Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan MA (46 tahun), MK (33 tahun), dan ML (48 tahun), tiga tersangka penjual bagian-bagian satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera di Sarolangun, Jambi, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Jumat, 7 Juli 2023. Pelimpahan dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap atau P21 pada Kamis, 6 Juli 2023.
“Kami telah menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti yakni dua karung berisi tulang dan kulit Harimau Sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa warga Kecamatan Sarolangun, Jambi akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada tanggal 10 Mei 2023. Tim berhasil menangkap tangan ketiga pelaku pada pukul 00.30 di sekitar Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Penegakan hukum terkait kejahatan tumbuhan dan satwa liar di wilayah Sumatera telah menjadi perhatian KLHK. Pada tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah menangkap satu penjual sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat Jambi dan tiga penjual kulit harimau di Pelalawan Riau. Selain itu, satu penjual kulit harimau di Bener Meriah Aceh telah divonis penjara. (dry)
Editor : Syaiful Anwar