Gunun Saksi yang Mangkir Diamankan Satgas Anti Mafia Tanah

lintasperkoro.com
Penangkapan Gunun di lokasi persembunyiannya

Gunun adalah saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Kota, akhirnya pada hari Kamis 14 September 2023, pukul 15.00 WIB, diamankan oleh Tim Pusintelad dari tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Kota.

Sebelum Sdr. Gunun diamankan oleh Tim Pusintelad, Dandenma Mabes TNI, Brigjen TNI Mar Nawawi telah  memberikan himbauan kepada Sdr. Gunun agar segera datang untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI. 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Kedinding Tengah Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Properti

Namun himbauan tersebut tidak pernah dipatuhi oleh Sdr. Gunun sehingga Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 tim untuk membantu Bareskrim Polri  mencari Sdr. Gunun untuk bisa dihadirkan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.  

Menanggapi ditemukannya Sdr. Gunun pada Jumat sore, 15 September 2023, Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI, Kolonel Chk Agus Hari Suyanto membenarkan bahwa Tim Pusintelad dalam pencarian Sdr. Gunun telah memetakan lokasi keberadaan Sdr. Gunun selama yang bersangkutan mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang telah ditemukannya Sdr. Gunun dan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan secara maraton mulai sore hingga malam hari di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Kepala Desa Bedono Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Tanah Terdampak Tol Demak

Menanggapi hal tersebut, Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mengapresiasikan kerja keras dari Tim Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI yang telah menemukan Sdr. Gunun di persembunyiannya guna memberikan keterangannya sebagai saksi, agar perkara mafia tanah yang sudah cukup lama yaitu selama 23 tahun dan telah menjadi perhatian  masyarakat luas, dan penyelesaian perkara terlapor Sdr. Dani Bahdani segera mendapatkan Kepastian Hukum, keadilan dan memberikan Azas Kemanfaatan. 

“Kami akan terus mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes TNI seluas 485.030 M² (48,5) Hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah akan saya kejar dimanapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI,” ujar  Dandenma.

Baca juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Selaku Ketua Tim Anti Mafia Tanah Mabes TNI, Dandenma juga akan terus memantau proses perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga diharapkan permasalahan ini dapat segera tuntas.

“Kami juga berharap agar yang bersangkutan dalam memberikan keterangan kooperatif,” pungkasnya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru