Bakal Calon Kepala Desa Bator Mengadukan P2KD ke Polres Bangkalan hingga ke TFPKD
Masnur, gagal maju ke tahap selanjutnya dalam proses administrasi pendaftaran bakal calon Kepala Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Menurut rencana, pilkades (pemilihan kepala desa) tahap 3 di Kabupaten Bangkalan akan digelar serentak pada Oktober 2023.
Diduga ada kecurangan dalam proses pendaftaran calon Kepala Desa Bator, Masnur mengadu ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD). Pengaduan Masnur disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Rofii Ibnu Marsuki, SH.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Bator Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Bangkalan
Selain mengirim surat pengaduan ke TFPKD, Masnur juga mengadukan ke Plt. Bupati Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kapolsek Klampis, dan Camat klampis.
Dari penjelasan Rofi'i, pengaduan yang disampaikan terkait tindakan panitia pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bator yang tidak meloloskan Masnur dalam tahap verifikasi Pilkades Bator.
"Itu sangat merugikan hak politik klien kami yang sudah jelas dijamin melalui Undang Undang (UU) sehingga P2KD Bator harus mencabut dan atau memperbaiki pengumuman hasil penilitian dan klarifikasi keabsahan administrasi tersebut dengan meloloskan klien kami (Mansur) pada tahap selanjutnya," ujar Rofi'i.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati Bangkalan (PERBUP) Nomor 32 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu, berkas klien kami telah dinyatakan lengkap oleh P2KD Desa Bator. Jumlah pendaftar bakal calon kepala Desa (Bacakades) sebanyak 6 bakal calon Kepala Desa, diantaranya :
- Masnur
- Abdul Azis
- Fathur Rosyi
- Nurul Hasanah
- Istiqomah.
-Nurul Jannah.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Bator Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli
Pada saat pengumuman hasil verifikasi, yaitu hasil penelitian dan klarifikasi ke absahan administrasi bakal calon, ternyata P2KD Desa Bator tidak meloloskan 2 orang, yaitu Masnur dan Nurul Jannah.
"Alasan P2KD bahwa legalisir Ijazah paket B milik klien kami tidak sah karena yang bersangkutan menandatangani surat hasil verifikasi Ijazah paket B tidak sesuai lembaga yang berwenang dan tidak menunjukkan keabsahan dokumen paket B tersebut. Benar-benar dikeluarkan dari lembaga tersebut," katanya.
Rofi'i menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak berdasarkan subjektif, tidak jelas dan tidak memiliki pengertian yang patut. Karena maksud dan tujuan penelitian verifikasi adalah memastikan keabsahan ijazah paket B tersebut," ungkap Rofii. (L4N)
Editor : Syaiful Anwar