Ladang Ganja di Lereng Kaldera Tengger

Petugas mengungkap ladang ganja seluas 7 hektar (ha) di Kaldera Tengger alias Gunung Bromo dan Semeru. Jaksa menyebut para terdakwa hanya pekerja. Identitas sang bos belum terungkap.
Pertengahan September 2024 siang itu, petugas tancap gas menuju lereng Semeru yang curam. Mereka menerima kabar keberadaan kebun ganja di beberapa titik di daerah yang sebagiannya masuk Kabupaten Lumajang itu.
Baca Juga: Polsek Muara Jawa Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kelurahan Muara Jawa Pesisir
Informasi mereka peroleh dari sejumlah pelaku kasus narkotik yang mereka tangkap sebelumnya pada September 2024 di KecamatanTempursari, sebuah wilayah di tapal batas dengan Kabupaten Malang. Dari sinilah mulanya Polres Lumajang mengendus adanya peredaran ganja dalam jumlah besar.
"Kami curiga, kemungkinan ada lokasi penanaman mengingat besarnya barang bukti yang kami temukan," tutur Kapolres Lumajang, AKBP Mohamad Zainur Rofiq di penghujung September2025 lalu.
Dari hasil pengembangan, ungkap Kapolres Lumajang itu, penyidik kemudian mendapat petunjuk bahwa barang bukti berasal dari area hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di sekitaran Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Lokasi itu berada di domain kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang merupakan bagian dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Investigasi intensif pun dilakukan selama lebih dari 1 bulan.
Dalam operasi tersebut, kata Rofiq lagi, petugas bahkan melakukan penyamaran dalam berbagai peran. Sebagian tim berpura-pura menjadi pemburu. Anggota lainnya berperan sebagai tukang cangkul.
Usai 4 hari proses pengintaian, petugas akhirnya memergoki 2 orang yang dicurigai tengah menuju kawasan hutan konservasi tersebut. Pembuntutan pun menuai hasil.
Di lokasi, Kepolisian mendapati rupanya ada lebih dari 59 titik penanaman ganja. Totalnya sekitar 41 ribu batang pohon yang tumbuh subur di area seluas hampir 0,7 ha atau 7.000 m² itu. Ketinggian tanaman mencapai 1,5-2 meter, yang perkiraannya berusia 3-4 bulan dan siap panen.
Titik penanaman pohon ganja
Kompol Jauhar Maarif, Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polres Lumajang mengatakan tanaman semusim itu berada di antara semak belukar. Keberadaan ladangnya pun di tempat sangat tersembunyi di tengah hutan dan bukan di jalur wisata Bromo maupun Semeru.
Proses pelacakan, Jauhar menambahkan, juga sampai-sampai menggunakan bantuan pesawat nirawak alias drone.
"Lokasi penanaman ganja itu sangat terjal dan sulit dijangkau, yang kemungkinan sengaja dipilih oleh para pelaku untuk menghindari agar tidak dapat terendus petugas."
Dalam kasus ini, petugas telah menyeret 6 pelaku. Mereka adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, Suwari bin Untung, Jumaat bin Seneram dan Ngatoyo. Semuanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.
Namun demikian, para pelaku kompak menyebut nama Edi sebagai pemasok bibit ganja. Mereka mengaku bahwa Edi-lah yang menyediakan lahan hingga pupuknya.
Edi, kata para terdakwa itu juga, bukan cuma menjanjikan bayaran Rp 150 ribu saban kali masuk hutan dan upah Rp 4 juta/1 kg saban pengetaman ganja.
"Edi berjanji (pula) menjamin (perlindungan hukum) atau menanggungnya semisal aktivitas diketahui oleh aparat," kata Bambang, 1 di antara terdakwa, kala mengungkap iming-iming Edi kepadanya.
Berdasar keterangan beberapa penyidik yang mengikuti detail kasus ini, Edi merekrut para terdakwa dengan mudah karena sudah lama saling mengenal.
Meski terlihat sebagai sosok pendiam yang jarang berbaur dengan teman sebayanya, Edi pun diakui akrab dengan penduduk desa lantaran dia sehari-hari menjadi pengepul sayur di sana.
Edi, selain itu, terhitung masih kerabat Bambang. Dia menikahi sepupu Bambang. Hubungan ini jugalah yang membuat Edi menjadikan Bambang sebagai tangan kanannya.
"Istrinya Edi itu sepupu saya, dia (Edi) juga tinggal di sana (Dusun Pusung Duwur)," terang Bambang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Kendati Edi tinggal di Dusun Pusung Duwur, petugas disebut tidak menemukan data identitasnya di sistem kependudukan.
Hal itu diperkuat pula kesaksian Kadus Pusung Duwur, Ngatika. Dia menyatakan bahwa Edi memang warga dusunnya, namun tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Edi ini memang warga Dusun Pusung Duwur, tapi KTP-nya tidak ada. Tidak ada data kependudukannya."
Hingga kini, Edi masih berstatus buron.
Sidang para Terdakwa
Keenam pelaku, yakni Tomo, Tono, Bambang, Suwari, Jumaat, dan Ngatoyo, berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Lumajang. Mereka sedang menjalani sidang dengan Ketua Majelis Hakim ialah Redite Ika Septina.
2 diantara 6 pelaku
1. Terdakwa Ngatoyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara secara terpisah (split) ialah Prasetyo Pristanto. Satu diantara dari 6 terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim untuk dihentikan perkaranya, yaitu Ngatoyo.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan perkara Ngatoyo karena meninggal dunia.
“Menyatakan hak menuntut Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ngatoyo Bin Alm Saniyat gugur karena meninggal dunia,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Peran Ngatoyo dalam penanaman pohon ganja di Lereng Gunung Bromo diungkap dalam dakwaan. Pada bulan Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Ngatoyo datang ke rumah sdr. Edi (daftar pencarian orang/DPO) yang beralamat Dusun. Pusung Duwur, Desa Argosari. Edi (DPO) menawarkan kepada Ngatoyo untuk menanam ganja, lalu Edi memberikan 1 plastik bibit ganja kepada Ngatoyo.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Ngatoyo berangkat ke wilayah perbukitan/kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari untuk menanam bibit ganja. Sesampainya di wilayah perbukitan/kawasan hutan, Ngatoyo menanam bibit pohon ganja tersebut di 2 lokasi lahan.
Ngatoyo mengontrol perkembangan tanaman pohon ganja setiap satu bulan sekali menuju ke lokasi lahan yang ditanami ganja di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dusun Pusung Duwur. Ngatoyo memberikan pupuk pada masing-masing tanaman pohon ganja dan membersihkan rumput liar yang tumbuh di area tanaman ganja.
Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Bima Esa Yusanta dan Yoga Arif Perkasa melakukan penyelidikan atas informasi adanya seseorang yang menanam pohon ganja di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dusun Pusung Duwur.
Sekira pukul 11.30 WIB, Bima Esa Yusanta dan Yoga Arif Perkasa bersama Tim Resnarkoba Polres Lumajang melakukan penyisiran di wilayah perbukitan/kawasan hutan ditemukan 2 lahan ganja.
Kemudian Tim Resnarkoba Polres Lumajang bersembunyi di semak-semak untuk melakukan pengintaian di lokasi hutan. Sekira pukul 14.30 WIB, Tim Resnarkoba Polres Lumajang melihat Ngatoyo mengendarai sepeda motor Yamaha Vega New warna hitam tanpa plat nomor melewati jalan setapak di tengah perbukitan/kawasan hutan yang jauh dari pemukiman warga menuju ke arah hutan.
Lalu Tim Resnarkoba Polres Lumajang menghentikan Ngatoyo dan melakukan introgasi 2 ladang yang terdapat tanaman pohon ganja. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku telah menaman pohon ganja tersebut di 2 lokasi lahan.
Kemudian Ngatoyo menunjukkan lahan yang ditanami pohon ganja di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dusun Pusung. Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Lumajang ke lokasi pinggir jalan setapak untuk bermalam.
Baca Juga: Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan
Pada Rabu 18 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Resnarkoba Polres Lumajang dan Markatun selaku Kepala Desa Argosari berjalan menuju ke wilayah perbukitan/kawasan hutan yang ditamani pohon ganja oleh Ngatoyo. Setelah sampai di lokasi lahan, Ngatoyo berhasil mengamankan barang bukti berupa :
71 (tujuh puluh satu) batang pohon ganja diberi kode C;
117 (seratus tujuh belas) batang pohon ganja diberi kode D;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega New warna hitam tanpa plat nomor;
Yang ditemukan di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dusun Pusung.
2. Terdakwa Bambang bin Narto
Selain Ngatoyo, terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang ialah Bambang Bin Narto. Peran Bambang berawal pada November 2023 saat Bambang berada pinggir jalan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, bersama dengan sdr. Edi (DPO). Bambang ditawari oleh sdr. Edi (DPO) untuk menanam Ganja dengan mengatakan 1 kg ganja akan seharga Rp. 4.000.000.
Bambang menyetujuinya. Kemudian pada Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Bambang bertemu dengan sdr. Edi (DPO) di pinggir jalan Dusun Pusung Duwur. Edi memberikan sebuah kantong plastik kecil yang berisi bibit biji ganja.
Selanjutnya Bambang berangkat menuju ke wilayah perbukitan/kawasan hutan Dusun Pusung Duwur dengan membawa sebuah kantong plastik kecil yang berisi bibit biji ganja untuk ditanam. Sesampainya di wilayah perbukitan/kawasan hutan, Bambang menanam bibit pohon ganja tersebut di 2 lokasi lahan dengan menanam setiap biji ganja diberi jarak 70 cm dari biji ganja lainnya.
Bambang mengontrol perkembangan tanaman pohon ganja setiap satu bulan sekali menuju ke lokasi lahan ganja.
Pada Selasa 17 September 2024, Bambang ditangkap Tim Resnarkoba Polres Lumajang di area ladang yang ditanami ganja. Barang bukti yang diamankan berupa :
52 (Lima puluh dua) batang pohon ganja diberi kode A;
232 (dua ratus tiga puluh dua) batang pohon ganja diberi kode B;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega New warna hitam tanpa plat nomor;
Perbuatan Bambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Terdakwa Suwari dan Jumaat
Dua Terdakwa, yakni Suwari dan Jumaat juga ditangkap Satres Narkoba Polres Lumajang. Perannya berawal pada April 2024. Ngatoyo menawari Suwari dan Jumaat untuk menanam ganja dan mengatakan akan mendapatkan sejumlah uang dari Sdr. Edi (DPO).
Suwari dan Jumaat menyetujuinya. Kemudian Suwari dan Jumaat berjalan kaki menuju ke rumah sdr. Edi (DPO). Seteleh bertemu dengan sdr. Edi (DPO), Suwari dan Jumaat diberikan uang masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000.
Setelah itu, Suwari dan Jumaat menuju ke wilayah perbukitan atau kawasan hutan Dusun Pusung Duwur mencari lahan kosong untuk dibersihkan dan menggali tanah untuk ditanami pohon ganja.
Kemudian Suwari pergi menenemui Ngatoyo yang berada dilokasi lahan dengan jarak kurang lebih 1 km. Setelah bertemu dengan Ngatoyo, Suwari diminta mencabut tanaman ganja milik Ngatoyo sejumlah 115 bibit tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 5 cm. Setelah mendapatkan bibit tanaman ganja, Suwar membawa bibit tanaman ganja kembali ke lokasi lahan yang akan ditanami ganja oleh Suwari.
Baca Juga: Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung
Sampai di lokasi lahan, Suwari dan Jumaat menaman ganja di lahan pertama sejumlah 60 bibit tanaman ganja dan di lokasi kedua sejumlah 55 (bibit pohon tanaman ganja.
Setelah selesai menanam tanaman ganja dan memberi rabuk/pupuk, Suwari dan Jumaat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Kemudian Suwari dan Jumaat ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polres Lumajang. Mereka menunjukkan lahan yang ditanami pohon ganja ke Tim Resnarkoba Polres Lumajang, disaksikan Sulkan dan Yunus Tricahyono dari TNBTS Gunung Bromo.
Barang bukti yang ditemukan :
56 (lima puluh enam) batang tanaman ganja kering dengan tinggi rata-rata 100 cm.
60 (enam puluh) batang tanaman ganja kering dengan tinggi rata-rata 100 cm.
61 (enam puluh satu) batang tanaman ganja kering dengan tinggi rata-rata 60 cm.
4338 (Empar ribu tiga ratus tiga delapan) batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 50 cm s/d 150 cm
Dan seluruh barang bukti tersebut diamankan Tim Resnarkoba Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Suwari dan Jumaat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Terdakwa Tono dan Tomo
Terdakwa Tono dan Tomo juga ditangkap Tim Resnarkoba Polres Lumajang. Peran Terdakwa Tono dan Tomo berawal pada bulan Juni 2024, sdr. Edi (DPO) datang ke rumah keduanya yang beralamat Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.
Edi (DPO) menawarkan kepada Tono dan Tomo untuk menanam ganja, kemudian sdr. Edi (DPO) juga menjanjikan bahwa Terdakwa akan mendapat uang sejumlah Rp1.000.000 sampai dengan Rp1.500.000 apabila tanaman ganja tumbuh besar dan bisa dipanen. Namun untuk uang yang dijanjikan akan diberikan setelah tanaman ganja sudah berhasil dipanen oleh Tono dan Tomo. Tono dan Tomo pun menyetujuinya, kemudian Tono dan Tomo mau untuk menanam ganja.
Keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB, Tono dan Tomo berangkat ke wilayah perbukitan atau kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari. Tono dan Tomo membawa 1 (satu) ikat bibit pohon ganja panjang 10 cm.
Sesampainya di wilayah perbukitan atau kawasan hutan, sdr. Edi (DPO) menunjukkan lokasi 4 lahan yang akan ditanami ganja oleh Tono dan Tomo. Tono dan Tomo menanam bibit pohon ganja tersebut di 1 (satu) lokasi lahan, dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm setiap bibitnya. Setelah 3 (tiga) bulan, tanaman ganja tersebut setinggi 50 (lima puluh) cm.
Pada Sabtu, 21 September 2024, Tono dan Tomo ditangkap di rumahnya oleh Tim Resnarkoba Polres Lumajang.
Barang bukti yang diamankan berupa:
28 (dua puluh delapan) batang pohon ganja diberi kode A dengan tinggi rata-rata 50 cm. Yang ditemukan di wilayah perbukitan atau kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari;
1 (satu) unit motor Honda Verza warna hitam dengan nopol : N 5605 YAM, yang ditemukan di rumah Terdakwa.
Perbuatan Tono dan Tomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jaksapendia, ins)
Editor : Bambang Harianto