sekitar jam 05.00 WIB, ketika Dyan Erlianto bersama dengan Arik Setiawan dan Didik Hariyanto sedang berada di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, datang Muhammad Ulpi dan Yudha Abrianto, bersama dengan tim dari Polda Jawa Timur menangkap Dyan Erlianto bersama dengan Arik Setiawan dan Didik Hariyanto.

Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi T120 SS nopol D 1923 AY yang telah dilengkapi dengan tandon modifikasi berisi 400 liter BBM jenis pertalite, 1 jerigen berisi 35 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite, 4 jerigen kapasitas masing-masing 35 liter dalam keadaan kosong, dan disita pula 1 Handphone merk OPPO A15s warna biru.

Dyan Erlianto mengetahui terhadap penyediaan dan pendisitribusian BBM jenis Pertalite diperlukan penugasan dari Pemerintah karena BBM jenis Pertalite diperuntukkan untuk masyarakat. Namun Dyan Erlianto yang berkeinginan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis Pertalite yang akan dijual kepada Didik Hariyanto menggunakan serangkaian cara dengan membuat modifikasi tandon pada mobil miliknya dan menggunakan barcode milik orang lain untuk dapat membeli BBM jenis Pertalite, sehingga Dyan Erlianto dapat mendapatkan keuntungan yang diinginkan oleh Dyan Erlianto.

Peran Didik Hariyanto

Peran dari Didik Hariyanto dalam kasus penyalahgunaan Pertalite ini yaitu menyuruh Arik Setiawan untuk membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 30 jerigen. Namun Arik Setiawan hanya menyanggupi 10 jerigen sampai dengan 12 jerigen dengan harga Rp 10.500 per liter.

Baca juga: Sugiyanto Pengerit Ribuan Liter Solar Subsidi di SPBU Curah Sawo dan Pajurangan

Setelah Arik Setiawan menyanggupi untuk menyediakan BBM jenis Pertalite, kemudian sekitar jam 22.00 WIB, Didik Hariyanto mengirimkan pesan pula kepada Dyan Erlianto yang meminta kepada Dyan Erlianto untuk menyediakan 5 jerigen sampai dengan 10 jerigen BBM jenis Pertalite.

Atas permintaan Didik Hariyanto tersebut disanggupi oleh Dyan Erlianto. Seytelah terjadi kesepakatan antara Didik Hariyanto dengan Arik Setiawan dan Dyan Erlianto, kemudian pada 25 April 2026 sekitar jam 04.30 WIB.

Didik Hariyanto mendatangi SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AE 1263 VK dengan membawa 5 jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong yang akan digunakan untuk membawa BBM jenis Pertalite yang akan dibeli dari Dyan Erlianto dan Arik Setiawan.

Kemudian Didik Hariyanto juga membawa uang hasil penjualan BBM jenis Pertalite sebesar Rp 1.140.000.

Didik Hariyanto mengetahui Arik Setiawan dan Dyan Erlianto membeli BBM jenis pertalite di SPBU 54.633.15 dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dan menggunakan barcode milik orang lain dengan pembelian dilakukan secara berulang-ulang.

Didik Hariyanto akan membeli BBM jenis Pertalite yang dikumpulkan oleh Arik Setiawan dan Dyan Erlianto dengan lokasi penyerahan di SPBU 54.633.15 Jalan Raya Panekan Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Setelah Didik Hariyanto mendapatkan BBM jenis Pertalite dari Arik Setiawan dan Dyan Erlianto, Didik Hariyanto dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis Pertalite tersebut menjual kembali kepada beberapa orang pemilik POM mini dengan harga Rp 11.000.

Baca juga: Tambang Ilegal di Sumber Anget Digrebek Polda Jawa Timur, 1 Orang Ditangkap

Vonis Pengadilan Negeri Magetan

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Dyan Erlianto, Didik Haryanto, dan Arik Setiawan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dita Primasari sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Dyan Erlianto bin Suparlan, Didik Hariyanto bin Sardi, dan Arik Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Ketiga Terdakwa tersebut dinyatakan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 paragraf 5 Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Oleh karena itu, masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari," ucap Majelis Hakim. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru