Site Manager Perusahaan Tambang di Barito Selatan Jadi sebagai Tersangka

lintasperkoro.com
Pelaku ilegal logging (2 dari kiri)

Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menetapkan 1 orang pelaku ilegal logging yaitu AI (38 tahun) yang merupakan Site Manager di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan – Kalteng pada tanggal 7 September 2023.

Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat Desa Bundar tentang adanya pemanfaatan hasil hutan kayu log di Desa Bundar yang diperintahkan oleh seorang site Manager salah satu perusahaan tambang di Barito Selatan.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Setelah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya AI (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya karena cukup bukti telah menyuruh melakukan kegiatan illegal logging berupa pemanfaatan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar yang terjadi di Wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terhadap tersangka AI (38) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya sedangkan barang bukti berupa 40 (empat puluh) potong/batang kayu bulat (log) disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka AI (38) dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Kejadian ini bermula dari adanya laporan LSM pada bulan Mei 2023 tentang dugaan telah terjadi perambahan dan penebangan pohon didalam kawasan hutan oleh PT. Elektra Global di wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan dan/atau perusakan hutan.

Kemudian Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menindaklanjuti laporan LSM tersebut dengan menurunkan Tim Puldasi (pengumpulan data dan informasi) yang dilaksanakan Pada bulan Juni 2023 yang dilanjutkan dengan kegiatan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan lacak balak serta operasi pada bulan Juli 2023. Dari hasil kegiatan puldasi, pulbaket, lacak balak dan operasi ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu log sebanyak + 40 Potong yang digunakan untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan.

Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan keterangan dari Tersangka AI (38) bahwa ia mengaku telah melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu log atas inisiatif sendiri untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea. Sehingga pada akhirnya setelah melalui gelar perkara, AI (38) ditetapkan sebagai tersangka sedangkan barang bukti disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari dan menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangka memberantas kegiatan illegal logging yang yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.” (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru