Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Bator Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan Terdakwa

lintasperkoro.com
Rofi'i Ibnu Marzuki

Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengelar sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bator pada Senin, 25 September 2023. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan terhadap saksi meringankan bagi Terdakwa.

Dalam perkara ini, Terdakwa inisial G dan korbannya ialah Mayis (52 tahun) dan Amiludin (54 tahun), warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Puluhan Warga Desa Bator Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Bangkalan

Agenda sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua yaitu Ernila Widikartikawati, Hakim Anggota 1 yaitu Putu Wahyudi, hakim anggota 2 ialah Wahyu Eko Setiyowati. Sedangkan Himawan Hariyanto dan Haidir bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Himawan Hariyanto juga selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam keterangannya mengatakan, dalam proses persidangan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa itu adalah menjadi hak dari terdakwa untuk bisa memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, terutama ketika itu dapat meringankan posisinya. 

“Memang itu adalah hak dari terdakwa,” tuturnya.

Katanya, kesaksian itu memungkinkan seorang saksi nantinya untuk menguraikan fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah atau bahwa peranannya dalam suatu tindak pidana tidak seberat yang dituduhkan. Ini juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan konteks atau alasan di balik tindakannya.

Baca juga: Bakal Calon Kepala Desa Bator Mengadukan P2KD ke Polres Bangkalan hingga ke TFPKD

Ditambahkannya, dalam proses sidang selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan beberapa tuntutan kepada terdakwa pada agenda sidang tuntutan nanti.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa kasus pembunuhan tersebut, keluarga korbam menunjuk Rofii Ibnu Marzuki sebagai Kuasa Hukumnya.

"Pada hari ini berkaitan dengan sidang pembunuhan di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan. Pelakunya mantan Kepala Desa Pulung (Klampis), yakni Sodara G. Korbannya adalah Mayis dan Amiludin. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwanya," kata Rofi'i.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Bator Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Rofi'i Ibnu Marzuki menambahkan, "Jadi harapan kami setelah ini, kemungkinan tuntutan minggu depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menuntut sesuai dengan pasal yang dikenakan. Dugaannya pasal 340, yakni pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan juga subsider 338 yakni pembunuhan biasa. Jika memang tidak ada, sidang berikutnya adalah sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum."

Dengan demikian, Rofi'i Ibnu Marzuki berharap "Kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses ini pada kejaksaan dan hasil akhir pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan. Jikalau memang pantas untuk dihukum berat, agar dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa. Tadi kami mengikuti sidang bersama keluarga besar almarhum yang turut menyaksikan sidang." (L4N)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru