Joni Herwin Susanto Kepergok Ngangsu Pertalite di SPBU Desa Landangan

Reporter : M Ruslan
SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan,

Joni Herwin Susanto alias Jon bin Masrawi menjadi Terpidana dalam kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Joni Herwin Susanto membeli Pertalite dalam jumlah banyak di Stasius Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.683.13 Landangan di Desa Landangan, Kabupaten Situbondo, kemudian dijual lagi ke Pertamini.

Kasus penyalahgunaan niaga Pertalite ini berawal pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Joni Herwin Susanto dengan menggunakan 1 unit mobil Honda Civic nomor polisi (nopol) P-1019-DO warna biru Metalic yang sudah dimodifikasi dengan saluran tangki pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyambung dengan jerigen dalam bagasi mobil menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.683.13 Landangan di Desa Landangan, Kabupaten Situbondo, untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Baca juga: Suwondo Penjara 6 Bulan dalam Kasus Pertalite di SPBU Bhayangkara Mojokerto

Joni Herwin Susanto menyerahkan barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada petugas SPBU dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sejumlah 30 liter. Setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, lalu Joni Herwin Susanto keluar dari SPBU Landangan dan mengubah saluran selang ke jerigen yang kosong. 

Sekira pukul 13.45 WIB, Joni Herwin Susanto kembali ke SPBU Landangan membeli 30 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah mengisi 2 jerigen dengan kapasitas 30 liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Joni Herwin Susanto membawa dan menyimpan 2 jerigen tersebut di rumahnya yang beralamat di Kampung Laok Bindung, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Joni Herwin Susanto kembali membawa 4 jerigen dengan kapasitas 30 liter di dalam bagasi mobil miliknya. Sekira pukul 14.30 WIB, Joni Herwin Susanto kembali mendatangi SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan, Kabupaten Situbondo, untuk membeli 30 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara menyerahkan barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada petugas SPBU dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sejumlah 30 liter.

Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara

Setelah mengisi sebanyak 1 jerigen kapasitas 30 liter, Joni Herwin Susanto meninggalkan SPBU dan mengubah arah selang ke dalam jerigen yang masih kosong dan kembali ke SPBU Landangan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara yang sama hingga keempat jerigen yang dibawanya di dalam bagasi mobil terisi dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. 

Joni Herwin Susanto membawa keempat jerigen tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung Laok Bindung, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Disaat bersamaan, Rizal Yunar Ramanda dan Bhakti Surya Prayoga, yang keduanya merupakan petugas Polres Situbondo menghampiri kendaraan Honda Civic warna biru metallic nopol P-1019-DO milik Joni Herwin Susanto dan menemukan 4 jerigen berukuran 30 liter terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di dalam bagasi mobil serta menemukan 2 jerigen berukuran 30 liter yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite lainnya di teras rumah Joni Herwin Susanto. Joni Herwin Susanto dan barang bukti diamankan oleh Rizal Yunar Ramanda dan Bhakti Surya Prayoga.

Joni Herwin Susanto membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar pada SPBU 54.683.13 Landangan di Desa Landangan, Kabupaten Situbondo, dengan tujuan untuk dijual kembali kepada kios-kios penjual Pertalite dengan harga Rp 310.000 sampai dengan Rp 325.000 per 30 liter. Dari penjualan 180 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah pernah dilakukan oleh Joni Herwin Susanto, diperoleh keuntungan kotor sebesar Rp 90.000.

Baca juga: Dimas Aldi Wibowo dan Achmad Ponidi Jual Pertalite Ilegal di Desa Batu Beriga

Joni Herwin Susanto menggunakan keuntungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Akibat perbuatannya itu, Joni Herwin Susanto divonis dengan lama pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dinyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Mas Hardi Polo bahwa Joni Herwin Susanto alias Jon bin Masrawi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru