Polres Tegal Tangkap 1 Orang di Arena Sabung Ayam di Wangandawa

Reporter : Arif yulianto
Polres Tegal mengamankan barang bukti sabung ayam di Wangandawa

Kepolisian Resor (Polres) Tegal bersmaa dengan Polsek Talang menangkap 1 orang saat penggrebekan arena judi sabung ayam di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pada Minggu siang, 20 September 2026. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah lewat Hotline 110. 

Laporan masuk jam 10.20 WIB. Kemudian jam 10.53 WIB, anggota Polres Tegal tiba di lokasi arena sabung ayam di Desa Wangandawa. Saat tiba, kegiatan judi sabung ayam sedang berlangsung.

Baca juga: Polres Kepulauan Sitaro Tangkap 8 Orang di Arena Sabung Ayam di Tagulandang

Tak ingin targetnya lepas, Polres Tegal mengepung lokasi. Namu pemain judi sabung ayam dan penontot berhamburan lari. Hanya 1 orang yang ditangkap, yaitu laki-laki berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Pantau Arena Sabung Ayam di Kalibalik

Barang bukti yang diamankan Polres Tegal dari penggrebekan sabung ayam di Desa Wangandawa diantaranya 1 set arena sabung ayam, 4 ekor ayam jago aduan, dan 6 unit sepeda motor.

Terhadap pelaku judi sabung ayam yang ditangkap berinisial DHP beserta seluruh barang bukti telah diselidiki oleh Satreskrim Polres Tegal. Pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polsek Murhum Bongkar Arena Sabung Ayam di Kelurahan Waborobo

Guna mencegah praktik serupa, Polres Tegal terus mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segenap potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya melalui Call Center 110. Humas Polres Tegal menegaskan, setiap laporan lewat 110 pasti langsung ditindaklanjuti. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru