Penanggung Jawab Lapangan Kasus Penambangan Batubara Ilegal Siap Disidangkan

lintasperkoro.com
Pelimpahan berkas ke Kejaksaan

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pada tanggal 14 September 2023 telah melakukan pelimpahan tersangka PYS (53 tahun). PYS berperan sebagai pengawas/penanggung jawab lapangan kegiatan penambangan batu bara.

Satu tersangka lagi ialah AP (24 tahun) sebagai Operator alat berat ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Sebelumnya pada tanggal 11 September 2023, Jaksa Peneliti dan Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka PYS dan AP telah dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: GAKKUM KLHK Menahan Pemodal Perusakan Hutan di Desa Batu

Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk Caterfilar warna kuning, 2 (satu) unit Smartphone, 1 (satu) karung sampel batubara, 7 (tujuh) buah jerigen bahan bakar minyak (BBM) dan 1 (satu) lembar Surat Kuasa CV. Kemilau Bumi Ayu.

Baca juga: Gakkum KLHK Segel Lokasi Karhutla di 4 Perusahaan di Kalbar

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang pada saat itu tim dari Balai Gakkum KLHK melaksanakan Operasi Pemulihan Kawasan Hutan.

Tim menemukan pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara yang dilakukan oleh pelaku PYS yang berperan sebagai pengawas/penanggung jawab lapangan dan pelaku AP sebagai operator excavator yang melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan. Selanjutnya pelaku diamankan di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Baca juga: Pelaku Penjualan Orang Utan Terancam Dipenjara Selama 5 Tahun

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyatakan, “Penyidik menjerat tersangka PYS (53 tahun) dan AP (24 tahun) dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selesainya penanganan kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, UPT KPHL Balikpapan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Timur.” (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru