Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang di rumah warga yang terjadi di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 21.35 WIB.
Baca juga: Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penadahan Tabung Gas LPG
Pelaku diketahui berinisial S (21 tahun), berdomisili di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di rumah milik Bagus Muhammad Nurdiansyah yang berada di Jalan M. Yamin, Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.
“Kejadian diketahui saat korban terbangun dan hendak menuju dapur. Korban mendapati dompet miliknya sudah berpindah tempat dan setelah diperiksa uang tunai di dalamnya telah hilang,” ujar KOMPOL Puji Hartanto, Sabtu (23/05/2026).
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumah dan terlihat seorang pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok lalu mengambil uang tunai dari dalam dompet korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 650 ribu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan salah satu Café di Jalan Dr. Sutomo Tulungagung,” jelasnya.
Baca juga: Pencuri Handphone Tertangkap Saat Kirab Bersih Nagari Tulungagung
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
1 buah hoodie warna hitam.
Baca juga: Warga Desa Gedangsewu Digemparkan Aksi Pencurian
1 buah celana pendek warna biru.
Uang tunai Rp300 ribu.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup dengan cara masuk tanpa sepengetahuan pemilik. (*)
Editor : S. Anwar