Misteri Mayat Wanita Dalam Sumur di Nagari Rambatan Belum Terpecahkan

Reporter : M Ruslan
Sumur tempat jasad Rahma Mutia ditemukan. Inzet : Rahma Mutia

Kematian Rahma Mutia (26 tahun) masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Rahma Mutia ditemukan meninggal dunia di dalam sumur di kediamannya, di Pabalutan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu.

Pihak keluarga meyakini, Rahma Mutia dibunuh lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur. Untuk mengungkap penyebab kematian Rahma Mutia, pihak Kepolisian dari Polres Tanah Datar dan Polda Sumatera Barat melakukan berbagai upaya. Mulai olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, ekshumasi dan autopsi.

Baca juga: Pembunuh Tri Retno Jumilah di Desa Mancilan Divonis 18 Tahun Penjara

Namun, hingga September 2026 ini, penyebab kematian Rahma Mutia belum bisa disimpulkan oleh Kepolisian. Keluarga Rahma Mutia melalui sepupunya, Widya berharap kesimpulan perkara kematian sepupunya tersebut segera didasarkan pada hasil autopsi, keterangan ahli forensik, pemeriksaan barang bukti dan barang bukti digital, temuan TKP, jejak mikro, serta fakta-fakta ilmiah lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang kami harapkan bukan asumsi, melainkan kepastian tentang penyebab kematian almarhumah berdasarkan Scientific Crime Investigation," kata Widya.

Rangkaian fakta fisik, kondisi TKP, serta waktu kejadian menunjukkan adanya dugaan kuat kekerasan atau aktivitas mencurigakan sebelum korban meninggal. Dengan kondisi sumur yang tidak memungkinkan korban terpeleset, kejadian ini mengarah pada dugaan kuat pembunuhan.

Selain itu, hingga lebih dari satu bulan sejak kejadian, pihak keluarga belum menerima Laporan Polisi (LP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan, serta memberikan kejelasan proses hukum bagi keluarga korban.

Rahma Mutia berdasarkan keterangan keluarga, tinggal sendirian di rumah yang beralamat di Pabalutan, Nagari Rambatan. Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) di Batusangkar itu merupakan sosok periang yang memiliki usaha menjual makanan dan minuman. Tidak memiliki musuh ataupun tidak ada peristiwa mencurigakan selama ini. 

“Ia merupakan salah satu cucu perempuan di keluarga yang akan jadi penerus seperti di adat Minangkabau,” sebut Widya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, Rahma Mutia terakhir kali terlihat pulang ke rumah pada Selasa (3/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berganti pakaian tidur.

Kecurigaan adanya tindak pidana semakin menguat saat saksi di sekitar lokasi memberikan kesaksian memilukan. 

“Tetangga sempat mendengar suara teriakan minta tolong dan suara tangisan yang berasal dari arah rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Widya.

Sejak pukul 03.00 WIB, Rahma Mutia sudah tidak lagi merespons pesan singkat maupun telepon, hingga akhirnya jasadnya ditemukan sore harinya di dalam sumur di rumahnya dengan kondisi yang tidak lazim.

"Keluarga melihat adanya lebam di bagian mata kanan, bagian belakang kepala yang terasa lembek, serta terdapat goresan yang diduga merupakan jejak kuku pada area bibir dan wajah (kening). Kondisi ini menurut kami memerlukan penjelasan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya secara jelas,” terangnya. 

Selain itu, terdapat genangan air di ruang tengah yang mengindikasikan adanya aktivitas tidak wajar sebelum korban berakhir di dalam sumur.

Kecurigaan keluarga diperkuat, kemungkinan kecil Rahma Mutia tercebur sendiri ke Sumur. Bibir sumur di rumah korban cukup tinggi dan tertutup papan, sehingga kecil kemungkinan korban terpeleset secara tidak sengaja. Apalagi sumur tersebut sudah tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Widya juga menambahkan tinggi badan RM hanya sekitar 150 cm.

Selain masalah administrasi dan kondisi fisik Rahma Mutia, keluarga juga menyoroti lambatnya proses ekstraksi data dari ponsel milik Rahma Mutia yang telah disita penyidik. Keluarga mendapat informasi adanya upaya membuka ponsel menggunakan aplikasi non-resmi oleh oknum anggota, serta munculnya kabar bahwa ponsel tersebut akan dikirim ke Singapura.

“Kami sudah bertanya, namun alasannya masih dalam pengajuan ke pihak Samsung. Apa masuk akal sudah satu bulan ponsel belum bisa dibuka? Kami khawatir hal ini memengaruhi keabsahan barang bukti,” kata Widya.

Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum

Pemeriksaan luar

- Pada kulit kepala bagian belakang terdapat memar ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

- Terdapat luka lecet mengering ukuran satu sentimeter di atas alis sebelah kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

- Pupil mata dilatasi maksimal tujuh milimeter per tujuh milimeter, refleks cahaya pupil tidak ada.

- Pada dagu sebelah kiri ada lebam ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter.

- Pada bahu kanan ada lebam ukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter.

- Pada bibir tampak berwarna kehitaman, sudah tergigit, gigi-gigi utuh.

- Di atas bibir kanan terdapat luka lecet mengering ukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

- Terdapat lebam di bagian dada

- Terdapat lebam di bagian punggung bagian atas.

- Terdapat luka lecet mengering di lipatan siku bagian luar tangan kiri ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

- Pada kedua tangan dan kaki kuku terpotong rapi.

- Tampak luka lecet mengering di punggung tangan kanan ukuran dua koma lima sentimeter kali tiga sentimeter.

KESIMPULAN

Telah diperiksa jenazah seorang perempuan yang diantar ke IGD RSUD Hanafiah pada tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan ambulans PMI (Palang Merah Indonesia). Berdasarkan keterangan pengantar, jenazah ditemakan di dalam sumur sekitar waktu Ashar di daerah Pabalutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul pada kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan hanya dari pemeriksaan luar dan untuk memastikan penyebab seria mekanisme kematian diperlukan pemeriksaan dalam (autopsi) dan pemeriksaan penunjang lainnya.

HASIL PEMERIKSAAN SAKSI AHLI

Saksi dr Shanita Pratiwi

Menurut dr Shanita Pratiwi, kalau hanya melakukan pemeriksaan luar saja belum cukup karena untuk memastikan kematian seseorang kita harus melakukan autopsi atau pemeriksaan dalam. Bagian luka lebam disebabkan karena kekerasan tumpul bukan karena air.

Dokter Shanita Pratiwi menjelaskan adapun maksud dari fluktuatif adalah seperti ada cairan di bawah jaringan (perabaan) disebabkan karena adanya kekerasan tumpul yang memberikan tekanan sehingga timbulnya cairan pada permukaan. Pembengkakan jaringan yang menyebabkan luka pada permukaan.

Menurut pendapat dr Shanita Pratiwi, pembengkakan pada bagian kepala sebelah kanan korban disebabkan karena adanya kekerasan tumpul. Kondisi korban merupakan adanya kekerasan benda tumpul dan bukan karena kondisi tenggelam dan dilihat dari pemeriksaan luar saat itu bisa kitá prediksikan kalau korban meninggal sudah 12 sampai 24 jam setelah dilakukan pemeriksaan karena sudah adanya kaku dan lebam mayat dimulai satu jam setelah kematian dan menetap biasanya sekitar 24 jam pada bagian tubuh sampai menyebabkan kematian.

HASIL AUTOPSI/EKSHUMASI JENAZAH

Proses Penggalian

Penggalian makam dimulai pada pukul sembilan lewat delapan menit waktu Indonesia Barat tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam.

Tanah sekitar makam berwarna coklat.

Pada penggalian sekitar tiga puluh sentimeter dari permukaan tanah tampak beberapa buah papan kayu.

Setelah papan kayu diambil, tampak jenazah dibungkus kain kafan warna putih berada pada posisi miring ke kanan, kemudian diangkat serta diletakkan di meja pemeriksaan luar dan dalam.

Ukuran liang makam panjang seratus sembilan puluh enam sentimeter, lebar lima puluh sentimeter.

PEMERIKSAAN LUAR

Pakaian mayat berupa kain kafan warna putih dan gumpalan-gumpalan kapas menutupi seluruh tubuh jenazah.

Benda disekitar mayat tidak ada.

Lebam mayat dan kaku mayat tidak dapat dievaluasi karena mayat sudah dalam kondisi pembusukan.

Mayat berjenis kelamin perempuan, ras dominan Mongoloid, berusia sekitar dua puluh enam tahun, rambut lurus. Kulit dan perawakan gizi tidak dapat dievaluasi karena mayat sudah mengalami pembusukan, panjang tubuh seratus lima puluh tiga sentimeter.

PEMERIKSAAN DALAM

Identitas khusus tidak ada.

Kandung jantung tampak seluruhnya. Paru kanan dan kiri tidak dapat dinilai. Dalam rongga dada kanan dan kiri tidak terdapat cairan atau darah. Kandung jantung utuh. Septum dinding jantung berwarna kelabu. Dalam rongga perut tidak ada cairan. Traktus usus dan penggantung usus dalam proses membusuk.

Jaringan ikat bawah kulit tidak dapat dinilai

Otot leher warna coklat kemerahan tidak terdapat resapan darah.

Pembuluh darah leher tidak dapat dinilai.

Rongga mulut kosong. Lidah berwarna coklat pucat, penampang tulang lidah tidak dapat dinilai.

Tulang iga tidak utuh, rawan goodok tidak dapat dinilai, kolong gondok tidak dapat dinilai

Kerongkongan tidak dapat dinilai dan batang tenggorok utuh.

Jantung berwarna kecoklatan, perabaan lunak. Lingkar katap serambi kanan sembilan sentimeter, pembuluh nad paru tiga sentimeter, serambi kiri tujuh sentimeter, batang nadi lima sentimeter. Tebal otot bdik kanan satu koma lima sentimeter, bilik kiri satu koma lima sentimeter. Pembuluh aadi jantung tidak dapat dimilai, berat seratus lima puluh lima gram.

PEMERIKSAAN DALAM

Kedua paru tidak bisa dinilai.

Limpa tidak bisa dinilai, perabaan lunak, berat empat ratus gram.

Hati berwarna kecoklatan, perabaan lunak, berat empat ratus gram.

Kandung empedu tidak dapat dinilai.

Kelenjar tidak dapat dinilai.

Lambung berisi sisa makanan, selaput lendir kelabu, usus dua belas jari dan usus halus berwarna coklat, selaput lendir kelabu. Usus besar berwarna coklat selaput lendir kelabu.

Kelenjar anak ginjal kanan dan kiri tidak dapat dinilai.

Ginjal kanan dan ginjal kiri tidak dapat dinilai.

Kandung kemih tidak dapat dinilai.

Rahim dan indung telur tidak dapat dinilai.

Kulit kepala bagian dalam pada kepala kanan depan bagian dalam, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, pada jaringan kulit kepala terdapat memar berwarna kemerahan.

Tulang tengkorak utuh. Otak kepala dapat dinilai selaput otak utuh. Selaput lunak, otak besar, otak kecil dan batang otak membubur warna kelabu, pada bagian kanan depan berwarna kemerahan. Tulang dasar tengkorak utuh.

PEMERIKSAAN PENUNJANG

Dilakukan pengambilan sampel tulang rusuk nomor lima kiri, satu bagian sampel tulang untuk pemeriksaan diatom, pengawet (kering) dan satu bagian dengan pengawet (formalin) untuk pemeriksaan histopatologi.

Dalam sediaan jaringan tulang rusuk kering ditemukan satu diatom/dua puluh lapangan pandang (satu diatom/lima mikroliter cairan sampel).

Dalam sediaan jaringan tulang rusuk basah ditemukan satu diatom/dua puluh lapangan pandang (satu diatom/lima mikro liter sampel).

KESIMPULAN HASIL AUTOPSI/EKSHUMASI

Pada pemeriksaan jenazah seorang perempuan, ras Mongoloid, berusia sekitar dua puluh enam tahun, panjang tubuh seratus lima puluh tiga sentimeter dan telah dikuburkan serta dalam keadaan perabusukan lanjut ditemukan memar pada jaringan kulit kepala bagian dalam kanan akibat kekerasan tumpul.

Didapatkan diatom (ganggang) di dalam tulang yang menandakan korban masih hidup ketika masuk ke dalam air.

Sebab kematian akibat tenggelam (gangguan proses pernafasan karena masuknya air ke dalam saluran nafas) sehingga korhan mengalami mati lemas, dengan kekerasan tumpel pada kepala sebagai faktor yang mungkin berperan.

Waktu kematian adalah dua bulan dari saat pemeriksaan.

PEMERIKSAAN AHLI FORENSIK BIDDOKES POLDA SUMBAR

Saksi dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM

Temuan cedera terhadap jenazah atas nama Rahma Mutia telah Dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM tuangkan didalam visum et repertum.

Dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM melakukan pemeriksaan penunjang dengan mengambil sampel tulang rusuk kelima kiri untuk pemeriksaan diatom (ganggang).

Dari hasil pemeriksaan Dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM menyimpulkan bahwa memar pada kulit kepala bagian dalam kanan merupakan akibat kekerasan tumpul, bukan penyebab kematian.

Kekerasan tumpul pada kepala merupakan faktor yang mungkin berperan terhadap kematian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM lama korban terendam di dalam sumur tidak dapat ditentukan secara pasti. Temuan diatom di dalam tulang menunjukkan bahwa korban masih hidup ketika masuk ke dalam air.

Dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM menjelaskan air masuk melalui hidung atau mulut ke saluran napas ke paru-paru. Akibatnya korban mengalami kekurangan oksigen pada otak, paru, jantung, dan organ lainnya sehingga akhirnya meninggal.

Pada korban Rahma Mutia, ditemukan diatom di dalam tulang yang menunjukkan bahwa korban masih hidup saat masuk ke air karena sirkulasi darah masih berjalan.

Baca juga: Akhir Hidup Hanifa Mufidatuz Zahro di Tangan Yohanes Deby Febriansyah

Memar berwarna kemerahan pada jaringan kulit kepala bagian dalam merupakan akibat kekerasan tumpul pada jaringan. Ini lebih sesuai dengan trauma yang terjadi saat korban masih hidup, karena memar menunjukkan adanya peresapan darah pada jaringan. Benturan setelah korban meninggal biasanya tidak menimbulkan memar sejati karena sirkulasi darah sudah berhenti. Namun, dari pemeriksaan ini tidak dapat dipastikan apakah benturan tersebut akibat dipukul, terjatuh atau terbentur benda keras di sumur saat korban masih hidup.

KESIMPULAN PENYIDIK - HASIL PENYIDIKAN

Adapun dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Ahli dan hasil Scientific Investigation, penyidik berpendapat :

Dari keterangan para saksi menerangkan bahwa korban Rahma Mutia adalah orang yang suka bergaul, dan tidak memiliki musuh.

Adapun keterangan saksi Nek Sumbing yang menerangkan bahwa ada mendengar suara tangisan pada malam hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia dibantah dengan keterangan Nek Suna dan Aditya.

Pada saat memasuki rumah, saksi-saksi menerangkan barang milik korban seperti handphone dan kacamata milik korban berada di dekat bantal dan kasur dalam keadaan tertata rapi. Tidak adanya barang-barang milik korban yang hilang di sekitar TKP rumah korban.

Dari keterangan Ahli, dokter IGD atas nama dr. Shanita Pratiwi menerangkan bahwa luka pada tubuh korban merupakan luka akibat kekerasan tumpul, namun tidak bisa disimpulkan merupakan luka akibat penganiayaan.

Hasil Visum et Repertum menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.

Dari keterangan Ahli Forensik Biddokes Polda Sumatera Barat (Sumbar), yaitu dr. Taufik Hidayat. M.Sc., Sp.FM. menyatakan bahwa dari hasil ekshumasi dan pengujian diatom pada sampel tulang rusuk korban, didapatkan diatom (ganggang) di dalam tulang yang menandakan korban masih hidup ketika masuk ke dalam air, sehingga korban mengalami mati lemas, dengan kekerasan tumpul pada kepala sebagai faktor yang mungkin berperan.

KESIMPULAN-HANDPHONE/DIGITAL FORENSIK

Dari hasil pemeriksaan handphone korban yang masih dalam keadaan menyala dan keluarga korban, penyidik berpendapat bahwa korban Rahma Mutia adalah orang yang suka bergaul, dan tidak memiliki masalah dengan orang lain dan tidak ada yang mengancam korban.

Dari keterangan ahli digital forensik IPTU Ir. Agung Sutan Saputra, S.T., M.H., M.L.K., Ipda Fahmi Zulkarnain, S.IK., IPDA Eka Hadisy Fauziyah, S.I., M.Si., dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti handphone milik korban tidak ditemukan adanya masalah yang berhubungan dengan dugaan pidana pembunuhan dan hal yang terjadi pada handphone korban.

Dari hasil pemeriksaan data CDR dan CELL ID terhadap handphone korban dengan BTS 4G E-BS0001484 Rambatan, Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat. Posisi handphone korban yang terhubung dengan jaringan seluler tidak ditemukannya adanya pergerakan perangkat (handphone) milik korban.

Hasil pengecekan CELL ID juga tidak dapat menunjukkan aktivitas MSSID pada hari, tanggal dan jam sebelum dan pada saat kejadian.

KESIMPULAN ANALISA

Adapun dari Analisa tersebut, penyidik berpendapat untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Rahma Mutia. Untuk itu, penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan terhadap perkara ini berdasarkan pada fakta-fakta dan hasil Analisa perkara.

Namun penyidik tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari, ditemukan adanya keterangan, barang bukti dan petunjuk lain dalam perkara ini, maka penyidik bersedia untuk membuka kembali perkara. Untuk itu, terhadap perkara ini, mohon petunjuk dan, pendapat dari para peserta gelar.

KRONOLOGI PENANGANAN PERKARA

3 Maret 2026

Pada tanggal 3 Maret 2026, keluarga korban (kakak kandung, Sola) dimintai keterangan oleh anggota Polsek Rambatan dan Polres Tanah Datar. Pada hari yang sama juga telah dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian.

Dalam kondisi berduka dan sebagai pihak awam, keluarga memahami hal tersebut sebagai bagian dari proses pelaporan awal. Namun hingga saat itu, keluarga tidak menerima bukti laporan berupa STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan), sehingga belum terdapat kejelasan administrasi formal terkait penerimaan laporan perkara.

3 Maret-6 April 2026 (±1 bulan)

Pada rentang waktu sekitar 1 bulan pasca kejadian, keluarga tidak menerima perkembangan informasi dari pihak kepolisian.

Selama periode tersebut :

Tidak diterbitkan SP2HP.

Tidak diberikan STPL.

Tidak ada penjelasan resmi terkait status perkara (LI/LP).

Tidak terdapat kejelasan administrasi barang bukti dan hasil visum yang seharusnya segera dilakukan autopsi.

Kondisi ini menimbulkan adanya kekosongan informasi (vacuum of process) dalam penanganan perkara selama kurang lebih satu bulan.

Masa Awal Pemeriksaan (Autopsi/Visum).

Sejak awal, keluarga tidak menolak autopsy. Namun belum memperoleh penjelasan teknis yang memadai mengenai pentingnya dan urgensi dilakukannya autopsi segera. Dalam kondisi berduka, keluarga juga belum memahami sepenuhnya kebutuhan pemeriksaan forensik lanjutan, sementara hasil visum tidak segera disampaikan.

Sejak awal terdapat beberapa hal yang menurut keluarga perlu didalami, yaitu kondisi sumur yang jarang digunakan dan tepinya tinggi, genangan air di dalam rumah, serta informasi warga mengenai suara tangisan dan permintaan tolong sekitar pukul 02.00 WIB.

7 April 2026

Setelah adanya pemberitaan viral di media sosial, keluarga kembali dimintai keterangan oleh Polres Tanah Datar, yaitu:

Sola (kakak korban).

Yana (yang berada di TKP dan sehari-hari bersama korbani.

Dalam proses tersebut:

Sola diminta menyerahkan KTP, menandatangani beberapa berkas administrasi. Namun keluarga tetap belum diberikan STPL sebagai bukti laporan resmi. Selain itu, terdapat informasi dari anggota kepolisian bahwa :

HP korban dalam kondisi terkunci PIN. Dilakukan upaya pembukaan menggunakan aplikasi berbayar (sekitar Rp 500.000 secara pribadi).cDilakukan upaya pelacakan melalui jaringan (tower). Hal ini menimbulkan pertanyaan keluarga terkait dasar hukum, prosedur, dan administrasi pelaksanaan tindakan tersebut, mengingat status laporan resmi belum jelas.

9 April 2026

Keluarga kembali mendatangi Polres Tanah Datar dan menerima Surat Tanda Terima Barang Bukti. Namun dalam dokumen tersebut :

Tercantum nomor Laporan Informasi (LI).

Bukan Laporan Polisi (LP).

Keluarga masih belum menerima STPL.

Pada hari yang sama juga disampaikan informasi bahwa HP akan dikirim ke Samsung Center Jakarta dan Samsung Singapore, yang menimbulkan pertanyaan keluarga karena pada umumnya pemeriksaan digital forensik dilakukan melalui mekanisme resmi kepolisian (misalnya Puslabfor) dengan dasar administrasi yang jelas.

Baca juga: Jejak Berdarah Pembunuhan Anak dan Ibu dari Keluarga Polisi di Ngajuk

24 April 2026

Keluarga kembali mendatangi Polres Tanah Datar untuk menanyakan status Laporan Informasi (LI) dan kepastian penerbitan LP dan STPL. Namun keluarga tetap tidak diberikan nomor LP, tidak diberikan STPL, tidak diberikan surat penolakan resmi. Keluarga kemudian diminta menunggu penyidik oleh petugas pelayanan (Bapak Yemnas).

24 April 2026 (Malam ±20.30 WIB)

Pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, Kasat Polres bersama beberapa anggota mendatangi rumah korban dan menyampaikan SP2HP, bukti pengiriman HP ke Pushabfor Pekanbaru. Pada kesempatan tersebut, keluarga juga diminta menandatangani Surat pernyataan terkait risiko kehilangan data pada HP dengan keterangan bahwa tanggung jawab risiko tersebut dibebankan kepada keluarga. Hal ini kemudian menjadi perhatian keluarga terkait dasar prosedural dan administrasi barang bukti digital.

1 Mei 2026

Pada tanggal 1 Mei 2026 dilakukan kegiatan penimbaan sumur di lokasi kejadian dengan tujuan mencari kemungkinan barang bukti atau petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara. Namun hingga saat penyusunan permohonan ini, keluarga belum menerima penjelasan tertulis mengenai hasil kegiatan tersebut.

2 Mel 2026

Keluarga menerima SP2HP tertanggal 30 April 2026 yang menerangkan rencana pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah korban pada tanggal 5 Mei 2026. Informasi tersebut menjadi pemberitahuan resmi pertama yang diterima keluarga mengenai langkah lanjutan pemeriksaan ilmiah terhadap perkara.

5 Mei 2026 - Pelaksanaan Ekshumasi dan Autopsi

Pada tanggal 5 Mei 2026 dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban oleh tim medis forensik/Biddokes Sumatera Barat di area pemakaman korban. Menurut pengamatan keluarga yang hadir saat proses tersebut :

Saat jenazah diangkat, kondisi wajah korban masih dapat dikenali. Dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan autopsy. Keluarga menerima penjelasan bahwa hasil pemeriksaan autopsi akan disampaikan kepada penyidik dalam estimasi sekitar dua minggu. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan ilmiah mengenai penyebab kematian korban.

15 Mei 2026

Pada tanggal 15 Mei 2026, keluarga menerima STTLP terkait perkara yang sedang ditangani. Pada periode tersebut, keluarga juga memperoleh informasi bahwa :

Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Barang bukti digital berupa HP korban masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Keluarga memperoleh informasi lisan bahwa HP korban direncanakan atau telah dikirim untuk pemeriksaan lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

30 Mei 2026

Pada tanggal 30 Mei 2026, dilakukan olah TKP ulang di sumur oleh anggota kepolisian.

2 Juni 2026 - Tindak Lanjut Hasil Ekshumasi

Penyidik menyampaikan telah menerima Visum et Repertum Ekshumasi tertanggal 26 Mei 2026. Penyidik menyampaikan akan meminta keterangan dr. Taufik Hidayat, M.Sc., Sp.FM., selaku dokter ahli forensik yang melakukan autopsi/ekshumasi pada 5 Mei 2026.

Pemeriksaan ahli tersebut ditujukan untuk memperjelas penyebab kematian almarhumah.

5 Juni 2026 - Penyampaian Hasil Ekshumasi

Penyidik menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekshumasi, almarhumah meninggal dunia di dalam sumur dalam keadaan lemas akibat tenggelam. Namun, dalam penyampaian tersebut belum dijelaskan secara rinci, mengenai luka dan lebam akibat benturan yang ditemukan pada tubuh almarhumah, apakah cedera tersebut terjadi sebelum atau sesudah almarhumah berada di dalam sumur, apakah cedera tersebut memiliki keterkaitan dengan penyebab kematian, serta bagaimana mekanisone almarhumah hingga dapat berada di dalam sumur.

9 Juni 2026 - Pemanggilan oleh Bagwassidik

Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara Rahma Mutia.

11 Juni 2026 - Analisa Perkara

Penyidik melakukan analisa perkara dan membahas tindak lanjut di ruang Kasatreskrim Polres Tanah Datar. Dalam pembahasan tersebut disampaikan akan dilakukan pengecekan ulang TKP apabila diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik terkait hasil autopsi/ekshumasi.

19 Juni 2026 - Pemeriksaan Ahli dan Pengiriman HP

Penyidik menyampaikan sedang melakukan permintaan keterangan kepada dokter ahli forensik di Kota Padang yang mengeluarkan hasil autopsi/eksbumasi Surat permintaan pemeriksaan HP korban ke Labfor KPK telah diterima oleh pihak KPK. Penyidik kemudian melakukan proses pengiriman HP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

22 Juni 2026 - HP Dibawa ke Labfor KPK Jakarta

HP almarhumah dibawa ke Labfor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta untuk pemeriksaan/pembukaan perangkat. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah upaya pemeriksaan sebelumnya di laboratorium forensik lain belum dapat membuka HP.

27 Juni 2026 - Pengecekan Ulang TKP

Penyidik kembali mendatangi dan melakukan pengecekan ulang TKP. Dalam kegiatan tersebut dihadirkan Arif, Yana, Nek Suna.

6 Juli 2026-Hasil Pembukaan HP

Penyidik menyampaikan bahwa pengecekan/pembukaan HP di KPK Jakarta telah dilakukan. Penyidik menyampaikan akan mengambil master copy/hasil pembukaan HP tersebut.

Juli 2026 -  Analisis Data HP

Berdasarkan keterangan Penyidik, setelah memperoleh master copy/hasil pembukaan HP dari KPK, data tersebut kemudian dimintakan analisis di Laboratorium Forensik Polda Riau. KPK disebut tidak melakukan analisis lanjutan terhadap data tersebut.

9 Agustus 2026 - SP2HP Perkembangan Analisis HP

Dalam SP2HP tertanggal 9 Agustus 2026, Penyidik menyampaikan bahwa :

Penyidik Unit 1 Polres Tanah Datar telah melakukan permintaan analisis data melalui HP dan Master Copy HP milik korban Rahma Mutia di Laboratorium Forensik Polda Riau. Pada saat SP2HP tersebut diterbitkan, Penyidik menyatakan masih menunggu hasil analisis data dari Laboratorium Forensik Polda Riau.

1 September 2026-SP3

Penyidik menerbitkan penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan. Alasan penghentian penyidikan yang tercantum adalah "tidak terdapat cukup alat bukti."

3 September 2026 - Pemberitahuan SP3

Diterbitkan Sarat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Dalam surat tersebut disebutkan penyidikan dihentikan efektif 1 September 2026 karena tidak terdapat cukup alat bukti.

Kronologi ini disasun berdasarkan rangkaian informasi yang diterima keluarga selama proses penanganan perkara, sebagai bahan pengawasan dan klarifikasi agar penanganan perkara dapat berjalan lebih transparan, lengkap secara administrasi, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru