Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Wedani Naik ke Tahap Penyidikan, Pelapor: Kapan Diumumkan Tersangka ?

lintasperkoro.com
Panggilan dari Polres Gresik, yang salah satu dasarnya disebutkan kasus tersebut naik ke penyidikan

Empat bulan berlalu, kasus dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan yang dialami oleh Syamsul Anam (35 tahun) masih berkutat di Satreskrim Polres Gresik. Beberapa saksi maupun Terlapor telah dimintai keterangannya oleh Polres Gresik, termasuk oknum Kepala Desa (Kades) Wedani, inisial HS.

Peristiwa pengeroyokan yang dialami Syamsul Anam terjadi pada Selasa malam, 27 Juni 2023, di Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Anam seorang diri dihajar oleh sekelompok orang, termasuk diantaranya terduga pelakunya disebut ialah oknum Kades Wedani, HS. Terduga pelaku lainnya yang disebut Syamsul Anam ialah inisial MK atau KS (35 tahun) dan AG (25 tahun). Dua terduga pelaku tersebut merupakan saudara kandung.

Baca juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Tidak terima pengeroyokan yang menimpanya, Syamsul melaporkan beberapa terduga pelaku ke Polsek Cerme pada 28 Juni 2023, termasuk Terlapor ialah MK dan AG. Usai laporan tersebut, Syamsul divisum di Puskesmas Cerme pada Selasa, 27 Juni 2023, mulai pukul 22.30 WIB.

Dari catatan dokumen hasil pemeriksaan visum yang diterima oleh Redaksi Lintasperkoro.com, disebutkan bahwa Samsul Anam mengalami beberapa luka dan memar. Visum yang dilakukan oleh Dokter umum Puskesmas Cerme, dr Zuni Anggraeni Humairoh, ini secara rinci menyebutkan bahwa Samsul Anam mengalami bengkak dan memar di bagian dahi kiri diameter ± 3 cm, luka lecet di dahi kiri ± 1 cm, luka robek di kepala atas bagian kiri ± 1 cm.

Kini, 4 bulan sejak terjadinya dugaan pengeroyokan yang dialami Syamsul Anam, Polres Gresik belum mengumumkan para tersangka ke publik. Padahal menurut Syamsul, laporannya telah masuk ke tahap penyidikan. Laporan Syamsul teregister Laporan Polisi nomor LP/B/20/VI/2023/SPKT/POLSEK CERME/POLRES GRESIK /POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Juni 2023 tentang terjadinya tindak pidana ’Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang /pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP’.  

“Sudah masuh ke tahap penyidikan. Gak tahu kenapa sampai sekarang Reskrim Polres Gresik belum mengumumkan adanya tersangka. Ada apa ini? Kami sebagai pelapor, butuh transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap laporan saya di Polres Gresik,” ungkap Syamsul Anam dalam keterangannya kepada Redaksi Lintasperkoro.com, pada Sabtu 23 September 2023.

Terhadap perkembangan kasus yang dilaporkannya ke Polres Gresik, Syamsul menunjukkan surat terakhir yang diterimanya dari Polres Gresik. Surat tersebut ialah Surat Panggilan dengan nomor : S.Pgl./649/VIII/2023/Reskrim. Surat tersebut tentang panggilan kepada Syamsul untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dijelaskan Syamsul, dia dipanggil Unit 1 Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 8 September 2023 pukul 09.00 WIB, untuk menemui Ipda Komang Andhika atau Briptu Eka Rahmad Junaidi di ruang Sidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Gresik, Jalan Dr. Wahidin nomor 214, Kabupaten Gresik.

Dalam surat panggilan tersebut, Syamsul menerangkan jika status kasus yang dilaporkannya sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin Dik/206/VIII/2023/Reskrim, tanggal 24 Agustus 2023.

Jika sudah masuk ke tahap penyidikan, harusnya sudah ada tersangkanya. Lalu, kapan diumumkan? Saya dapat informasi, sudah ada tersangka namun belum dirilis ke publik oleh Satreskrim Polres Gresik,” ujar Syamsul, dengan menyebut diduga ada 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Gresik terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wedani, yaitu inisial MK, Ag, HS, Bd, Yd.

Untuk memperoleh informasi tentang adanya tersangka seperti yang disebut oleh Samsul, Redaksi Lintasperkoro.com menghubungi penyidiknya, yaitu Briptu Eka Rahmat melalui aplikasi percakapan Whatsapp pada Jumat sore, 22 September 2023. Cuma, pertanyaan yang diajukan oleh Redaksi Lintasperkoro.com tidak mendapat respon hingga berita ini ditayangkan.

Begitu juga Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirhan maupun Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, keduanya kompak belum membalas konfirmasi yang disampaikan oleh Redaksi Lintasperkoro.com yang disampaikan melalui salurah chating Whatsapp pada Sabtu pagi, 23 September 2023.

Kronologis

Untuk menyegarkan ingatan, Samsul Anam, warga Dusun Tempel, Desa Wedani, diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di Desa Wedani, pada Selasa malam, 27 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keterangan Samsul, terduga pelaku tidak hanya 2 orang kakak beradik (AG dan KS atau MK), tapi ada beberapa pelaku lainnya. Seingat Samsul, satu lagi terduga pelaku ialah Kepala Desa Wedani, inisial HS.

Baca juga: Mengulik APBDes Wedani, Desa Penghasil Tenun dengan Anggaran untuk Kelompok Wartawan Rp 10 Juta

Akibat pengeroyokan itu, Samsul nyaris meregang nyawa. Hampir sekujur tubuhnya lebam dan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka-luka. Dia pun menjalani perawatan di Puskesmas Cerme. Tidak terima dirinya dikeroyok, Samsul melapor ke Polsek Cerme pada Rabu malam, 28 Juni 2023. Adapun Terlapor ialah KS dan AG.

Kemudian, Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme melimpahkan kasus dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Gresik pada 20 Juli 2023.

Jika mengingat pengeroyokan yang menimpanya pada Selasa malam, 27 Juni 2023, Syamsul Anam masih trauma. Bagaimana tidak, dia mengaku jadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Dijelaskan Syamsul Anam, sebelum peristiwa pengeroyokan, dia sedang ‘cangkruk’ di rumah Soleh yang tak jauh dari rumahnya di Desa Wedani. Sekitar jam 21.00 WIB, mobil milik Syamsul Anam dipinjam oleh Soleh untuk mengantar berkat ke beberapa warga di Kampungnya. 

Di sela mobilnya dipinjam, Syamsul Anam memperbaiki motor milik Ismaun. Saat memperbaiki itulah, ada MK dan AG datang ke rumah Soleh. Salah satu dari mereka bertanya kepada Ismaun, “Ada Syamsul ta?”.

AG dan MK melihat Syamsul sedang memperbaiki motor lalu dihampiri. Tanpa berkata apapun, Syamsul langsung dikeroyok oleh AG dan MK. Selang beberapa menit kemudian, datang HS selaku Kepala Desa Wedani. Menurut penjelasan Syamsul Anam, kedatangan HS bukan melerai malah ikut memukulnya denga cara memitingnya. 

“Lurah memiting saya. Dia bilang, bawa ke Balai Desa (Wedani) saja. Disini gak enak. Sampai di Balai Desa, saya dipukulin lagi. Saya tanya ke para pelaku, ‘saya salah apa?’ Pak Lurah (Kades Wedani) nunjukkin HP, bilangnya ‘Kamu itu foto dengan istri orang’. Saya bilang, panggilkan istrinya,” jelas Syamsul Anam kepada Lintasperkoro.com, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca juga: Embung di Desa Wedani Digali, Tanahnya Diperjual Belikan, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

“Saya dituduh upload foto dengan istrinya di TikTok. Saya bantah karena saya tidak merasa posting di TikTok. Tapi, mereka tidak peduli. Saya terus dipukuli. Ada beberapa warga lagi yang datang ke Balai Desa ikut mukul hingga saya tidak sadarkan diri. Saya dimasukkan ke Toilet selama 1 jam-an. Tidak ada yang menolong. Ada yang telpon ke kakak, dia bilang ‘Nih adikmu mbleyer di Desa Wedani’. Kemudian kakak saya datang saat saya masih di toilet. Lalu datang Polisi. Saya diantar ke Puskesmas (Cerme) oleh Polisi,” jelas Syamsul Anam.

Diduga dipicu video di TikTok

Aksi pengeroyokan terhadap Syamsul diduga dipicu oleh foto yang beredar di TikTok. Foto tersebut menampilkan Syamsul bersama seorang wanita yang diketahui wanita tersebut ialah UM, istri dari salah satu terduga pelaku berinisial MK atau KS.

"Saat UM (istri MK) menjawab, bahwa dirinya (UM) yang melakukan (upload video ke TikTok), tetap saja pemukulan kepadaku tak berhenti. Lalu mereka membawaku ke kamar mandi yang ada di kantor Desa Wedani sampai aku pingsan. Saat sadar, personil Polsek Cerme datang dan membawaku ke Puskesmas," kata Syamsul bercerita.

Video yang beredar di TikTok berdurasi 10 detik dengan akun @hanyakamu1138 sempat ditonton oleh MK, suami dari UM. Tidak terima istrinya tampak mesra dengan Syamsul, KS mengajak saudaranya AG dan beberapa orang mencari keberadaan Syamsul.

Berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut, Syamsul Anam dilaporkan oleh MK ke Polres Gresik, dengan Laporan Pengaduan Masyarakat nomor LPM/396.Satreskrim/VII/2023/SPKT/POLRES GRESIK tanggal 19 Juli 2023.

Atas pengaduan dari MK, Syamsul pernah dimintai keterangannya oleh penyelidik Unit Idik V (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) pada Senin, 7 Agustus 2023, di ruang Idik V. Panggilan tersebut esuai dengan Surat perintah penyelidikan nomor Sprint.Lidik/1012/VIII/2023/Reskrim, tanggal 24 Juli 2023, dugaan perselingkuhan yang terjadi di Desa Wedani RT 6 RW 3, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Kamis 22 Juni 2023, yang dilaporkan oleh Sdr. MK. (adi)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru